Pesan Khas Ustadz Abdul Somad

Jurnalis dan Jurnalistik Jangan Teracuni Caci Maki

| dilihat 666

Pers dan jurnalis jangan sekadar berorientasi dunia, mesti mengalirkan daya spiritualitas. Ada semangat iman di dalamnya.Dengan begitu, kita menjadi insan yang bertanggungjawab dalam setiap berita dan tulisan yang kita tebar sebarkan ke tengah masyarakat.

Ustadz Abdul Somad, cendekia muslim populer, mengemukakan hal itu dalam ceramahnya saat memperingati hari jadi pertama Jaringa Media Siber Indonesia (JMSI) dam webinar yang juga diikuti Gubernur Jakarta Raya, Anies Rasyid Baswedan, Senin (9 Februari 2021) lalu.

Ustadz Abdul Somad (UAS) menyampaikan ceramah bertajuk “Kode Etik Jurnalistik Dalam Perspektif Islam.” Dalam paparannya, UAS, mengemukakan sepuluh poin hal ihwal jurnalisme dan praktik jurnalistik islami. Khasnya, terkait dengan tugas pokok dan fungsi jurnalis dalam tata kehidupan sehari-hari.

Menurut UAS, prinsip dasar yang harus dimiliki seorang jurnalis yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam hal ini memandang segala sesuatu dari kerangka objektivitas hingga menghasilkan berita yang objektif dan memiliki asas kebermanfaatan.

“Pertama, dalam Islam itu manusia suci bersih, dalam bahasa hukumnya asas praduga tak bersalah. Asal mula manusia itu fitrah suci bersih, tidak ada salah dan dosa. Maka setiap jurnalis memandang manusia itu bukan dari suudzon, bukan dari perspektif jelek atau negatif, karena hukum asalnya bersih. Jadi sebagai seorang jurnalis yang dilihat itu objek, objektivitas adalah bersih suci bukan berangkat dari subjektivitas,” ujarnya.

UAS mengutip hadis Rasulullah SAW dikatakan; ‘kullu mauludin illa yuuladu alal fitrah’ yang artinya setiap semua manusia lahir dalam keadaan fitrah. Maka dari itu, media sedianya menampilkan kesucian, kebersihan, khasnya pribadi yang bersih.

“Kedua, Islam itu datang untuk menjaga 5 hal hifzul aqli (menjaga akal), hifzun nafs (menjaga nyawa), hifzul maal (menjaga harta), hifzun nasal (menjaga keturunan), hifzul syarf (menjaga kehormatan orang),” katanya.

Hifzul syarf’ ini sangat erat kaitannya dengan kode etik jurnalistik. Dalam hal ini, anjuran untuk menjaga kehormatan manusia dan tidak boleh merusaknya.

“JMSI disini sedianya turut berijtihad untuk bisa mengangkat kode etik dalam konteks menjaga kehormatan ini dari hal-hal yang bersifat universal. Sehingga akan menjadi rahmat bagi para jurnalis, dan dia juga bagi objek yang disampaikan oleh jurnalis,” jelasnya.

Poin ketiga, kata UAS, dalam Islam apabila ada suatu berita itu tidak boleh ada orang yang mendengar satu arah saja, harus ada konfirmasi, klarifikasi, check and recheck dalam sebuah berita.

“Karena kalau berita sudah menyebar sulit untuk menariknya kembali. Maka di islam ada istilah klarifikasi yang dikenal dengan istilah tabayyun,” katanya.

Keempat, jurnalis dan produk jurnalistik tidak boleh berisi caci maki orang. Sekalipun ia menyembah selain Allah. Hal ini bisa berpotensi terjadinya konflik yang luar biasa.

Kelima, jurnalis dan produk jurnalistik tidak boleh ada logika generalisir. Ketika Nabi Muhammad SAW pindah ke Madinah, beliau disana berhadapan dengan non muslim Yahudi. Didapati orang Yahudi melakukan kesalahan, namun Nabi Muhammad hanya menyebutkan personalnya alias tidak mengeneralisir.

“Maka jangan dikatakan Hei Yahudi, kenapa? Karena tidak semua Yahudi kena. Mereka tidak sama, tidak semuanya jahat. Mengeneralisir semuanya tidak dibenarkan. Kenapa? Karena itu akan memicu konflik dan keresahan massal,” kata Ustaz Abdul Somad.

Selanjutnya poin keenam. Yakni tidak dibenarkan ada ghibah atau gosip. UAS menegaskan bahwa dalam hadits ada perintah ‘janganlah kamu bicarakan aib orang lain’.

Dikatakan, dalam hukum Islam, setelah diteliti, orang boleh mengungkapkan sesuatu yang tidak baik dengan tiga alasan. Pertama, hakim di pengadilan bertanya kepada saksi. Jadi tidak dikatakan ghibah;  Kedua, saat orang ingin bertanya suatu hukum. Ini tidak ghibah atau gosip. Karena bagaimana mungkin kita bisa menjawab pertanyaan; Ketiga, menunjukkan bahwa mana yang haq dan bathil.

“Poin ketujuh, menghindari pornografi. Al-Quran bercerita tentang macam-macam hukum, tetapi bahasa, diksi, dipilih amat sangat lembut. Bahkan ketika Al-Qur’an bercerita tentang hubungan kelamin ditulis ‘menyentuh kulit’. "Laa mastumun nisa, secara tekstual artinya menyentuh kulit tapi artinya hubungan kelamin (bersetubuh),” jelasnya.

Selanjutnya poin kedelapan, lanjut UAS, bagaimana Islam itu berkembang yaitu melalui jaringan orang-orang yang datang kepada nabi.

“Kesembilan, bahwa orang yang menyampaikan berita yang benar dia mendapat pahala. Ketika dia menyampaikan berita yang tidak benar maka sesungguhnya ada dua hukuman; dunia dan akhirat. Karana dia khianat, karena dia tidak punya amanah ilmiah. Amanah adalah lawannya khianat,” ujarnya.

Kemudian poin kesepuluh, bahwa setiap orang yang beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW, maka dia akan melihat segala balasan perbuatannya yang dia terima hari ini.

“Sebesar biji sawi pun dia sampaikan terinspirasi orang lain maka dia akan mendapatkan keberkahannya dan sebesar tapak kaki semut yang hitam diatas bukit yang hitam di malam yang kelam, kalau itu menimbulkan masalah maka dia juga akan mendapatkan dosanya”. | tilik / lms

 

Editor : eCatri | Sumber : tilik
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 219
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 432
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 431
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 401
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 61
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 238
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 270
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
Selanjutnya