Menteri Kominfo Harus Bertindak

Direksi TPI Kunjungi Kantor Miliknya

| dilihat 3880

JAKARTA, AKARPADINEWS.COM. Tak ada yang istimewa. Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dipimpin Muhammad Yarman, Sabtu (11/11) mengunjungi kantornya di Jalan Pintu II TMII – Pondok Gede, Jakarta Timur.

Ia datang bersama sejumlah karyawan TPI. Sejumlah media memberitakan, mereka datang menduduki kantor dan mengambil alih MNC TV. Sesungguhnya tidak demikian. Yarman dan karyawannya datang untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kembali posisinya sebagai Direktur TPI. Kedatangan Yarman, bukanlah menduduki stasiun televisi orang lain. Katenanya Yarman menjamin, seluruh karyawan yang kadung menjadi karyawan MNC TV dijamin amin. Tak bakal ada pengurangan karyawan. M. Yarman adalah satu-satunya Direktur TPI yang masih bertahan sejak stasiun televisi itu berdiri (21 Januari 1991).

Sejak Hary Tanoe, boss besar PT Media Nusantara Citra Tbk menguasai TPI, terkait perkara hutang piutang dengan pemilik TPI, Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), nama dan kepemilikan TPI diubah menjadi MNC TV dan berada di bawah PT Media Nusantara Citra Tbk yang juga mengelola stasiun televisi RCTI dan Global TV.

Pengacara Mbak Tutut sejak Oktober 2013 lalu menegaskan, PT MNC bukan pemilik saham PT CTPI, dan karenanya tak punya otoritas membunuh TPI dan menggantinya menjadi MNC TV. PT MNC tidak tercatat sebagai pemegang saham TPI di Kementerian Hukum dan HAM. Khasnya, sejak Kementerian Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM 21 Maret 2005 tentang pengalihan saham PT CTPI ke PT Berkah karya Bersama (BKB), yang kemudian dialihkan ke PT MNC.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar telah membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM pada 2010, karena pengambilalihan 75 persen saham CTPI oleh PT BKB melalui proses yang melanggar hukum. Semula Hary memang diundang Tutut berkongsi untuk menyelesaikan utang sejumlah perusahaan Tutut senilai Rp1,2 triliun. Hary diwajibkan menyediakan USD 55 juta, tapi tak semuanya tunai. Sebanyak US$ 25 juta dilakukan Hary Tanoe dalam bentuk ekuitas dan sisanya pembiayaan kembali. Untuk itu, Tutut menyerahkan kuasa penuh kepada PT BKB untuk mengelola TPI.

Belakangan terjadi ketidak-sepahaman Tutut dengan Hary Tanoe, yang kini Cawapres Partai Hanura, itu. Lantas, Tutut menarik kembali kuasa mengelola TPI dari PT BKB pada 16 Maret 2005. Tutut pun menggelar RUPS Luar Biasa (17/3/2005), sekaligus mengganti komisaris dan direksi versi Hary Tanoe, keesokan harinya. Tapi, laporan hasil RUPSLB tersebut terblokir di sisminbakum Departemen Hukum dan HAM karena jaringan Internet bermasalah.

Keesokan harinya lagi (18/3/2005) Hary Tanoe ganti menggelar RUPS LB yang mengukuhkan kepemilikannya atas 75 persen saham TPI. Kubu Hary Tanoe berhasil mendaftarkan hasil RUPS. Inilah yang membuat Tutut menggugat PT BKB dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika.

2 Oktober 2013, Mahkamah Agung memutuskan, mengabulkan kasasi Tutut atas PT BKB. Mahkamah menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang dilakukan Hary Tanoe bukan mengembalikan seluruh aset, termasuk perkantoran dan studio yang dibangun di atas lahan milik Yayasan TPI di Jalan Pintu II Pondok Gede itu. Ia malah memberikan keterangan tertulis kepada Bursa Efek di Jakarta, bahwa putusan Mahkamah Agung soal kasasi kasus TPI, tidak akan mengubah kepemilikan atas stasiun televisi yang kini berganti nama menjadi MNC tv itu.  Hary menjelaskan, kasus itu tak ada kaitannya dengan MNC. Ini murni urusan PT Berkah dan Tutut. Hary juga menjelaskan, MNC mengakuisisi TPI melalui PT BKB pada 2006. Sejak itu, menurutnya, tidak ada urusan bisnis maupun kepemilikan dengan perusahaan tersebut.

Hary juga menilai, putusan MA itu belum sah. Alasannya, belum ada perincian mengenai permohonan-permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dari gugatan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana. Hary mengabaikan amar putusan No. 862 K/Pdt/2013, yang diambil oleh sidang yang di pimpin oleh Ketua Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.

Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 629/PDT/2011/PT.DKI (20 April 2012) yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/Pdt.G/2010/PNJktPst (14 April 2011).

Semua itu berarti, sejak keluarnya amar putusan MA, seluruh siaran MNC TV harus ditinjau kembali. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo harus tegas bertindak, memutuskan perkara dengan mengurut sejarah perizinan frekuensi siaran televisi yang diperuntukkan kepada TPI dan kemudian dipergunakan oleh MNC TV. Sesuai pernyataan Hary Tanoe, tak ada otoritas PT MNC menduduki seluruh asset PT CTPI di atas lahan Yayasan TPI, itu. | delanova

 

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Polhukam
09 Mei 26, 09:42 WIB | Dilihat : 145
Hanya Perdamaian dan Buka Selat Hormuz
09 Mei 26, 03:12 WIB | Dilihat : 185
Tengku Mahkota Pahang Kecewa Kepada Pemerintah Madani
08 Mei 26, 17:48 WIB | Dilihat : 171
Jurnalis Hadapi Ancaman Hukum Penguasa
05 Mei 26, 06:18 WIB | Dilihat : 284
Permusuhan kepada Pers Kian Menjadi
Selanjutnya
Humaniora
30 Apr 26, 15:18 WIB | Dilihat : 270
Layanan Fast Track Memudahkan Jamaah Haji 2026
25 Apr 26, 18:31 WIB | Dilihat : 249
Dahilang
20 Apr 26, 13:48 WIB | Dilihat : 563
Perihal Wartawan Senior Indonesia 60 Plus
17 Apr 26, 08:10 WIB | Dilihat : 373
Menguatkan Fungsi BAZNAS Melayani Umat
Selanjutnya