Indeks Kebebasan Pers Indonesia Buruk

| dilihat 1261

Sejumlah insan pers masih bersoal ihwal pemberian medali Kebebasan Pers kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian itu dianggap sebagai ironi, karena dalam penilaian lembaga Reporters Without Borders atau RSF (Reporters Sans Frontières), Presiden Joko Widodo dinilai ingkar pada janji kampanyenya tentang kebebasan pers.

Tapi, ketika berpidato dalam penutupan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City - Surabaya, Sabtu pagi (9/2) Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan bertatakrama, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.

Tentang medali Kebebasan Pers, itu mulanya banyak pihak yang menduga, pemberian medali itu atas inisiatif Dewan Pers. Ternyata tidak. Tapi, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang biasa dipanggil Stanley menjelaskan, bukan lembaganya yang mengambil inisiatif untuk memberikan medali itu. (Baca juga: Fantasia Kebebasan Pers)

Menurut Stanley, pemberian medali itu diputuskan oleh Panitia HPN yang dipimpin Margiono, mantan Ketua Umum PWI Pusat. Panitia HPN mempertimbangkan, selama masa pemerintahannya, Jokowi memberikan ruang kebebasan kepada komunitas pers untuk menyelesaikan masalahnya sendiri dan sama sekali tak mengintervensi kebebasan pers. Dalam medali jelas tertulis HPN.

Dewan Pers, ungkap Stanley, tak memiliki tradisi memberikan benda hadiah atau penghargaan apapun, kecuali memberikan sertifikat wartawan utama kepada para wartawan senior sesuai persyaratan. Medali ini diberikan pada masa jabatan terakhir presiden. Pak SBY juga menerima pada 2014.

Ketua Dewan Pers selaku pengarah hanya diminta menyerahkan dalam acara di penutupan Hari Pers Nasional (HPN) 2019, itu.

Kepada kalangan media, Margiono selaku Penanggung Jawab HPN 2019, mengungkapkan penghargaan medali Kemerdekaan Pers itu diberikan kepada pejabat tertinggi di negara ini, karena dianggap tidak pernah mencederai kebebasan pers.

Margiono, dalam penjelasannya yang disiarkan beberapa media, mengungkapkan, apresiasi ini diberikan kepada pejabat tertinggi di negeri ini lantaran tidak pernah mencederai kemerdekaan pers, sehingga kemerdekaan pers tetap sehat, positif, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Dalam World Press Freedom Index, posisi Indonesia pada peringkat 124 dari 180 negara, dengan index 39,68 di bawah Gambia (38,6) dan Chad (38,45) di atas Qatar (40,16) dan Zimbabwe (40,53). Sepuluh negara dengan peringkat indeks kebebasan pers terbaik adalah: Norway (7,63), Sweden (8,31), Netherlands (10,01), Finland (10,26), Switzerland (11,27), Jamaica (11,33), Belgium (13,16), New Zealand (13,62), Denmark (13,99), dan Costa Rica (14,01).

Dalam peta kebebasan pers dunia, Indonesia masih berwarna merah alias buruk.

Indeks Kebebasan Pers Dunia 2018, disusun oleh Reporters Without Borders (RSF), dan mencerminkan meningkatnya animosity, yang bisa dipahami sebagai 'permusuhan' kepada jurnalis dan media, meski para pemimpin pers berkarib mesra dengan penguasa.

Situasi demikian didorong oleh para pemimpin politik yang masih menempatkan visi jurnalisme - garda terdepan demokrasi, kebenaran dan keadilan, sebagai 'ancaman' bagi demokrasi.

Reporters Without Borders  (RSF) yang melakukan survey ini membidik tingkat dan ruang kebebasan yang tersedia bagi jurnalis di 180 negara, yang diserap melalui kuisioner yang dibagikan kepada para ahli yang disebar dalam 20 bahasa, termasuk bahasa Arab, Rusia, China, Indonesia dan Korea. Analisis kualitatif dikombinasikan dengan data kuantitatif tentang pelecehan dan tindak kekerasan terhadap jurnalis selama periode yang dievaluasi.

Lembaga ini mengungkapkan, kriteria yang dievaluasi dalam kuesioner adalah pluralisme, kemandirian media, lingkungan media dan swa-sensor, kerangka kerja legislatif, transparansi, dan kualitas infrastruktur yang mendukung produksi berita dan informasi.

Skor dihitung berdasarkan respons para ahli yang dipilih oleh RSF dikombinasikan dengan data tentang pelanggaran dan kekerasan terhadap jurnalis selama periode yang dievaluasi. Lantas, suatu tim spesialis, yang masing-masing ditugaskan di wilayah geografis yang berbeda, membuat penghitungan terperinci tentang pelanggaran dan kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Para peneliti ini juga mengandalkan jaringan koresponden di 130 negara. Indikator Pelanggaran untuk setiap negara dihitung berdasarkan data tentang intensitas pelanggaran dan kekerasan terhadap aktor media selama periode yang dievaluasi. Indikator kuantitatif ini kemudian digunakan untuk menimbang analisis kualitatif dari situasi di negara berdasarkan pada jawaban terhadap kuesioner.

Selain terkait dengan Pluralisme, Kemandirian Media,  Lingkungan dan swasensor, Kerangka kerja legislatif, Transparansi dan Infrastruktur media, skor juga ditentukan oleh data yang dikumpulkan tentang pelanggaran dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan media selama periode yang dievaluasi juga diperhitungkan dalam perhitungan. Khas terkait dengan pelanggaran dan kekerasan yang diberlakukan kepada jurnalis.

Dalam kasus Indonesia, lembaga ini menilai, Presiden Joko Widodo tidak menepati janji kampanyenya. Masa kepresidenannya terus ditandai oleh serangan serius terhadap kebebasan pers, di antaranya adalah pembatasan drastis pada akses ke Papua Barat, di mana ketidakamanan bagi wartawan lokal terus memburuk.

Wartawan asing masih menghadapi risiko ditangkap dan dituntut saat berupaya mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi. Yang terakhir ini tidak hanya marak di Papua, tetapijuga mengintimidasi dan bahkan menyerang para profesional media ketika mereka menjadi saksi yang memalukan atas pelanggaran mereka. Secara spesifik, lembaga ini memberi perhatian pada ancaman hukuman melalui Undang Undang "Informasi dan Transaksi Elektronik" (ITE). Pada jaringan informasi online, banyak jurnalis yang disurvey mengatakan, mereka dipaksa melakukan sensor sendiri.

Dalam publikasi SEAPA (SouthEast Press Alliance ) - 4/5/18 diturunkan artikel yang menggambarkan, bahwa Pers Indonesia belum bebas dari kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis. Tak kurang dari 60 kasus yang tercatat dari 2017 hingga Maret 2018, setidaknya 20 persen dari kasus tersebut melibatkan jurnalis perempuan. Kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis perempuan sudah tinggi di Indonesia. Tetapi banyak dari mereka tidak mengungkapkan atau memilih untuk diam.

Medan dan DKI Jakarta mencatat jumlah kasus terbanyak. Jenis-jenis kekerasan yang berlangsung adalah dalam bentuk pengusiran atau pelarangan dari peliputan, ancaman kekerasan atau teror, perusakan peralatan, dan berbagai terkait ketenagakerjaan di perusahaan media. Kondisi ini, berkontribusi pada rendahnya indeks kebebasan pers Indonesia.

Ditemukan kasus-kasus, jurnalis perempuan, diberhentikan selama kehamilan, padahal bertentangan dengan undang-undang tentang Ketenagakerjaan (2003). Setidaknya 40 karyawan media diberhentikan, melalui pemecatan sepihak. Mereka diberhentikan, tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan dengan tidak mendapatkan tunjangan yang layak dari perusahaan dan diberhentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam konteks ini, pemberian medali Kebebasan Pers kepada Presiden Jokowi, itu dinilai sebagai hal yang tak elok mewarnai peringatan Hari Pers Nasional 2019. Seorang wartawan utama, di akun facebook-nya menulis :"Hari Pers Nasional 2019 telah berakhir dengan berbagai kontroversi -- catatan tidak baik, anugerah-anugerah yang aneh." | Delanova

Baca Juga : Mengelola Kebebasan Menjadi Kemerdekaan Media

Editor : Web Administrator | Sumber : Reporters Without Borders, SEAPA, berbagai sumber
 
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 275
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 138
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 823
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1089
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1342
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1483
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya