Menanti Solusi Polemik Transportasi Aplikasi

| dilihat 2636

AKARPADINEWS.COM | RIBUAN pengemudi angkutan umum konvensional mengelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Selasa (22/3). Mereka mendesak pemerintah menutup angkutan umum berbasis aplikasi daring. "Tutup aplikasi. Tutup aplikasi!," seru mereka saat menyuarakan aspirasinya. Berbagai macam spanduk bernada penolakan transportasi berbasis aplikasi itu pun mereka bentangkan.

Demonstrasi kali ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya digelar Senin (14/3) lalu. Para pengemudi angkutan umum konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) itu turun ke jalan dan mogok kerja lantaran tidak adanya langkah kongkret dari pemerintah untuk memblokir jasa transportasi umum berbasis aplikasi.

Mereka merasa, tuntutan mereka belum dipenuhi pemerintah yang terkesan justru membela keberadaan transportasi aplikasi seperti Uber Taksi dan Grab Car. Beni Hidayat, pengemudi Taksi Express yang turut berdemonstrasi mengatakan, persoalan utamanya bukan pada teknologi. Namun, masalah kesetaraan penerapan peraturan antara angkutan umum konvensional dengan aplikasi. “Kita (dalam beroperasi) pakai peraturan daerah (Perda), pakai SIUP, pakai KIR (Standar Kelaikan Kendaraan). Intinya, resmikanlah dulu mereka (angkutan umum berbasis aplikasi) sesuaikan dengan undang-undang dan peraturan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta,” katanya.

Menurut Beni, ketika angkutan umum berbasis aplikasi sudah menyesuaikan diri dengan peraturan berlaku, maka dirinya dan teman-teman angkutan umum konvensional lainnya, siap bersaing secara sehat. Sebaliknya, jika angkutan umum berbasis aplikasi tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka yang terjadi persaingan tidak sehat. “Mereka dapat menentukan tarif semau-maunya,” katanya.

Beni menambahkan, penutupan aplikasi yang diharapkan para pengemudi konvensional sifatnya sementara hingga aturan operasi angkutan umum berbasis aplikasi sudah ada. “Maksud kita bukan menghapus, tapi distop dulu, sebelum dia (transportasi aplikasi) mengikuti peraturan. Tolong diurus dulu perizinannya," harapnya.

Sebagai perusahaan asing yang besar, lanjutnya, keberadaan Uber dan Grab seharusnya mengantongi izin.  “Pengusaha Grab Car dan Uber ini orang banyak duit, tapi keblinger. Saya mendengar informasi, Uber dan Grab Car sudah mengeluarkan dana Rp50 miliar. Dengan dana sebesar itu, seharusnya mereka sudah bisa membikin perusahaan yang sah. Tinggal di Jakarta, Jakarta punya negara, dan negara punya hukum perundang-undangannya,” ujar pria paruh baya tersebut.

Sebelumnya, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) menawarkan solusi terkait keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi dengan menjadikan perusahaan penyedia aplikasinya sebagai koperasi. Namun, usulan itu dianggap tidak menjawab tuntutan supir angkutan umum konvensional.

PPAD hanya menuntut angkutan umum berbasis aplikasi daring mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan daerah yang berlaku. Berdasarkan UU tersebut, angkutan umum laiknya harus mengikuti uji kelayakan kir dan mengikuti ketentuan penetapan tarip dasar yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Karenanya, Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan menegaskan, angkutan umum berbasis aplikasi daring merupakan angkutan umum ilegal dan harus dihentikan sampai memiliki izin operasi resmi. Jonan menjelaskan, angkutan umum dinyatakan ilegal apabila tidak memiliki izin operasi, tidak melalui uji KIR, dan tidak membayar pajak.

“Jika belum diuji KIR, dalam UU LLAJ itu ilegal. Transportasi umum, baik itu taksi maupun mobil rental atau apapun itu, kalau tidak ada izin ya ilegal, ya harus dihentikan,” tegasnya, Selasa (22/3).

Untuk kasus Uber dan Grab Car, Jonan mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Kemkominfo untuk memblokir aplikasinya hingga proses perizinannya selesai. “Saya sudah minta kepada Kemkominfo untuk diblokir dulu, sambil ini diproses. Tapi, saya tidak tahu pandangan Kemkominfo. Dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses,” ungkapnya.

Sayang, aksi demonstrasi kali ini diwarnai sweeping. Saat aksi di depan Gedung MPR/DPR, para pengemudi angkutan umum melakukan aksi sweeping. Mereka juga menghancurkan mobil taksi dan angkutan umum lainnya yang tidak mengikuti aksi demonstrasi. Mereka seakan membenarkan kekerasan dengan dalih solidaritas. Tak hanya itu, aksi tersebut juga merugikan penumpang. Tak sedikit penumpang yang dipaksa turun saat menumpangi taksi.

Ironisnya, aksi pun berakhir ricuh tatkala demonstran berpapasan dengan pengemudi transportasi aplikasi, Go-Jek. Aksi baku hantam di jalan Sudirman, tepatnya di dekat gedung Sampoerna Strategic Square, tidak bisa terelakan. Tak jelas siapa yang menyulut bentrokan tersebut.

Menurut Nusron, pengemudi Go-Jek, kericuhan terjadi karena adanya dua orang pengemudi Go-Jek yang dikeroyok oleh oknum supir yang ikut demonstrasi. “Ada dua rekan kami yang dipukuli,” ungkapnya. Untungnya, kericuhan tidak berlangsung lama karena pihak kepolisian langsung membubarkan massa Gojek dari rute konvoi demonstran.

Muhammad Iqbal, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya telah berupaya mengamankan jalannya demonstrasi pengemudi angkutan umum konvensional. Sekitar tujuh ribu personil kepolisian dan tiga ribu pasukan motor, dikerahkan untuk mengamankan aksi.

Guna menghindari jatuhnya korban, pihak kepolisian juga mengamankan 60 pengemudi Go-Jek dan Grabbike saat akan melewati Senayan, yang menjadi demonstrasi supir angkutan umum konvensional.  

Rupanya, polisi juga menemukan senjata tajam yang dibawa seorang pengemudi Go-Jek dan Grabbike. “Ada berbagai senjata tajam yang ditemukan dibawa pengemudi (ojek daring) tersimpan di tubuh dan bagian jok motornya. Kami tengah melakukan penyidikan hal itu. Apabila terbukti itu milik dia, maka dia akan kami kenakan undang-undang darurat,” jelasnya.

Usai aksi di depan Kantor Kemenkominfo, akhirnya perwakilan demonstran sempat diterima Rudiantara untuk berdiskusi. Tetapi, hasil pertemuan itu tak memuaskan demonstran. Suharto, Humas PPAD mengatakan, Rudiantara menolak untuk memblokir aplikasi Uber dan Grab.

Saat orasi di hadapan ribuan demonstran, Suharto mengatakan, Rudiantara mengaku kewenangan pemblokiran aplikasi transportasi umum daring bukan kewenangan kementerian yang dipimpinnya. Namun, ketika ditanyakan institusi mana yang bertanggung jawab, Suharto mengatakan, Rudiantara tidak tahu. “Dia bilang tidak tahu. Aneh negara ini,” geramnya.

Suharto pun mengancam, jika tuntutan tidak terpenuhi, supir transportasi konvensional akan kembali mengelar aksi. “Bila tuntutan kami dari PPAD (tidak dikabulkan) kami akan melakukan aksi mogok di seluruh Indonesia,” teriaknya.

Lantaran pertemuan dengan Rudiantara berakhir antiklimaks, para demonstran pun bergerak menuju Istana Merdeka. Mereka berharap, aspirasinya didengar Presiden Joko Widodo. Sayangnya, Presiden sedang tidak berada di tempat. Akhirnya, perwakilan demonstran diterima Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepada pers, Luhut mengatakan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar permasalahan antara angkutan umum konvensional dengan angkutan umum berbasis aplikasi daring diselesaikan dengan azas keadilan. Luhut juga menekankan agar penyelenggaran angkutan umum harus berbadan hukum, memiliki izin, dan membayar pajak.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengakui, pemerintah tidak memprediksi akan adanya layanan angkutan umum berbasis aplikasi daring dengan kemajuan teknologi yang cepat. Hal itu tidak dipersiapkan dalam pembahasan UU No 20 Tahun 2009 Tentang LLAJ. “Waktu undang-undang itu dibuat, kami tidak terbayangkan teknologi berkembang begitu pesat. Tidak terbayangkan ada Go-Jek dan semacamnya,” ujarnya.

Namun, Luhut menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan penutupan terhadap aplikasi angkutan umum daring. Menurutnya, penutupan aplikasi Uber dan Grab, akan menimbulkan masalah baru. “Kalau kita tutup aplikasi ini juga akan muncul lagi yang ribut,” pungkasnya.

Luhut pun memastikan, pemerintah sedang mempelajari masalah tersebut. Namun, butuh waktu untuk menyelesaikan masalah persaingan bisnis antara angkutan umum konvensional dengan angkutan umum berbasis aplikasi daring. “Tidak bisa diminta sekarang langsung jadi besok,” ujarnya.

Polemik mengenai angkutan umum berbasis aplikasi daring harus segera diselesaikan. Bila tidak, masyarakat sebagai konsumen pun dirugikan. Bisa-bisa, masyarakat lebih memilih transportasi pribadi ketimbang menggunakan sarana transportasi publik. Hal itu tentu akan menambah kemacetan karena makin banyaknya kendaraan yang merayap di DKI Jakarta. Pemerintah pun harus mempertimbangkan kepentingan investor yang mengembangkan inovasi berbasis aplikasi.

Kisruh pemanfaatan teknologi angkutan umum berbasis aplikasi daring sebenarnya dapat diminimalisir jika adanya sosialisasi kepada seluruh penyelenggara angkutan umum konvensional. Bila perlu, mereka pun perlu difasilitasi aplikasi itu sehingga makin memudahkan konsumen yang membutuhkan jasa transportasi. Dengan begitu, persaingan pun akan sehat. Tidak ada yang merasa dirugikan dengan kehadiran teknologi tersebut. Hadirnya teknologi aplikasi itu juga diharapkan menyadarkan pihak penyedia jasa transportasi umum akan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya yang menjadi pengguna jasa transportasi.

Muhammad Khairil

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara
 
Energi & Tambang
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 498
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1581
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1372
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya