Jalan Panjang Pengaturan Transportasi Online di Indonesia

| dilihat 2817

Ade C. Setyawan

Jasa transportasi melalui aplikasi mulai berkembang pesat di Indonesia sekitar awal 2015. Salah satunya aplikasi Go-Jek yang merupakan produk dari PT Go-Jek Indonesia. Didirikan oleh Nadiem Makarim seorang lulusan Master of Business Administration, Harvard Business School. Besarnya potensi bisnis pada sektor teknologi dan internet menjadi salah satu landasan hadirnya PT Go-Jek Indonesia yang dikatakan pendirinya adalah perusahaan teknologi, bukan perusahaan penyedia jasa ojek. Walaupun kenyataannya di dalam aplikasi Go-Jek memberikan layanan jasa transportasi.

Pada Juni 2014, aplikasi pemesanan taksi GrabTaxi resmi masuk pasar Jakarta. GrabTaxi merupakan aplikasi pemesanan taksi yang telah beroperasi sejak 2012. Dimulai di Malaysia dengan nama MyTeksi. Didirikan oleh Anthony Tan, warga negara Malaysia dimana ide GrabTaxi dimulai ketika mengikuti Harvard Business Plan Contest 2011. GrabTaxi sudah tersedia di enam negara Asia Tenggara, yakni Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam, dan di Indonesia.

Aplikasi pemesanan jasa transportasi bernama Uber resmi diperkenalkan di Indonesia pada bulan agustus tahun 2014 setelah sukses di beberapa negara di dunia. Perusahaan yang didirikan oleh Garett Camp dan Travis Kalanick di San Francisco, California. Aplikasi Uber pertama kali diluncurkan di San Francisco pada tahun 2010.

Beberapa aplikasi jasa transportasi umumnya memberikan jasa transportasi pemesanan menggunakan mobil dan sepeda motor. Selain memudahkan pengguna layanan aplikasi, ternyata kehadiran aplikasi tersebut menimbulkan gejolak terhadap sektor pekerjaan dan bisnis dengan layanan jasa transportasi serupa. Seperti halnya, ojek konvensional/ojek pangkalan ataupun taksi konvensional.

Kehadiran jasa transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online sempat dilarang di Indonesia pada saat Menteri Perhubungan dijabat Ignasius Jonan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan bahwa pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Alasannya bahwa pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Namun, kontroversi mengenai surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang melarang ojek online beroperasi mendapatkan reaksi dari Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ojek, seperti Go-Jek hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karenanya aturan yang dibuat jangan sampai merugikan, termasuk rakyat sebagai pengguna. Setelah mendapat reaksi dari masyarakat dan Presiden Joko Widodo, Ignasius Jonan kemudian mencabut surat larangan transportasi online tersebut.

Ignasius Jonan akhirnya menerangkan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun, kenyataannya ada kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dengan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai. Kesenjangan inilah kemudian diisi oleh ojek serta dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan lainnya.

Gejolak Transportasi Konvensional Dengan Transportasi Online

Pada tanggal 22 Maret 2016, ratusan sopir taksi berunjuk rasa menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online. Selain di jalan-jalan protokol, sopir taksi juga berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) mengajukan tuntutan terkait keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi.

Pada tempat yang berbeda, para pengendara ojek online berkumpul di sekitar Gedung Strategic Sampoerna, Kuningan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, sekitar 3.000 pengendara ojek online berkumpul, baik dari Go-Jek maupun Grabbike yang merupakan gabungan pengendara dari berbagai wilayah, seperti; Jatiwaringin, Bekasi, Tanah Abang, dan Kampung Melayu.

Unjuk rasa sopir angkutan umum berakhir anarkis serta terjadi sweeping terhadap sopir angkutan yang masih beroperasi. Bahkan terjadi aksi pengrusakan yang menimbulkan kemacetan di sejumlah titik di Jakarta. Kapolda Metro Jaya yang dijabat Irjen. Pol. Moechgiyarto menghimbau masyarakat Jakarta tetap tenang akibat kejadian tersebut.

Akibat kejadian yang berakhir bentrok, Direktur Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti memeriksa 26 orang yang diduga terkait atau mengetahui aksi kekerasan saat unjuk rasa berlangsung. Unjuk rasa menolak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi menyebabkan sedikitnya 150 unit taksi milik PT Blue Bird Tbk rusak.

