Hamdan Zoelva Terpilih sebagai Presiden LT SI

Kaum Syarikat Islam Desak Pemerintah Perkuat Akses Usaha Kreatif Mandiri

| dilihat 1061

SURAKARTA | Syarikat Islam mendesak pemerintah menguatkan akses pelaku Usaha Kreatif Mandiri terhadap modal dan jaringan pasar, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah selaku penyelenggara negara mengembangkan ekonomi rakyat.

Dari pemikiran yang berkembang selama berlangsungnya Majelis Tahkim (MT) tersebut, Syarikat Islam menegaskan istilah Usaha Kreatif Mandiri sebagai nomenklatur atas UKM yang selama ini dipahami sebagai usaha kecil menengah.

Arus pemikiran yang berkembang dalam sidang-sidang MT memandang, terminologi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sangat kapitalistik dan mengkerdilkan konstelasi pengusaha rakyat dalam keseluruhan konteks pembangunan ekonomi nasional.

Desakan ini mengemuka dan disahkan sebagai rekomendasi dalam rapat paripurna Majelis Tahkim (Kongres) ke 41 Syarikat Islam di Surakarta (Ahad petang, 5 Desember 2021) yang dipimpin A. Wahab Sunneth.

Rekomendasi ini merupakan rangkaian dari rekomendasi bidang ekonomi lainnya, yang sangat serius menyoroti secara kritis kebijakan pemerintah di bidang ekonomi selama ini.

Dalam konteks itu, kaum Syarikat Islam dalam Majelis Tahkimn (MT) tersebut, mendesak pemerintah memberi akses ruang yang luas bagi tumbuhnya kreativitas daerah-daerah membangun kemampuan ekonomi berbasis syariah dengan kearifan dan kecerdasan lokal.

Sidang Majelis Tahkim (MT), itu juga mendesak pemerintah, menghentikan praktik pembangunan ekonomi nasional yang cenderung menganut sistem ekonomi liberal, sehingga hanya menguatkan dominasi kapitalisme dan konglomerasi.

Sebagai solusi, kaum Syarikat Islam mendorong bangunnya perekonomian bangsa berbasis kerakyatan gotong royong, yang sesuai dengan karakter bangsa.

Menyikapi keadaan yang akan terjadi dalam peta pembangunan ekonomi secara mondial, MT juga merekomendasikan pemerintah untuk secara nyata melaksanakan kewajibannya menguatkan kedaulatan pangan. Antara lain melalui dukungan kuat bagi peningkatan produksi pertanian rakyat, perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat dengan kemudahan memperoleh lahan, perizinan, permodalan dan jaringan pasar serta kebijakan perlindungan harga atas hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan rakyat.

Di sisi lain, kaum Syarikat Islam, memberikan dukungan bagi terlaksananya pembangunan akses 'tol' laut yang berfungsi merekatkan keutuhan wilayah, mendukung berkembangnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi rakyat dengan adanya dukungan infrastruktur dan sarana distribusi barang dan jasa.

Sejalan dengan itu, kaum Syarikat Islam mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kapal. Undang-undang ini diperlukan, karena kapal memiliki kedudukan strategis dalam penguatan dan perluasan kedaulatan wilayah segara, selain dari arus lalu-lintas perdagangan, hubungan antar bangsa.

Kaum Syarikat Islam juga mendesak pemerintah, menghentikan impor beras, gula, sayur-mayur, telur, garam dan daging dalam rangka penguatan pemulihan kedaulatan pangan

Hentikan Upaya Membenturkan Pancasila versus Islam

Dalam bidang politik, MT merekomendasikan, agar pemerintah menghentikan segala bentuk upaya membenturkan Pancasila dengan Islam.

Pemerintah mesti segera menghentikan kemauan politik menafsirkan Pancasila demi kepentingan politik kelompok, karena hal itu menciderai rasa keadilan rakyat dan menyalahi konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pemerintah juga wajib menghentikan segala bentuk upaya membenturkan sesama anak bangsa Indonesia, yang akan melemahkan kelangsungan kehidupan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setarikan nafas, seluruh penyelenggara negara dan pemerintahan, serta seluruh elemen bangsa, wajib menghidupkan semangat patriotisme dalam membela dan mempertahankan keutuhan bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kedaulatan atas seluruh wilayah tanah tumpah darah Indonesia, Kedaulatan Pangan dan Pengendalian Penduduk dari segala bentuk campur-tangan asing terhadap Kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekaligus, menjalankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara konsekuen, dan menempatkannya sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemerintah, desak kaum Syarikat Islam, wajib menjunjung kedaulatan hukum dalam Negara Hukum Republik Indonesia, dan menjamin terselenggaranya kepastian hukum dalam melindungi kepentingan setiap Individu, Kepentingan Sosial dan Kepentingan Publik;

MT ke 41 Syarikat Islam, itu juga menegaskan sikap kaum Syarikat Islam, menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kedaulatan partai politik dalam rangka pembangunan demokrasi yang sehat dalam negara hukum Indonesia. Sekaligus mencegah praktik politik transaksional melalui penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi;

Kaum Syarikat Islam, mendorong lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi bagi kemasalahatan dan kemajuan kesejahteraan rakyat dan karena itu mendesak kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk senantiasa mengintrospeksi diri dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat.

Tegas dan jelas, kaum Syarikat Islam, mendesak pemerintah menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari negara Tiongkok yang berkualifikasi sebagai pekerja kasar dan untuk itu mendesak dengan segera mengeluarkan mereka dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kaum Syarikat Islam juga mendesak pemerintah, menghentikan perlakuan diskriminatif dalam hubungan internasional dengan negara-negara sahabat, karena menciderai rasa keadilan dan konvensi ketatanegaraan Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif.

Dalam hal penegakan hukum, kaum Syarikat Islam, mengingatkan pemerintah untuk menghentikan sistem peradilan berwawasan kehendak politik, karena praktik demikian menciderai Pancasila dan rasa keadilan dalam perlindungan hak-hak asasi manusia yang diakui secara universal. Tujuan akhir dari hukum adalah keadilan dan keadilan di Indonesia diterapkan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memungkas sidang paripurna, para peserta MT ke 41, merekomendasikan kepada pemerintah, untuk segera menghentikan stigma negatif dengan label radikal terhadap orang-orang yang menyuarakan kebenaran dan keadilan.

MT ke 41 tersebut juga memilih dan menetapkan Hamdan Zoelva sebagai Presiden Lajnah Tanfidziah Pimpinan Pusat Syarikat Islam dan Achmad Farial sebagai Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam lima tahun ke depan. Hamdan sekaligus ditetapkan sebagai formatur dalam penyusunan pengurus dan pimpinan Syarikat Islam, bersama Achmad Farial, Nandang (Jawa Barat), Musobihin (Jawa Tengah), dan seorang wakil dari Cabang Musi Banyuasin - Sumatera Selatan.

Majelis Tahkim tersebut dibuka secara daring oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan luring oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang masing-masing bertindak atas nama Presiden Joko Widodo. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, memberikan sambutan. Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyampaikan studium general, sesuai dengan tema MT ke 41, "Kembali ke Laweyan, Menyongsong Peradaban Masyarakat 5.0."  Syarikat Islam bermula dari Sarekat Dagang Islam yang didirikan di Laweyan - Solo, 1905 dan kemudian menjadi Sarekat Islam sejak 1912, dipimpin HOS Tjokroaminoto, guru kebangsaan Bung Karno dan para tokoh pergerakan Indonesia di masanya. | lala - nabil

Editor : Web Administrator
 
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 526
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 1046
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 267
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 740
Momentum Cinta
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 522
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1612
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1393
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya