Pelaksanaan Program Tax Amnesty

Indonesia Peringatkan Singapura

| dilihat 1771

AKARPADINEWS.COM | SEBUAH peringatan disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla kepada Singapura. Negara itu diperingatkan agar tidak mencampuri upaya Indonesia mengajak warganya yang menyimpan uang di Singapura untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Apalagi, Singapura menganut devisa bebas.

Indonesia melayangkan protes kepada Singapura lantaran ingin melaporkan warga Indonesia yang menjadi nasabah di bank-bank swasta di Singapura ke pihak kepolisian dengan dalih mencegah praktik pencucian uang dan tindakan melanggar hukum lainnya. Upaya tersebut memicu kekhawatiran warga Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam program pengampunan pajak lantaran nantinya dicurigai melakukan kejahatan keuangan.

"Singapura tak berhak mencampuri masalah kepemilikan, apalagi Singapura menganut devisa bebas, sama dengan kita," kata Jusuf Kalla di sela-sela menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok ke 17 di pulau Margarita, Venezuela, Sabtu (17/8). Dengan menganut devisa bebas, Wapres menyatakan, setiap orang bisa menyimpan uangnya di mana saja, termasuk di Indonesia. "Orang tak bayar pajak itu kan pelanggaran karena itu diampuni. Tapi, negara lain tak boleh turut campur urusan negara kita," tegas Wapres.

Singapura adalah salah satu negara yang menyimpan banyak uang warga negara Indonesia (WNI). Reuters melaporkan, ada sekitar US$200 milliar atau sekitar Rp2.630 triliun, aset WNI yang disimpan di perbankan Singapura. Jumlah itu mencapai sekitar 40 persen dari total aset perbankan di Singapura.

Karenanya, pemerintah Indonesia berikhtiar untuk mendapatkan dana dari program pengampunan pajak kepada warganya yang menyimpan uang di Singapura. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dinyatakan, warga Indonesia yang mengikuti program pengampunan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Warga Indonesia, termasuk yang di luar negeri yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak, tidak akan diselidiki dugaan pelanggaran pajaknya.

Program itu direalisasikan pemerintah dengan tujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan aset, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Pengampunan pajak juga mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan.

Perbankan Singapura pun khawatir program pengampunan pajak itu akan menghilangkan nasabahnya karena Indonesia berupaya merayu WNI yang menyimpan banyak uang tunai di Singapura. Karenanya, pemerintah Indonesia bereaksi kala mengetahui pihak perbankan swasta di Singapura membeberkan nama-nama nasabah WNI kepada pihak kepolisian setempat.

Commercial Affairs Department Singapura (CAD), satuan polisi yang menangani kejahatan keuangan mengklaim, pihak perbankan diwajibkan memberikan laporan transaksi yang mencurigakan setiap nasabah yang mengambil bagian dalam skema amnesti pajak. Namun, pihak Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) mengonfirmasi jika telah menyarankan pihak perbankan di Singapura untuk mendorong nasabahnya berpartisipasi dalam program amnesti pajak untuk mengatur urusan pajaknya.

MAS memastikan, partisipasi dalam program amnesti pajak, tidak akan memicu upaya penyelidikan dugaan kejahatan keuangan. "Karena itu, tidak seharusnya mencegah nasabah berpartisipasi (dalam program tax amnesty)." Namun, langkah yang dilakukan MAS itu dalam rangka pencegahan praktik pencucian uang (money laundring) atau keuangan untuk terorisme (financing for terrorism).

Karenanya, pihak perbankan wajib mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) yang mengajukan laporan transaksi yang mencurigakan (STR) saat menangani amnesti pajak. FATF adalah badan global yang melakukan evaluasi reguler antipencucian uang. Jika ditemukan transaksi yang mencurigakan, maka bisa diadukan kepada kepolisian Singapura karena dianggap melanggar UU Perpajakan dan kriminal.

Upaya melaporkan nama-nama nasabah Indonesia ke pihak kepolisian tentu memicu kekhawatiran sehingga nasabah Indonesia di Singapura mempertimbangkan lagi untuk berpartisipasi dalam program amnesti yang berjalan hingga 31 Maret tahun 2017.

Karenanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menghubungi otoritas MAS. Dia mengingatkan, jika pengungkapan nama-nama nasabah tersebut dapat meragukan wajib pajak Indonesia yang tinggal di Singapura. Sri Mulyani mengaku mendapatkan pertanyaan dari warga Indonesia yang ingin mengikuti amnesti pajak, yang khawatir asetnya dianggap dari pencucian uang oleh otoritas Singapura.

Dari penjelasan MAS, Sri Mulyani mengatakan, pihak perbankan di Singapura diminta untuk memfasilitasi nasabahnya yang ingin mengikuti amnesti pajak. "Kami telah melakukan pengecekan langsung kepada pemerintah Singapura. Saya menghubungi langsung Deputy Prime Minister Mr Tarman Shanmugaratnam," kata Sri Mulyani.

Kepada Shanmugaratnam, Sri Mulyani menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak ingin amnesti pajak Indonesia terhambat. Seri Mulyani akan terus monitoring WNI yang merasa dihalangi.

Sementara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi seperti dikutip Reuters merasa tidak khawatir. "Saya tidak berpikir orang Indonesia ada yang takut," katanya. "Banyak orang Indonesia di Singapura telah bergabung dalam amnesti."

Indonesia adalah salah satu investor terbesar di pasar properti Singapura dan menggunakan bank di sana untuk berinvestasi dalam mata uang atau saham regional karena didorong penerapan hukum yang ketat dan jaminan keamanan.

Uang asal Indonesia pun banyak yang pindah ke Singapura setelah terjadinya serangan terhadap bisnis etnis Tionghoa di Indonesia pada tahun 1998, ketika krisis ekonomi memicu kerusuhan dan jatuhnya pemerintahan Rezim Orde Baru.

Indonesia telah lama mempersoalkan aset WNI di Singapura. Indonesia pernah mempertanyakan keseriusan Singapura dalam menandatangani kerjasama ekstradisi dengan Indonesia untuk menangkap koruptor asal Indonesia di Singapura. Namun, Singapura berdalih, Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan menjadi satu paket pada April 2007 di Bali. Penandatanganan paket itu disaksikan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Namun, hingga saat ini, proses ratifikasi itu tertunda lantaran ditolak DPR. Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan, pihaknya siap melanjutkan pembahasan kedua perjanjian jika Indonesia siap melakukannya.

Namun, Singapura terkesan memanfaatkan kepentingannya terkait tawaran kerjasama ekstradisi. Negara itu baru bersedia menandatangani kerjasama ekstradisi jika Indonesia juga menandatangani kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA). Bagi Indonesia, kerjasama ekstradisi sangat penting untuk menangkap koruptor yang masih menikmati udara bebas sambil melebarkan sayap bisnisnya di luar negeri.

Tim pemburu koruptor yang dibentuk pemerintah telah melacak tujuh terpidana dan 12 tersangka kasus korupsi di Singapura, Amerika Serikat, Hong Kong, Cina, dan Australia. Namun, lantaran tidak ada kerjasama ekstradisi, Singapura yang menjadi transit dana para obligor nakal seakan pasang badan melindungi buronan korupsi.

Bagi Singapura, pengembalian aset koruptor yang disimpan di negaranya akan berpengaruh terhadap stabilitas moneter negaranya. Singapura tidak bersedia merealisasikan kerjasama ekstradisi dengan Indonesia karena khawatir jika Indonesia membawa aset koruptor berdampak pada stabilitas ekonominya.

Sementara Indonesia menganggap, tak cukup hanya mendeportasi para koruptor. Namun, harus membawa aset koruptor untuk dikembalikan ke kas negara. Para pengemplang dana BLBI seperti Sjamsul Nursalim, Agus Anwar dan kawan-kawannya, termasuk Maria Pauline Lumowa (tersangka kasus pembobolan BNI Rp1,2 triliun) hingga kini hidup bebas di Singapura.

Selain dihadapi resistensi Singapura, di dalam negeri, program pengampunan pajak juga menuai resistensi di dalam negeri karena dianggap tidak ada adil. Gerakan stop membayar pajak pun sempat bermunculan di dunia maya. Bahkan,

Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pun diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). UU itu diperkarakan karena melanggar konstitusi. Beberapa pasal yang diuji antara lain Pasal 1, 3, 4, 21, 22, 23, dan 24. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan pajak adalah kewajiban yang bersifat memaksa, bukan pengampunan (Baca: Resistensi Tax Amnesty)

UU Pengampunan Pajak juga melabrak Pasal 27 UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara setara kedudukannya di hadapan hukum. Pengampunan pajak kepada para pengusaha dan pemilik modal, jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI, Said Iqbal menilai sangat tidak adil jika pengemplang pajak diampuni. Sedangkan di sisi lain, buruh yang masih dibayar murah tetap harus membayar pajak. "Tapi pengemplang pajak malah dikasih tax amnesty," ucapnya.

UU Pengampunan Pajak juga dianggap melabrak Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, Pasal 21, 22, 23, dan 24 UU Pengampunan Pajak sifatnya mengancam lima tahun pidana penjara kepada pihak yang mengungkap kebenaran kasus pengemplang pajak. "Ini rawan korupsi dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip-prinsip good corporate governance," kata Said Iqbal. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi berat, bukan justru mendapatkan pengampunan, kepada konglomerat pengemplang pajak yang menyembunyikan dananya di luar negeri.

Anwar Nasution, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam suatu diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu, menilai, Presiden Joko Widodo harusnya menindak tegas para pengemplang pajak besar yang merugikan negara, bukan malah memberikan pengampunan pajak kepada mereka. Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, itu mengungkapkan, amnesti (pengampunan) pajak anti pemerataan, rasialis dan semakin membuat negara dililit utang (Baca: Mestinya Presiden Jokowi Menindak Pengemplang Pajak).

Dalam diskusi itu, Anwar Nasution mengemukakan, tax amnesty kini dilakukan Jokowi di tengah adanya gangguan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan kesenjangan pendapatan rakyat dan peningkatan pengangguran.

Undang-undang Tax Amnesty, menurutnya justru menambah kerawanan kesulitan ekonomi dan sekaligus memicu kerawanan sosial. “Menambah kesulitan ekonomi, karena tidak adanya perbaikan sistem fiskal. Peningkatan penerimaan negara dari pajak justru semakin memperlemah ketahanan ekonomi kita, yang tengah menghadapi berbagai gejolak eksternal yang tidak dapat kita pengaruhi,”ungkapnya | M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Reuters/The Business Times/BBC/Antara
 
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 235
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 405
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 255
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1182
Rumput Tetangga
Selanjutnya