Pangkas Perda Bermasalah

| dilihat 2507

AKARPADINEWS.COM | PEMERINTAH pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Ribuan Perda itu dipangkas karena menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, memberatkan investor, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda-perda itu juga melabrak semangat Bhennika Tunggal Ika.

"Saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut," ucap Presiden Joko Widodo kepada pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/6) didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung.

Selain membatalkan ribuan Perda tersebut, Menteri Tjahjo juga menyatakan, pemerintah akan memangkas jalur birokrasi di daerah. Dia mencontohkan, jika akan membuat usaha di daerah, tidak perlu harus ada izin prinsip, izin usaha, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi, cukup mengantongi izin usaha.

Perda bermasalah sudah sering dikeluhkan masyarakat dan swasta yang berkepentingan terhadap birokrasi. Perda-perda bermasalah menjamur seiring pelaksanaan otonomi daerah. Dalam setahun, sejak otonomi dilaksanakan tahun 2011, sudah ada sekitar sembilan ribu Perda yang bermasalah.

Pemerintah pusat pun sudah sering membatalkan Perda-Perda bermasalah itu. Selain dibatalkan, pemerintah pusat sebelumnya memperingatkan pemerintah daerah agar merevisi perda bermasalah. Perda yang bermasalah itu dapat dibatalkan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri jika bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah juga telah melakukan evaluasi dan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menerbitkan Perda bermasalah. Namun, tetap tetap saja banyak daerah yang menerbitkan Perda bermasalah. Itu akibat ketergantungan pemerintah daerah terhadap anggaran pembangunan, apalagi daerah-daerah yang miskin. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah berjalan dengan baik jika memiliki sumber-sumber penerimaan yang cukup.

Alasannya itu yang umumnya menyebabkan pemerintah daerah menerbitkan Perda-perda bermasalah. Di era otonomi, pemerintah daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan seperti memungut pajak dan retribusi, mengelola sumber daya alam di daerah dan sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah.

Kewenangan daerah untuk memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah itulah yang seringkali membuat jengkel masyarakat dan investor. Perda bermasalah itu menunjukan pemerintah daerah lebih berorientasi pada pada upaya mendongkrak PAD, tanpa mempertimbangkan dampak panjang, khususnya terkait kepentingan investor dan masyarakat umum yang ingin mendapatkan izin usaha.

Perda-perda bermasalah memang harus dipangkas. Karena, akan menghambat aliran investasi yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi bergerak stagnan. Tentu, pembatalan Perda itu disertai dengan perubahan kultur birokrasi yang lebih melayani.

Karena, selain peraturan yang memberatkan, investor dan masyarakat juga mengeluhkan polah para birokrat yang memanfaatkan kewenangannya untuk mencari-cari sampingan, dengan cara memperpanjang jalur birokrasi. Seringkali masyarakat yang berkepentingan dengan birokrasi harus melalui pintu ke pintu, dibuat repot, dan harus mengeluarkan "uang jasa" oknum di birokrasi.

Perda pada dasarnya produk hukum yang ditujukan untuk mengatur kehidupan masyarakat di daerah. Dengan kewenangan yang dimiliki, Perda yang dibuat pemerintah daerah dan DPRD juga harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Dari ribuan Perda yang diterbitkan sejak otonomi dilaksanakan tahun 2001, substansi Perda lebih banyak berorientasi pada pencarian sumber-sumber dana untuk pembangunan seperti soal perizinan, pajak, dan retribusi. Aturan itu diterapkan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) guna menopang pembangunan di daerahnya. Namun, jika tidak dipikirkan dampaknya, tentu akan menyusahkan daerah dalam menjaring investasi sehingga menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara di sisi lain, orientasi pemerintah daerah yang mempermudah izin dengan tujuan meningkatkan pendapatan, juga memicu persoalan. Misalnya, dalam pengelolaan sumberdaya alam. Di sektor pertambangan, pemerintah cenderung mudah memberikan izin pertambangan kepada pengusaha, namun mengabaikan pengawasan atas praktik eksploitasi yang mendegradasi lingkungan. Orientasi mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, mengabaikan pentingnya mempertimbangkan kapasitas perusahaan dalam mengelola pertambangan secara baik, termasuk tanggungjawab lingkungan dan sosial yang harus dilaksanakan.

Upaya pemerintah pusat memangkas jalur birokrasi juga perlu dilakukan. Karena, jalur birokrasi yang berbelit menjadi penyebab biaya tinggi. Hasil penelitian Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) 2007 lalu menunjukan, proses perizinan untuk mendirikan usaha membutuhkan waktu rata-rata 86 hari. Jika membandingkan dengan Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam, Indonesia masih kalah jauh dari sisi pelayanan pemberian izin. Waktu perizinan usaha di Thailand hanya 33 hari untuk. Sementara biaya yang dibebankan hanya 5,8 persen dari pendapatan per kapita. Di Malaysia, hanya membutuhkan 30 hari dan 19,7 persen pendapatan per kapita untuk mendapatkan izin usaha.

Pemerintah daerah memang sudah seharusnya lebih meningkatkan PAD dengan cara yang tidak terlalu mengusik investasi. Namun, jangan pula substansi Perda tidak memperhatikan dampak sosial dan lingkungan terkait operasional usaha dari sebuah investasi, apalagi yang berskala besar.

Dalam literatur kebijakan publik, segala peraturan yang disusun eksekutif bersama legislatif, idealnya harus menekankan pada kebutuhan, kepentingan dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Dalam proses penyusunannya, perlu melibatkan peran masyarakat (civil society), termasuk mengawasi implementasinya.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi input bagi penyusun kebijakan dalam melakukan peninjauan (review) kembali terhadap segala peraturan yang tengah dilaksanakan. Jika diketahui tidak berdampak positif bagi peningkatna pendapatan daerah, menuai resistensi investor dan masyarakat, dan cenderung mengabaikan kepentingan lingkungan serta prosesnya tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka perlu dilakukan koreksi.

Dalam konteks ini, penyusunan dan implementasi peratusan tidak sekadar menjadi domain pemerintah, namun juga domain masyarakat, baik dalam proses penyusunan kebijakan, implementasi, termasuk proses evaluasi. Membuka ruang keterlibatan masyarakat dapat menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam mengumpulkan informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat, yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan.

Perda sebagai kebijakan publik, dipahami sebagai keputusan (decision) dan tindakan (actions) dari pemerintah dalam menjawab kebutuhan dan menyelesaikan masalah-masalah publik. Dengan demikian, proses penyusunan kebijakan publik melalui proses identifikasi masalah, analisis dan pemilihan alternatif. Kebijakan publik tidak bisa dipahami sebagai kegiatan tunggal, tetapi terdiri dari serangkaian aktivitas yang berbentuk siklus.

Tatkala pembuat dan pelaksana kebijakan menghadapi resistensi publik, maka perlu dipikirkan desain alternatif kebijakan sampai ditemukan formulasi yang tepat. Karena itu, para penyusun kebijakan harus cakap melakukan analisis kebijakan dengan membandingkan kondisi sebelum, saat pelaksanaan, dan sesudah kebijakan itu dilaksanakan.

Pada dasarnya, paradigma pemerintah yang semula berorientasi meningkatkan PAD dengan cara-cara pragmatis, harus diubah. Keberhasilan otonomi daerah tidak sekadar ditakar dari seberapa banyak PAD yang berhasilkan diraih pemerintah daerah. Namun, yang lebih penting, sejauhmana pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dapat mempercepat pembangunan di daerah. Otonomi daerah juga diharapkan mendekatkan aparatur pemerintah kepada masyarakat sehingga pelayanan birokrasi dapat dirasakan semua lapisan masyarakat. Otonomi daerah juga diarahkan untuk mendorong kemandirian daerah.

Dalam konteks ini, Perda yang disusun pemerintah harusnya dijadikan instrumen percepatan pembangunan, yang disertai dengan penguatan kelembagaan birokrasi agar dapat menunjukan kinerja yang lebih baik. Perda juga disusun tidak sekadar mengakomodasi kepentingan mayoritas masyarakat. Namun, juga diarahkan untuk menciptakan tertib sosial dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Keseriusan pemerintah memangkas jalur birokrasi juga perlu didukung. Misalnya, pemerintah perlu terus mendorong penerapan pelayanan satu pintu (One Stop Service) di daerah, termasuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai upaya memberikan pelayanan yang cepat, murah, akurat, dan akuntabel. Beberapa daerah sudah menerapkannya. Namun, masih banyak daerah yang belum menerapkan.

Pelayanan OSS di sejumlah kabupaten dan kota terbukti memberi angin segar bagi investor yang berdampak bagi pemasukan daerah. Sragen, Solok, Jembrana, Karang Anyar, Pare-pare, dan Sidoarjo adalah daerah-daerah yang berhasil menggenjot investasi lewat pelayanan satu pintu. 

M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara
 
Energi & Tambang
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 917
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1153
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1410
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1555
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya