JK: Polisi Harus Periksa Bupati Ngada Marianus

| dilihat 1676

KUPANG, AKARPADINEWS. Com-Tindakan Bupati Ngada Marianus Sae memblokir bandara di daerahnya ditanggapi beragam. Wakil Presiden (2004-2009) Jusuf Kalla (JK) ‘berkicau’ di twitter. Dalam kicauannya JK menyatakan, tindakan Marianus Sae mengerahkan Satpol PP menutup bandara adalah pelanggaran. “Karena itu Bupati harus diperiksa,” tulisnya.

Penutupan bandara itu melanggar aturan dan merugikan negara, tulis JK kemudian. Tak hanya itu, menurut JK, penutupan bandara sangat membahayakan karena mengancam keselamatan jiwa penumpang. “Jika polisi tidak memeriksa Bupati, maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tulisnya.

Tak hanya itu, menurut JK, tindakan itu akan menyebabkan terjadinya hukum rimba. “Orang akan seenaknya melakukan tindakan serupa.” Bisa dibayangkan, tulis JK, betapa berbahayanya negeri ini kalau tindakan sewenang-wenang dilakukan. “Semoga ini yang terakhi dan tidak terulang di mana pun,” pungkasnya.

Di Kupang, Forum Pemuda Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda) NTT mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penyelidikan atas kasus pemblokiran bandara Turalelo, Soa, Bajawa itu. Bupati Marianus dapat dikenakan sanksi pidana.

Akan halnya PIAR (Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat) NTT memandang aksi Bupati Ngada itu setara dengan tindakan teroris. “Melanggar hukum dan termasuk perbuatan melawan hukum yang bisa dikategorikan sebagai tindakan teroris,” ungkap aktivis PIAR, Paul Sinlaeloe kepada Kompas.Com. "Memblokir (memblokade) bandara hanya bisa dilakukan oleh teroris. Bupati harus memahami aturan bandara sipil dan penerbangan sipil dalam kaitannya dengan pelayanan publik.”

Paul menilai, Bupati Ngada bisa dipolisikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemblokiran bandara itu. Dan secara etika pejabat publik, bupati harus minta maaf pada semua pihak yang dirugikan dari pemblokiran itu."

Menanggapi kasus demikian, di Jakarta, Mabes POLRI menyatakan pemblokadean yang dilakukan atas perintah Marianus itu sebagai tindakan pelanggaran hukum. Pemblokadean itu tidak dibenarkan oleh hukum, terang Birgjen Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat – Divisi Humas Mabes POLRI.

Rafli menjelaskan, penerbangan udara diatur dibawah payung hukum, UU No. 1/2009. Di dalam undang-undang ini terdapat aturan yang menjelaskan berbagai tindakan sebagai aksi pidana. Pihak kepolisian sedang mempelajari fakta yang terjadi. Bila sudah jelas, POLRI akan melihat, apa saja yang dilanggar secara hukum, termasuk apakah mengganggu keselamatan dan publik atau tidak.

“Penyidik bisa dengar otoritas bandara di sana, serta berbagai pihak yang dirugikan,” terangnya. |

Editor : Nur Baety Rofiq
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 821
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1088
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1341
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1481
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Energi & Tambang