Fulus dalam Kardus Jelang Pemilu 2019

| dilihat 1609

Opini Sém Haésy

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, buka cerita, Kamis (28/3/19) ihwal fulus dalam kardus sebanyak USD85.130 plus Rp89,4 juta rupiah yang diselamatkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP), Rabu (27/3/19).

Uang senilai Rp8 miliar, itu sudah diurai dalam 400 ribu amplop dalam 84 kardus, dan diduga untuk kepentingan serangan fajar untuk memilihnya pada Pemilihan Umum Serentak 17 April 2019.

Seperti dikutip detikcom, Basaria lantas menyatakan, "Kita para pemilih bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat."

Selain itu, KPK mengajak pemilih, memilih calon yang jujur memenuhi janji-janji kampanye, termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) secara tepat waktu dan jujur. 

Dari pernyataan Basaria dan temuan dalam OTT KPK, sangat jelas dan gamblang, proses demokrasi masih dikotori oleh praktik politik transaksional dari ideologi politik yang sangat praktis pragmatis. Boleh jadi tak hanya BSP yang melakukannya. Karenanya, anjuran KPK untuk menolak politik uang bagi saya, merupakan ekspresi tanggungjawab institusi negara untuk ikut menjaga konsolidasi demokrasi, dan patut diapresiasi.

Praktik politik berbiaya tinggi dalam sistem demokrasi terbuka yang sekaligus membuka celah masuknya politik transaksional, harus diberantas. Tak ada pilihan lain untuk itu. Ini bagian dari kebebalan politisi yang memandang uang dapat membeli segalanya, termasuk membeli suara.

Korupsi termasuk suap menyuap -- tak terkecuali jual beli jabatan -- menjadi pilihan cara para politisi cépéngan (murahan) -- yang malas sekaligus bebal -- mengumpulkan dana untuk kepentingan melakukan jual beli suara. Sasarannya, tentu tak hanya pemilih atau konstituen, melainkan juga penyelenggara pemilihan umum. Cara begini ditempuh, karena kontestan dalam pemilihan umum hanyut dalam cara berfikir: menang dan kalah. Karenanya, bisa melakukan apa saja untuk memperoleh kemenangan dengan jalan curang.

Pemilih harus cermat dan waspada, dan tentu mesti berani bersikap, menghukum para politisi yang memilih jalan ini. Dalam konteks itu -- khasnya untuk mencegah rasuah - termasuk suap menyuap -- dalam proses penghitungan suara, KPK perlu turun tangan. Mengawasi setiap proses, khasnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi.

Dari kasus temuan 400 ribu amplop dalam 84 kardus berisi uang senilai Rp8 miliar, itu dapat dipelajari modus operandi memenangkan penghitungan suara seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2019, termasuk dalam sesi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Tidak boleh ada toleransi sedikitpun atas praktik politik semacam ini. Karena pembiaran atas praktik politik ini, sama halnya dengan membiarkan terus berlangsungnya penghancuran negara melalui kasus rasuah, melalui suap menyuap dan jual beli suara.

Tindakan transaksional politik uang harus dipandang sebagai tindakan dehumanitas, karena mendegradasi nilai manusia dan kemanusiaan, menghargai suara konstituen sebagai hak konstitusional kemanusiaannya sebagai warga negara dengan sangat murah, bahkan jauh lebih murah dibandingkan dengan harga seekor kambing.

Tindakan transional politik uang ini juga harus dinilai sebagai cara menghambat proses adukasi politik terhadap rakyat, yang seharusnya menjadi bagian dari tanggungjawab setiap politisi. Karena salah satu tanggungjawab politisi adalah melakukan edukasi kepada konstitusen untuk terselenggaranya pemilihan umum bersih, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam satu tarikan nafas, tindakan semacam itu, juga merupakan bagian dari aksi menghambat hak para caleg lain -- terutama caleg dhu'afa -- untuk berkompetisi secara sehat, jujur, dan adil.

Saya tidak tahu, seberapa jauh kasus-kasus semacam ini menjadi perhatian dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bappilu) di tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi, serta jauh mana mereka mampu menafsir tindakan-tindakan semacam ini sebagai bagian tak terpisahkan dari tindakan pelanggaran pemilihan umum.

Mestinya Bappilu dan anasirnya di setiap strata, mulai dari tingkat TPS (Tempat Pemugutan Suara) memberi perhatian khas tentang hal ini, dan tidak berkutat hanya pada soal-soal teknis suara sah dan suara batal semata. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah memasang minda (mindset) curiga, bahwa setiap kontestan berpotensi melakukan aksi politik transaksional, jual beli suara. Setara dengan setiap informasi 'serang menyerang' antar kelompok pendukung caleg, yang potensial mengandung informasi wadul (hoax).

Fulus dalam kardus dan kantung keresek jelang hari pemungutan suara yang terkait dengan aksi 'serangan fajar,' atau istilah lain 'mengguyur' dan 'membanjur,' adalah alat kejahatan politik - pemilihan umum. Setiap saksi dan pengawas penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum, bahkan kontestan (terutama caleg dhu'afa) wajib mencegah dan menghentikannya. Bila tidak, kita tak akan pernah dewasa dalam berdemokrasi. Artinya, kita akan membiarkan diri kita menjadi mangsa kejahatan politik secara reguler, lima tahunan.

Mencegah dan menghentikan aksi kejahatan politik semacam ini, langsung atau tak langsung, akan berdampak pula pada tingkat partisipasi konstituen dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Muaranya adalah kualitas demokrasi.

Pemilihan Umum serentak 2019 akan sangat menentukan sejauhmana bangsa ini sungguh mampu menyelenggarakan praktik demokrasi secara benar sebagai bagian dari upaya tanpa henti meningkatkan kualitas penyelenggaraan negara. Termasuk mempertemuan kerangka idealistika yang mengalir bersama narasi dan diksi kampanye dengan fakta-fakta brutal praktik politik di lapangan.

Ini tantangan kolektif yang harus kita hadapi bersama. |

 

 

Editor : Web Administrator
 
Energi & Tambang
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 516
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1602
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1390
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya