Joran

| dilihat 2948

 

ABU Nuwas, dihadapkan ke mahkamah menjadi saksi kasus pembunuhan seorang Yahudi atas rekannya sesama Yahudi. Pasalnya? Joran (pancingan ikan) miliknya menjadi barang bukti. Sang terdakwa, menuding, pembunuhan yang dilakukannya dipicu oleh joran itu.

Alkisah: Abu Nuwas sedang dirundung susah. Tak sanggup mendengar omelan istrinya tentang uang belanja, Abu memancing persoalan. Dengan uang lima puluh dinar, ia pergi ke pasar ikan. Membeli beberapa ekor ikan, yang ditaburnya di sekitar rumah, termasuk di jalan ke arah rumahnya. Seekor ikan, diikatnya kuat-kuat di kail joran, agar tak lepas. Lantas, ia pergi duduk di tepi kolam kota.

Ikan yang diikatnya kuat-kuat di joran, dimasukkannya ke kolam, lalu di angkatnya, seolah sungguh sedang memancing. Lalu, bergumam, seolah-olah sedang membaca mantra: “Wahai ikan, singgahlah ke rumahku”. Dia gumamkan berulang-ulang.

Seorang Yahudi memperhatikannya. Lalu menghampirinya. Mulanya ia menuduh Abu sudah sinting. Menebus penasaran, ia pergi ke rumah Abu. Dia kaget tak alang kepalang, di halaman rumah Abu, ikan berserakan. Ia kembali menjumpai Abu Nuwas. Lalu meyakini diri, joran Abu sungguh bertuah.

Sang Yahudi bertanya tentang joran itu. Abu mengarang cerita, seolah-olah joran itu memang bertuah, dan diperolehnya turun temurun dari para datuknya, sehingga sampai ke tangan dia. Sang Yahudi terpikat dengan cerita itu dan berniat membeli. Abu menolak. “Tak akan pernah ada jual beli atas joran ini”, serunya.

Sang Yahudi memaksa. Ketika penawaran sudah sampai 5.000 dinar, Abu memberikan joran  itu. “Ingat, joran ini hanya aku titipkan kepadamu. Tidak ada transaksi jual beli”, serunya. Yahudi itu mengangguk. Ketika dinar diserahkan kepadanya, Abu menyerahkan joran kepada Yahudi itu. Abu bergegas ke pasar ikan, membeli ikan yang banyak.

Selain meletakkan ikan dalam keranjang di pintu masuk rumah Yahudi, ikan-ikan lain ditebarkannya sepanjang jalan, sampai mendekati kolam kota. Lantas pulang ke rumahnya dengan sisa dinar yang lumayan banyak.

Yahudi lain merasa aneh menyaksikan sahabatnya memancing di kolam kota. Ia melakukan hal yang sama: menebus penasaran, dengan berkunjung ke rumah Yahudi yang sedang mancing. Oooii.. terkejut dia, menyaksikan ikkan bertaburan. Lalu bergegas kembali ke kolam kota. Tawar menawar terjadi. Jual beli berlangsung. Joran Abu Nawas jatuh ke tangan Yahudi kedua, dengan nilai 10.000 dinar.

Di sinilah soalnya. Usai menerima dinar, Yahudi pertama tak pergi membeli ikan dan tak menaburkannya di kediaman Yahudi kedua yang kini sedang mancing di kolam kota. Tentu, kecewa tak alang kepalang segera menyergap, ketika sang Yahudi kedua pulang ke rumah, tak seekor ikan pun ada di sana.

Mulanya complain. Lalu ngotot. Lalu berkelahi. Joran Abu Nawas berubah fungsi, menjadi senjata. Lalu patah. Sisa patahan dilasakkan ke perut Yahudi kedua, yang segera tersungkur bersimbah darah. Lalu mati karena kehabisan darah. Polisi menyergap. Mahkamah mengadili sang Yahudi.

Fakta di persidangan, dia salah bertubi-tubi. Melanggar komitmen, melakukan jual beli joran, padahal Abu Nuwas sudah wanti-wanti melarangnya. Lalu, ia dihukum karena melakukan transaksi spekulatif. Melakukan aksi ambil untung berlebihan untuk joran yang terbukti tak bertuah.

Hakim memenjarakannya dan Abu Nuwas bebas tanpa syarat, karena dia tidak pernah menjual joran-nya seperti yang dijelaskan terdakwa. Tapi, sejak itu, Abu Nuwas tak mau lagi mempunyai joran yang memancing keributan. Hidup kadang kala bukan soal salah dan benar, tapi beruntung atau sial !  |

Editor : Web Administrator
 
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 714
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 871
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 823
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya
Energi & Tambang