Pergeseran Nilai Nikah Siri Online

| dilihat 2263

AKARPADINEWS.COM | AWAL September 2016, nikah siri online kembali menjadi perbincangan hangat. Munculnya jasa dan layanan nikah siri via dunia maya beredar di kota kembang, Bandung.

Iklan itu membuat seseorang yang tertarik nikah siri dapat dengan mudah mencari penghulu dan wali dengan tarif pernikahan sesuai selera. Alasan yang dijadikan pembenaran nikah siri adalah menghindari perzinahan.

Dalam sebuah iklan nikah siri dinyatakan jika jasa nikah siri sudah meliputi wali nikah dan dua orang saksi dengan syarat, calon mempelai wanita yang masih gadis dan wali nasabnya harus bertempat tinggal di di luar Kota Bandung yang jaraknya sesuai fikih dapat menikah tanpa wali nasab. Bagi wanita yang sudah janda, harus menyatakan secara lisan maupun tertulis, sudah ditalak oleh suaminya dan selesai masa idahnya.

Lalu, calon mempelai pria harus menyatakan secara lisan bahwa belum memiliki istri lebih dari tiga dan menyediakan mahar (mas kawin). Terakhir, penyedia jasa dapat memberikan surat keterangan pernikahan.

Calon mempelai hanya perlu menyiapkan mas kawin dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Harga yang ditawarkan beragam, dari Rp800 ribu hingga Rp 2 juta. Harga tergantung paket yang ingin diambil.

Munculnya iklan itu meresahkan masyarakat Kota Bandung. Hampir 10 situs nikah online memberikan kemudahan bagi pasangan di Bandung yang ingin menikah tanpa harus mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dan, yang lebih mengejutkan, menurut pengakuan salah satu pemilik jasa nikah online, banyak pula pemakai jasa ini dari kalangan mahasiswa.

Jasa nikah siri online sepertinya telah berlangsung sejak tahun 2010. Nikah siri juga berkembang hingga saat ini di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Pekanbaru, Samarinda, Malang, Denpasar, dan kota-kota lainnya.

Beberapa situs nikah siri yang dianggap meresahkan itu pun dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatikan dan akan diblokir. Kementerian Agama juga mengingatkan jika nikah siri tidak tercatat secara administratif sehingga tidak diakui negara. Pelaksanaannya hanya didasarkan pada ketentuan-ketentuan Islam, tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Nikah siri dikhawatirkan akan membawa akibat hukum bagi pasangan suami istri, anak yang dilahirkan, dan harta benda dalam perkawinan. Sebab, nikah siri tidak memiliki alat bukti yang otentik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Karenanya, Kementerian Agama menghimbau warga agar melakukan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Maraknya nikah siri online mengandung berbagai persoalan. Tidak hanya persoalan hukum dan pemahaman masyarakat. Tapi, gejala sosial yang lahir dari problem sosial masyarakat.  Fenomena nikah siri online, bukan sekadar persoalan legalistik formalistik hukum. Tetapi, menyangkut pergeseran nilai agama dan budaya dalam masyarakat.

Nikah siri menunjukan dangkalnya pengetahuan agama masyarakat. Dalam Islam, menikah harus memenuhi rukun nikah. Di antaranya, adanya calon suami, calon isteri, dua saksi, wali nikah yang berhak (orang tua) dan ijab qabul. Kalaupun itu terpenuhi, masih diteliti lagi keabsahannya, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

Masyarakat juga kurang memiliki kesadaran dan pemahaman hukum. Ada konsekuensi hukum bagi seseorang yang memiliki legalitas dalam perkawinan. Seperti hak waris, mengurus akta kelahiran anak dan menuntut keadilan hukum, apabila mendapat perlakuan kasar dari pasangan. Bandingkan dengan yang tidak memiliki legalitas perkawinan. Hak-hak tersebut tidak bisa dipenuhi oleh negara.

Pernikahan siri yang tidak memiliki legalitas hukum, harus menjadi perhatian publik. Di balik nikah siri juga berkembang modus prostitusi. Pesatnya perkembangan teknologi membuat pasar prostitusi semakin berkembang. Salah satunya, dengan kemasan menikah siri secara online dan karena “sah” tidak lagi dianggap zina dalam pandangan agama. Modus ini pun dimanfaatkan banyaknya hidung belang dan suami yang telah memiliki isteri yang ingin menikah lagi, tapi sulit menikah secara resmi. Dalam kondisi ini, perempuan menjadi pihak yang sangat dirugikan. Setelah dinikahi, lalu ditinggalkan begitu saja. 

Pernikahan adalah fase hidup manusia yang paling sakral dan memiliki nilai-nilai luhur. Sementara nikah siri online, pernikahan tidak lagi menjadi ikatan terindah cinta dua manusia dalam pengabdian untuk beribadah dan membangun rumah tangga. Tetapi, menempatkan pernikah sebatas menyalurkan nafsu seks belaka.

Ratu Selvi Agnesia

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 634
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 784
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 751
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 432
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1503
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1322
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya