Banyak Faktor Penghambat

Benahi Hambatan Dwelling Time dari Hulu ke Hilir

| dilihat 3840

AKARPADINEWS. COM | DWELLING time kembali mencuat dan menjadi isu hangat pekan lalu, selepas Presiden Joko Widodo meresmikan Terminal Petikemas Kalibaru I Tanjung Priok, Selasa (13/9/16).

Kala itu, Presiden Joko Widodo memuji Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola Pelindo II.  “Di sini sudah cukup baik, tapi masih harus diperbaiki lagi sampai dengan angka dua koma (hari),”ujarnya.

Presiden Joko Widodo meminta otoritas pelabuhan di seluruh Indonesia memangkas waktu bongkar muat barang (dwelling time) dari saat itu rata-rata tiga hari menjadi hanya dua hari. 

Istilah dwelling time itu sendiri mencuat dan menjadi buah bibir khalayak, ketika Presiden Joko Widodo meletupkan kesalnya kala meninjau Pelabuhan Tanjung Priok di era kepemimpinan  RJ Lino.

Angka dua koma (hari) yang diucapkan Joko Widodo, merupakan perintah yang boleh diterjemahkan sebagai target yang harus dicapai untuk dwelling time itu.

Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok, kini berkisar antara 3,5 hari – 3,7 hari. Angka 3,5 hari diperoleh Joko Widodo dari Direktur Utama  Pelindo II – Alvyn G. Masassya, sedangkan angka 3,5 hari dia peroleh dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Joko Widodo menyatakan, di antara dua angka itu, tak tahu, mana yang benar.

Target (2 koma hari) itu dipasang, kata Joko Widodo untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, terutama dalam hal pelayanan di pelabuhan, seiring dengan peningkatan infrastruktur, kapasitas dan kualitas pelayanan, target dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, bisa diperpendek.

Apa yang dicapai Pelabuhan Tanjung Priok, memang tak secepat pelabuhan Singapura, dengan dwelling time singkat (1,5 hari) dan Hong Kong (2 hari), Perancis (3 hari), dan Australia (3 hari). Tetapi kompetitif dengan pelabuhan Los Angeles (AS) yang masih memakan waktu 4 hari, Port Klang Malaysia (4 hari), dan Leam Chabang Thailand (5 hari).

Perbaikan dwelling time di pelabuhan, memang belum optimal ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Masih ada beberapa pelabuhan yang belum konsisten memangkas angka dwelling time.  Sekelebatan, Budi menyebut Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Belawan, Medan.

Budi  meminta seluruh pengelola pelabuhan ekspor-impor di Indonesia mencontoh Pelindo II memangkas dwelling time sampai 3 hari.  Menurut Budi, bisa dengan mudah diterapkan pengelola pelabuhan lainnya.

Pengelola pelabuhan tak bisa melakukan pemangkasan dwelling time sendirian tanpa didukung seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan. Mulai dari pemangkasan regulasi dan prosedur bongkar muat barang, pemeriksaan, sampai pengeluaran barang dari pelabuhan oleh otoritas terkait.

Tak hanya itu, tentu. Ada soal lain yang dihadapi pengelola pelabuhan, seperti Pelindo III – operator pelabuhan Tanjung Perak. Bila Pelindo III kelak berhasil membangun pelabuhan petikemas yang sama dengan Pelabuhan Petikemas Kalibaru, dengan sistem elektronik yang terus disempurnakannya, tentu pencapaian kinerja di Pelabuhan Tanjung Perak akan sama.

Penelitian yang dilakukan Fajar Prasetya, Rizki Kurniadi, dan Murdjito – mahasiswa Program Studi Transportasi Laut Jurusan Teknik Perkapalan Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, menyebut kaitan dwelling time dengan ketersediaan terminal. Artinya, berkaitan dengan lahan. Dwelling time di Tanjung Priok dapat dipangkas karena adanya pelabuhan di atas lahan reklamasi.

Apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo juga akan menjadi kenyataan, ketika terjadi percepatan pembenahan regulasi yang berada di wilayah otoritas Kementerian Perhubungan dan DPR RI. Yakni, penyempurnaan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penyempurnaan undang-undang ini perlu dilakukan, untuk menaungi wewenang otoritas pelabuhan sebagai pusat koordinasi yang tidak tercantum dalam UU tersebut. Undang-Undang Nomor 17 / 2008 itu hanya menyebut peran otoritas pelabuhan sebagai koordinator bukan penanggung jawab, sehingga tidak bisa menindak jika ada pelanggaran. Penyempurnaan juga perlu dilakukan, termasuk kewenangan yang jelas, tegas, dan benderang antara regulator dan operator pelabuhan.

Bila pengelola pelabuhan diberikan kewenangan yang lebih proporsional dan fungsional, disertai terminal yang memadai, dan bantuan berbagai pihak, seperti Kepolisian RI untuk memberantas pungutan liar, tentu target yang diminta Presiden Joko Widodo bisa dicapai. Pendek kata, untuk memangkas dwelling time, benahi persoalan dari hulu ke hilir.

Waiting Time dan Dwelling Time

PEMERHATI kemaritiman, E. Priyanto dari Surabaya, mengemukakan, kinerja di pelabuhan diukur dengan dua parameter. Yaitu : waiting time (WT) dan dwelling time (DT). Pada prinsipnya, waiting time dan dwelling time merupakan dua hal yang sangat berbeda secara definisi, parameter dan ruang lingkupnya.

Waiting time adalah waktu tunggu kapal untuk dapat bersandar di dermaga dan melakukan proses bongkar-muat barang. Semakin kecil atau nol (zero) “waiting time-nya” maka kinerja bongkar muat di Terminal/Pelabuhan semakin baik.

Menurut Pri, faktor-faktor yang mempengaruhi waiting time antara lain:  ketersediaan fasilitas (kecukupan) dermaga, peralatan bongkar muat yang memadai serta fasilitas pendukung lainnya. Umpamanya, lapangan penumpukan dan peralatan angkat dan angkut yang digunakan untuk kegiatan haulage dan lift on and off di lapangan penumpukan.

“Yang tak kalah pentingnya, juga kinerja atau produktivitas bongkar muat yang biasa dilakukan oleh crane di dermaga.”

Dwelling time menurut Pri, merupakan proses yang diperlukan sejak barang atau petikemas turun dari kapal atau ditumpuk di lapangan penumpukan, hingga keluar dari terminal atau pelabuhan. Yaitu, meliputi proses pre-clearance, customs-clearance dan post-clearance. Pada proses impor barang atau petikemas yang masih terhitung lama adalah dwelling time-nya, dibandingkan dengan kegiatan ekspor.

Beberapa kendala dihadapi pada setiap proses. Pada proses pre clearance adalah kesadaran importir - forwarder untuk mempercepat pengurusan impor, karena masih minim, sehingga ketika barang – peti kemas tiba di pelabuhan, mereka tidak segera mengurus ijinnya.

Kendala lain? Kurangnya koordinasi antar instansi terkait perijinan Lartas (barang larangan dan atau pembatasan), serta sering terjadinya gangguan pada Indonesia National Single Window (INSW).

Pada proses pre clearance ini yang terlibat adalah importir dengan kementrian - lembaga terkait penerbit izin ekspor – impor, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM,  Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPOM, Karantina Tumbuhan, Karantina Hewan, Ditjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI), Karantina Ikan, Bapeten, dan Polri.

Pada proses custom clearance, kendala yang biasa dihadapi adalah lamanya waktu penyerahan hardcopy dokumen jalur kuning dan jalur merah. Juga masih lamanya penarikan kontainer untuk diperiksa fisik, dan lamanya pengurus barang dalam pendampingan periksa fisik serta kesiapan penerbitan Delivery Order (DO) dari pelayaran dan perbankan pada hari-hari libur. Pada proses ini yang terlibat adalah custom (bea cukai) dan terminal operator pelabuhan. 

Pada tahap post clearance, kendala yang dihadapi antara lain, masih adanya tempat penimbunan sementara, shipping line, trucking dan depo kontainer yang belum buka 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7). Termasuk belum diterapkannya penyerahan Delivery Order (DO) secara elektronik (online), serta lamanya pemilik mengeluarkan barangnya yang telah mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai.

Pada proses ini pihak yang terlibat, antara lain, terminal operator, jasa pengurus transportasi - forwarder - pemilik barang, trucking, perusahaan pelayaran dan gudang - pabrik di luar pelabuhan.

Menurut Pri, untuk memperbaiki dwelling time, beberapa upaya bisa dilakukan pada setiap prosesnya. Pada proses pre clearance, perlu diupayakan pemanfaatan fasilitas prenotification untuk jalur prioritas, percepatan importir untuk penyampaian Pemberitahuan Import barang (PIB).

“Perlu pula inisiatif strategis stakeholder mini-lab, juga perlu koordinasi secara berkala dengan penerbit Lartas, serta perlunya perbaikan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Pada proses customs clearance bisa dilakukan percepatan penyerahan hardcopy PIB, mandatory program dokap online, mendorong percepatan zonasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan penerbitan petugas lapangan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Pada proses post clearance upaya yang bisa dilakukan, antara lain, mendorong tempat penimbunan sementara (TPS), shipping line, trucking dan depo petikemas memanfaatkan layanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7). Juga, perlu mengimplementasikan Delivery Order (DO) online pada Shipping line.

Dan, tentu, perlu regulasi yang mengatur pengeluaran barang oleh TPS, apabila pemilik barang belum keluarkan barang dalam waktu 1 x 24 jam.

“Permasalahan yang perlu dipahami masyarakat dan semua pihak, adalah memangkas dwelling time adalah untuk menurunkan biaya logistik - efisiensi biaya logistik, khususnya terkait pengeluaran barang setibanya di terminal – pelabuhan,”ungkap Pri.

Proses layanan di pelabuhan terkelompok dalam subproses - subproses yang masing-masing merupakan tanggung jawab pihak-instansi-lembaga tertentu yang berdiri sendiri. “Untuk mengatasi masalah dwelling time diperlukan peran dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat,”ungkap Pri lagi.  Yaitu, Kementerian - lembaga terkait penerbit ijin ekspor - impor, bea cukai, operator terminal, para pelaku usaha (importir, eksportir, PPJK, shipping agent, dan forwarder), juga pelaku-pelaku usaha pelabuhan lainnya.

Menurut Pri, tidak terlalu efektif apabila hanya pihak-pihak tertentu saja yang berupaya keras memangkas dwelling time, bila para pengusaha masih menganggap, bahwa waktu yang masih cukup panjang bisa ditolerir dari perspektif bisnis mereka, sehingga mereka merasa tidak perlu bergegas mengeluarkan barangnya dari kawasan pelabuhan. | Bang Sem

Editor : sem haesy
 
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 277
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 139
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Polhukam
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 245
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
05 Mar 24, 08:18 WIB | Dilihat : 424
Anak Anak Abah Menghalau AI Generatif
22 Feb 24, 11:50 WIB | Dilihat : 317
Jalan Terjal Perubahan
18 Feb 24, 05:52 WIB | Dilihat : 273
Melayari Dinamika Kebangsaan dan Demokrasi
Selanjutnya