Dalam keadaan yang demikian, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada saat itu menyatakan nasib taksi daring seperti Uber dan Grab berada di tangan pemerintah daerah dikarenakan pemerintah pusat hanya berperan memfasilitasi. Selain itu, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, operasional Uber dan GrabCar masih tergolong illegal di Indonesia.

Penegasan transportasi online illegal itu disampaikan menanggapi permintaan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan untuk merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi angkutan konvensional. Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah membayangkan kemajuan dengan terobosan teknologi yang ada.

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah meminta pemblokiran aplikasi layanan transportasi Grab Car yang dioperasikan PT Solusi Transportasi Indonesia dan taksi Uber yang dikelola Uber Asia Limited. Melalui surat yang ditandatangani Menhub Ignasius Jonan pada 14 Maret 2016, Kemenhub meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melarang pengoperasian kedua aplikasi tersebut.

Sampai akhirnya pada tanggal 28 Maret 2016, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 bukan untuk memberangus angkutan umum berbasis aplikasi. Peraturan tersebut juga tidak dikhususkan mengatur angkutan umum berbasis aplikasi, namun juga untuk mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. PM No 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016, akan tetapi mulai berlaku pada September 2016.

Ketika peraturan terkait transportasi online masih dalam tahap sosialisasi hingga sampai benar-benar diberlakukan pada bulan September 2016. Pada tanggal 27 Juli 2006, Presiden Joko Widodo mengumumkan perombakan kabinet atau reshuffle jilid II di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Kementerian Perhubungan juga mengalami perombakan Menteri. Menteri Perhubungan yang tadinya dijabat Ignasius Jonan digantikan oleh Budi Karya Sumadi.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Kerja Jilid II bahwa Presiden menginginkan adanya terobosan baru dalam menyelesaikan persoalan jelang dua tahun pemerintahannya, dimana persoalan tersebut harus diselesaikan dengan cepat.

Usaha Mengatur Transportasi Online di Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan peraturan pertama yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan dimana didalamnya mengatur keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi/transportasi online. Peraturan terkait penyelenggaraan angkutan umum berbasis aplikasi secara khusus terdapat dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.

Poin-poin penting menyangkut aturan angkutan umum berbasis aplikasi/transportasi online, diantaranya; Pertama, perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek diperbolehkan memakai aplikasi dimana dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang berbadan hukum Indonesia. Kedua, dalam pelaksanaannya boleh menggunakan pembayaran tunai ataupun berbasis Teknologi Informasi.

Ketiga, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan seperti; mengatur tarif, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi. Keempat, perusahaan penyedia aplikasi diwajibkan memberi akses monitoring pelayanan, data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data semua kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri. Kelima, perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Diantaranya harus memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pul dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi.

Namun PM 32/2016 mendapat penolakan dari para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi. Pada tanggal 22 Agustus 2016, ratusan supir transportasi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR. Unjuk rasa tersebut terkait dengan beberapa poin keberatan yang tertuang dalam PM 32/2016. Dimana dalam peraturan tersebut mewajibkan jasa angkutan online menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus uji KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan.

Dalam kondisi setelah terbitnya PM 32/2016, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa transportasi online maupun konvensional seharusnya saling menghargai. Dikarenakan kehadiran transportasi online merupakan suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Selain itu, sebaiknya penyelenggara transportasi konvensional maupun online saling mengutamakan perbaikan pelayanan dan mutunya.

Pada sisi yang lain, transportasi online mulai ke daerah-daerah. Pada Oktober 2016, Pemerintah Kota Solo melarang keberadaan ojek online beroperasi. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, jasa transportasi berbasis aplikasi itu ilegal. Keberadaan ojek online dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dengan angkutan umum lokal, seperti bus, taksi dan ojek pangkalan. Selain itu, Pemkot Solo sudah membuat grand design moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat juga mengintensifkan razia berlalu lintas terhadap operasional kendaraan umum berbasis aplikasi. Razia tersebut guna menertibkan pengendara aplikasi online seperti Go-Jek, Uber, dan taksi online yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan karena menimbulkan kemacetan.

Bahkan di Bogor pada 23 Januari 2017, sejumlah angkutan perkotaan berwarna hijau dan biru berjejer di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Sebagian sopir angkot melakukan sweeping di jalanan terhadap kendaraan berbasis online, aksi sweeping tak berlangsung lama, karena aparat kepolisian maupun Dinas Perhubungan segera melakukan pengamanan.

Pada bulan Februari 2017, Dinas Perhubungan Kota Malang membatasi operasional angkutan berbasis aplikasi. Pembatasan operasional melalui zona larangan sebagai solusi konflik antara angkutan online dan angkutan konvensional.

Sampai akhirnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai PM 32 Tahun 2016 perlu direvisi dan dilakukan penyempurnaan. Setelah itu Kementerian Perhubungan juga melakukan uji publik atas revisi PM 32 Tahun 2016 dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan stakeholders. Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum peraturan ditetapkan.

Setelah PM 32 Tahun 2016 direvisi, diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 26 Tahun 2017 tentang  Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 31 Maret 2017. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan sepenuhnya pada 1 Juli 2017.

Ada 11 materi yang direvisi yang secara khusus mengakomodir keinginan angkutan konvensional dan angkutan online. Pertama, kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Kedua, angkutan sewa khusus minimal 1.000 cc. Ketiga, penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. Keempat, penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

Kelima, STNK harus atas nama badan hukum. Keenam, Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan pemberian plat yang di-emboss. Ketujuh, persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum harus memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Kedelapan, dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan atau bekerjasama dengan pihak lain. Kesembilan, Terdapat substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

Kesepuluh, wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Perhubungan Darat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang digunakan untuk kepentingan pengawasan operasional angkutan online. Kesebelas, terdapat klausul sanksi yang dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses/pemblokiran sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukannya perbaikan.

Bahkan menurut Direktur Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Enny Sri Hartati bahwa pemerintah lambat dalam merespons perkembangan transportasi berbasis aplikasi. Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin juga berpendapat bahwa aturan mengenai tarif batas atas dan bawah transportasi online yang diterbitkan Kementerian Perhubungan merugikan konsumen. Sedangkan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan bahwa model transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi belum ada aturannya, namun secara tiba-tiba ada dengan menentukan tarif dan kuota sendiri tanpa melibatkan pemerintah.

Perbedaan pendapat terus berlangsung, hingga dalam perjalanannya terdapat 6 orang pengemudi angkutan online yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap sejumlah pasal dalam PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materiil melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal pada PM 26 Tahun 2017 dibatalkan.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4).

Dampak dari kekosongan beberapa peraturan tersebut, terjadi beberapa unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia. Pada 19 September 2017, sejumlah sopir angkutan kota seluruh trayek di Kota Bandar Lampung menggelar aksi mogok dan unjuk rasa. Pada 26 September 2017 di Balai Kota Sukabumi Jawa Barat, para sopir angkutan kota menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan angkutan online yang dinilai merugikan sopir angkot. Pada 28 September 2017, puluhan sopir angkot di Cirebon berunjuk rasa menagih janji Walikota Cirebon yang akan menyelesaikan persoalan terkait permasalahan transportasi online dan angkot, bahkan para sopir angkot menutup paksa kantor perwakilan Grab yang ada di Komplek CSB Mall Kota Cirebon.

Menurut Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis, Putusan Mahkamah Agung yang mencabut PM 26 Tahun 2017 terkait regulasi angkutan online sangat disayangkan dikarenakan dapat menimbulkan kevakuman hukum. Sedangkan Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota DKI Jakarta Ellen Tangkudung mengatakan bahwa kekosongan peraturan terkait angkutan online tidak boleh dibiarkan terlalu lama dikhawatirkan jika tidak diatur dapat membuat industri transportasi menjadi tidak sehat.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat guna menindaklanjuti putusan MA gencar menggelar diskusi dengan berbagai stakeholders di daerah-daerah. Melalui diskusi tersebut, diharapkan menampung masukan terkait 14 pasal yang dicabut untuk menjadi bahan kajian selanjutnya.

Hingga pada 22 Oktober 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, Korlantas Mabes Polri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengumumkan Revisi PM No 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika peraturan dibuat agar terdapat kesetaraan antara transportasi berbasis online dengan konvensional, serta agar tidak terjadi konflik akibat persaingan yang tidak sehat.

Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai ganti PM 26 Tahun 2017 dimana didalamnya terdapat payung hukum bagi transportasi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengakui baru membuat aturan transportasi online bagi taksi online, sedangkan aturan bagi ojek online masih belum diatur.  PM No 108 Tahun 2017 mulai diberlakukan pada 1 November 2017.

 

Penulis, Analis Media Akarpadi Selaras Media

Editor : sem haesy | Sumber : berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 512
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1598
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1383
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 231
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 454
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 446
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 414
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya