Pohuwato - Gorontalo

Gobel Serukan Hentikan Sementara Penambangan di Pohuwato

| dilihat 657

JAKARTA |  Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel, meminta semua pihak yang bersengketa dalam pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk menahan diri.

“Saya sungguh prihatin dan sedih atas kejadian ini. Ini bukan karakter orang Gorontalo yang cinta damai. Pasti ada sesuatu yang membuat ini semua bisa terjadi. Mari kita cari jalan keluar yang terbaik,” katanya, Rabu, 27 September 2023.

Hal itu ia sampaikan merespons aksi unjuk rasa yang berujung perusakan kantor pertambangan dan kantor pemerintah. Masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris penambang melakukan protes. Aksi unjuk rasa dimulai di Lapangan Buntulia, lalu bergerak ke kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Selanjutnya mereka bergerak ke kantor PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Lalu mereka pindah ke kantor KUD. Kemudian mereka bergerak ke kantor bupati Pohuwato. Terakhir, mereka ke kantor DPRD. Aksi itu berlangsung anarkis, dengan kerusakan kantor dan yang terparah adalah kantor bupati yang terbakar.

Mereka menuntut dikembalikannya hak mereka untuk menambang yang menjadi warisan leluhur mereka.

Gobel mengimbau, “Untuk sementara hentikan semua aktivitas penambangan dan hentikan segala kegiatan yang bisa menimbulkan gesekan di masyarakat.” Akibat kejadian ini ada yang mengalami luka-luka, termasuk dari aparat kepolisian. Sejumlah orang juga ditahan polisi.

Lokasi pertambangan emas terletak di Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Pada 2009, KUD Dharma Tani Marisa mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari bupati Pohuwato di atas lahan 100 hektare.

Pada Juli 2015, muncul rekomendasi bupati yang mengalihkan IUP Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS. Selanjutnya, pada September 2015, ada keputusan gubernur yang mengalihkan IUP Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani ke PT PETS.  Sedangkan PT GSM mendapatkan Kontrak Karya. PETS dan GSM adalah anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, hingga saat ini ada 6.835 IUP dan IUP Khusus. Proyek Emas Pani (Pani Gold Project) di Pohuwato dikelola PT PETS dan PT GSM.

Sebagai salah satu dari tiga wakil rakyat dari daerah pemilihan Gorontalo, Gobel menyatakan ikut bertanggung jawab untuk memajukan wilayah dan menyejahterakan masyarakat Gorontalo. Karena itu, katanya, stabilitas dan keamanan masyarakat serta kepastian hukum merupakan syarat bagi tercapainya cita-cita kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk mengurai kekusutan yang terjadi dalam pengelolaan tambang emas di Kabupaten Pohuwato maka semua pihak harus berlaku bijak dan bersih dari kepentingan pribadi,” katanya.

Gobel mengingatkan kembali tentang tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan. “Semua itu tercantum pada Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Ada empat tujuan, di antaranya adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu yang utama. Muaranya adalah rakyat,” katanya.

Pada sisi lain, katanya, Pasal 33 (3) menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besat kemakmuran rakyat.”

Menurutnya, negara Indonesia ini didesain sebagai negara kesejahteraan yang mengutamakan kemakmuran umum dan menjunjung keadilan sosial. “Walaupun kekayaan Indonesia dikuasai oleh negara namun ujungnya tetap rakyat,” katanya.

Kehadiran investor, apalagi asing, kata Gobel, hanyalah pelengkap dan instrumen untuk mencapai tujuan nasional.

"Jadi kemaslahatan umum harus menjadi poros dalam berbangsa dan bernegara. Karena itu lembaga pemerintah harus menjadi kontrol. Kasus penyelundupan ekspor tambang sudah menjadi cerita umum," katanya.

Khusus tentang pertambangan, kata Gobel, di sejumlah tempat telah menimbulkan konflik-konflik sosial antara kepentingan investor dengan kepentingan rakyat. Jika pertambangan ada di tanah negara, katanya, tentu pemerintah lebih mudah mengaturnya dengan catatan, tetap memperhatikan Amdal.

Namun jika area pertambangan itu ada di tanah masyarakat, katanya, maka perlu kehati-hatian. “Nah, di Pohuwato ini kebetulan lebih dulu dikelola oleh masyarakat secara legal karena memiliki IUP melalui lembaga koperasi,” katanya.

Gobel meminta semua pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. “Harus win-win solution. Tidak bisa menang-menangan. Perut lapar itu tidak ada obatnya. Rasa tenang itu tidak bisa dikompensasikan.

Memiliki harapan terhadap masa depan adalah hak rakyat dan negara harus memenuhinya. Masyarakat butuh akses terhadap pekerjaan dan penghasilan, sedangkan investor butuh jaminan kepastian hukum. Sekarang zaman lagi susah karena turbulensi ekonomi dunia. Jadi harus hati-hati,” katanya. | Rilisa

Editor : delanova
 
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 530
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 1051
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 278
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 746
Momentum Cinta
Selanjutnya
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 949
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1175
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1439
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1585
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya