Anwar Nasution Ragukan Tax Amnesty

Mestinya Presiden Jokowi Menindak Pengemplang Pajak

| dilihat 2085

AKARPADINEWS.COM | MESTINYA Presiden Jokowi menindak tegas para pengemplang pajak besar yang merugikan negara, bukan  malah memberikan pengampunan pajak kepada mereka.

“Tangkap dan penjarakan empat atau lima orang para pengemplang pajak itu, untuk memberi efek jera,” ungkap Dr. Anwar Nasution, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dalam suatu diskusi di Jakarta, Rabu : 14 September 2016.

Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, itu mengungkapkan, amnesti (pengampunan) pajak anti pemerataan, rasialis dan semakin membuat negara dililit utang.

Dalam tulisan yang dibuatnya 9 September 2016, Anwar Nasution menegaskan, program amnesti pajak sekarang ini (seperti di masa lalu) diragukan keberhasilannya, karena pemerintah sendiri tidak siap untuk melaksanakannya.

“Dengan demikian, seperti di masa lalu, program itu (tax amnesty) hanya merupakan macan ompong belaka!”tulisnya.

Dikemukakan oleh salah seorang yang ikut kampanye mendukung Jokowi dalam Pilpres 2014, itu, bahwa dalam program sekarang ini, Pemerintahan Jokowi menargetkan dapat melipatgandakan penerimaan pajak negara pada tahun 2017-2024.

Di bagian lain tulisannya, Anwar Nasution menyebut, program tax amnesty sekarang ini bukan yang pertama selama 71 tahun Indonesia merdeka.  Menteri Keuangan Sumarno di jaman pemerintahan Soekarno pernah melakukan amnesti pajak pada tahun 1964, dan sekaligus melakukan sanering dengan menurunkan nilai mata uang Rp1.000 menjadi Rp 1, sekaligus melakukan devaluasi.

Dalam diskusi itu, Anwar Nasution mengemukakan, tax amnesty kini dilakukan Jokowi di tengah adanya gangguan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan kesenjangan pendapatan rakyat dan peningkatan pengangguran.

Undang-undang Tax Amnesty, menurutnya justru menambah kerawanan kesulitan ekonomi dan sekaligus memicu kerawanan sosial. “Menambah kesulitan ekonomi, karena tidak adanya perbaikan sistem fiskal. Peningkatan penerimaan negara dari pajak justru semakin memperlemah ketahanan ekonomi kita, yang tengah menghadapi berbagai gejolak eksternal yang tidak dapat kita pengaruhi,”ungkapnya.

Dikemukakannya, ketahanan ekonomi semakin melemah, karena (negara) akan semakin dililit oleh utang luar negeri dengan persyaratan mahal.

Realitas di tengah masyarakat dari pantauan akarpadinews di berbagai kalangan, menunjukkan tax amnesty yang gencar dikampanyekan Presiden Joko Widodo mulai menimbulkan kegalauan rakyat.

Berkembang wacana, berbagai kalangan masyarakat akan mengajukan gugatan judicial review Undang Undang Tax Amnesty (dengan tajuk menggunakan bahasa asing, padahal ada padanan bahasa Indonesia-nya, itu) ke Mahkamah Konstitusi. Nama Muhammadiyah pun santer dilakukan.

Dikabarkan, pada Rabu (14/9/16) itu juga Muhammadiyah menggelar rapat pleno seputar tax amnesty alias pengampunan pajak ini. Ketika rapat berlangsung, masuk telepon dari Sekretariat Negara yang ‘meminta’ kesempatan menjelaskan tentang tax amnesty, itu. 

Tak begitu lama, datanglah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati , Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambangi PP Muhammadiyah.

Isu yang berkembang, rapat itu sedang membahas rencana PP Muhammadiyah merencanakan gugatan judicial review. Tapi, buru-buru dibantah Lincoln Arsyad – Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan  PP Muhammadiyah yang membantah.

Lincoln mengatakan, PP Muhammadiyah tidak menggugat Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak itu. Hal itu disampaikannya seusai pertemuan tertutup dengan Sri Mulyani, Tetan, dan Ken.  Sri Mulyani sendiri ‘menghilang’ lewat pintu belakang kantor PP Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya No. 62, itu. Teten dan Ken, membisu.

Lincoln menambahkan, wacana menggugat UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi, adalah wacana pribadi, bukan keputusan PP Muhammadiyah.

Salah seorang anggota PP Muhammadiyah yang lantang menyuarakan gugatan adalah Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri. Demikian juga dengan salah seorang anggota PP Muhammadiyah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busro Muqoddas.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir sendiri, menurut Lincoln, tak pernah merencanakan gugatan. Menurut Lincoln, jangankan punya rencana, membicarakan gugatan itu saja tak pernah dilakukan. Dari wacana yang berkembang, rencana gugatan berkembang, karena tax amnesty dinilai sudah melenceng.

Meski tak menggugat, PP Muhammadiyah memberikan sejumlah catatan terhadap Undang Undang Tax Amnesty (yang oleh media pendukung pemerintah ditulis Undang Undang Pengampunan Pajak) yang dilaksanakan terburu-buru tanpa Peraturan Pemerintah itu. Karenanya, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta dilakukan pembicaraan lanjutan antara PP Muhammadiyah dengan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah, agar lebih clear subyek dan obyek UU Tax Amnesty, ini.

Berbeda dengan PP Muhammadiyah, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia telah menggugat 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.

Dukungan terhadap gagasan aksi gugatan judicial review atas UU Tax amnesty, merebak karena  UU ini dinilai tumpang tindih dengan UU Pajak sendiri. Bahkan dinilai UU ini tidak memenuhi rasa keadilan rakyat. ( Baca : Resistensi Tax Amnesty)

Seperti dikutip CNN Indonesia, Syaiful Bahri mengemukakan, UU Tax Amnesty menyuruh semua orang minta ampun, baik itu pengemplang pajak, pengusaha besar, korporat, maupun rakyat biasa. Tak hanya itu, berkembang tafsir, melalui UU tax amnesty ini, pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang masa lalu bisa diampuni dan tidak dilakukan penyidikan.

Di mata Anwar Nasution, setidaknya akan ada empat pengarug negatif penerapan UU Tax Amnesty, ini.

Pertama, melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak. Investor tidak akan bersedia membeli SUN (Surat Utang Negara) dan Sukuk Negara tanpa adanya kepercayaan kepada pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya, agar dapat melunasi utangnya itu.

Kedua, semakin memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat dari semakin buruknya rasio Gini.

Ketiga, menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial, karena adanya persepsi masyarakat, bahwa kelompok tertentu yang lebih banyak menikmati amnesti pajak. Usaha milik kelompok ini (pertambangan, perkebunan, pabrik dan real estates) ada di Indonesia, tapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak di parkir di luar negeri. Bayar pajak pun tidak. Kelompok ini pula yang lebih banyak namanya tercantum dalam Panama Papers maupun yang menikmati kredit macet bank-bank pemerintah maupun skandal BLBI, pada masa Orde Baru yang uangnya dilarikan ke luar negeri.

Keempat, persepsi dunia, bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum di negaranya sendiri. Undang-undang dan peraturan tentang pajak merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Akan halnya Panama Papers yang menimbulkan gejolak politik di berbagai negara, di Indonesia hanya dianggap sebagai angin lalu.

Akan halnya Syaiful Bahri kepada CNN Indonesia (Rabu, 7/9/16) menyebut, wacana menggugat UU Tax Amnesty merupakan bagian dari pelaksanaan jihad. Dikutip, Syaiful mennyatakan,  “Sudah ada UU Pajak tapi dibuatlah tax amnesty dan ini tidak berkeadilan karena semua orang disuruh minta ampun oleh undang-undang baik itu pengemplang pajak, pengusaha besar, korporat maupun yang biasa saja.”

Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia menggugat UU Pengampunan Pajak karena kebijakan itu dinilai melegalkan praktik ilegal pencucian uang, sekaligus memberikan prioritas dan keistimewaan bagi pengemplang pajak. Dampaknya, berdasarkan kajian Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI), sejumlah pengusaha besar nasional yang menahan keinginan mengikuti program amnesti karena menunggu kelanjutan proses uji materinya di MK.

Sebelas pasal yang akan diuji materinya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi, antara lain pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, 22, dan pasal 23.

Kendati demikian beberapa pengusaha nasional merespon program tax amnesty ini, terutama keluarga pengusaha Thohir. Erick Thohir mengemukakan, pihaknya mengikuti program ini untuk memperkuat perekonomian negara. Dia menegaskan, meski berbisnis di luar negeri, pihaknya bukan pengemplang pajak.

Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritisi kebijakan tax amnesty yang dari mentargetkan penerimaan sebesar Rp165 triliun dalam bentuk uang tebusan dan Rp1.000 triliun dana repatriasi, sehingga pemerintah kesulitan mencapai target.

Kendati demikian, Jusuf Kalla optimistis, masih ada harapan untuk mencapai target penerimaan Rp165 triliun, kendati pencapaiannya kini baru mencapai sekitar Rp12 triliun. Bila penerimaan pada September ini signifikan, akan mempengaruhi penerimaan di bulan-bulan berikutnya.

Dr. Slamet Irianto dari Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI juga mengungkapkan optimisme, target penerimaan dari program tax amnesty akan tercapai pada saatnya. Dia juga mengemukakan, Ditjen Pajak terus membenahi sistem perpajakan, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap para pengemplang pajak.  

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan, berdasarkan data dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (14/9) jumlah kekayaan yang sudah di-declare para wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty diyakini telah menembus angka Rp500 triliun, sementara nilai tebusan sudah mencapai Rp19,4 triliun.

“Kalau awal-awalnya ada pesimisme, sekarang ini saya melihat, saya mendengarkan setiap saya ketemu dengan pelaku dunia usaha saya tanya sama mereka, menggunakan enggak, memanfaatkan enggak tax amnesty ini. Mereka semua menyatakan bahwa akan memanfaatkan ini. Sebab kalau tidak, ini tidak akan datang lagi,” kata Pramono pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9) pagi seperti diberitakan website resmi Sekretariat Kabinet. | Bang Sem

Editor : sem haesy | Sumber : berbagai sumber
 
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 200
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 375
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 221
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 30
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 228
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 237
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
Selanjutnya