Jejak Kiprah Pertamina

| dilihat 2597

PERTAMINA adalah Indonesia.  Sejarah panjang perusahaan pertambangan minyak nasional ini, telah menjelaskan pada kita tentang hakekat nation dignity yang melekat pada dirinya. Tak hanya sebagai perusahaan negara (kini kita kenal sebagai badan usaha milik negara. Bahkan kepemimpinan perusahaan ini (Kol. Dr. Ibnu Sutowo, Let.Kol S.M Geudong, dan Let.Kol JM Pattiasina) merupakan representasi ke-Indonesia-an yang utuh.

Sekilas kita bisa beroleh spirit ke-Indonesia-an itu, terasa sejak penjajah Jepang menyerahkan tambang minyak Sumatera Utara (bekas daerah konsesi BPM sebelum Perang Dua Kedua) kepada pemerintah Republik Indonesia, 1945, di hadapan Sekutu.  Meski begitu, dimensi ke-Indonesia-an dalam konteks korporasi baru terasa, ketika Oktober 1957, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Jenderal AH Nasution, menunjuk Kol. Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk perusahaan minyak berstatus hukum Perseroan Terbatas. Lalu, terbentuklah perusahaan itu pada 10 Desember 1957.

Perusahaan-perusahaan negara lainnya, kemudian terbentuk sebagai konsekuensi logis nasionalisasi yang dilakukan oleh Presiden Sukarno. Itulah kemudian yang menjadi BUMN. Sepanjang sejarah perkembangan BUMN, Pertamina kita catat sebagai perseroan terbatas pertama milik negara.

Menegaskan Pertamina adalah Indonesia, mengandung makna asasi, bahwa pada seluruh komponen bangsa mesti memandangnya sebagai pengibar nation flag utama dalam industri minyak dan gas bumi.  Karenanya, seluruh komponen bangsa mestinya menjadikan Pertamina sebagai lokomotif badan usaha milik negara berkelas dunia.  Sekaligus menegaskan konstelasinya sebagai pengendali utama industri minyak dan gas bumi di Indonesia.

Bagi bangsa sebesar Indonesia mendudukkan Pertamina sebagai korporasi nasional yang berjaya di era konseptual -- berbasis teknologi dan nilai-nilai global – merupakan prioritas penting.  Terutama karena bangsa ini harus terus bergerak ke masa depan. Karenanya, kita tak lagi boleh kembali ke masa lampau, saat sumber daya manusia Indonesia belum cukup mampu mengendalikan teknologi dan bisnis minyak dan gas bumi.

Kita tak lagi boleh kembali ke masa ketika usaha pengeboran minyak pertama di Ceribon (1871) diserahkan kepada asing. Kita pun tak lagi harus seperti Sultan Langkat yang menyerahkan konsesi pengusahaan minyak kepada Aeilko J. Zijlker di blok Telaga Said dekat Pangkalan Brandan (1883), lalu menyerahkannya begitu saja produksi kepada Royal Dutch (1885), sehingga akhirnya penjajah membentuk Koninklijke pengusahaan minyak di Sumatera Utara (1890).

Sejarah membuktikan, apa yang pernah diberikan kepada Royal Dutch di Pangkalan Branda (1892), Balikpapan (1898), Perlak (1899),  Plaju (1900), dan penyerahan ladang-ladang minyak kepada Shell Transport and Trading Company (1907), juga Standard Oil Company of New Jersey (1912, yang kemudian menjadi STANVAC) tak memberi manfaat luas bagi rakyat. Pun demikian apa yang berlaku sejak 1920 – 1945. Bahkan pada masa kemudian, sampai tahun 1966. Karenanya, seluruh upaya untuk mendudukkan Pertamina sebagai pengendali industri minyak dan gas bumi di Indonesia, menjadi penting maknanya. Tidak dalam konteks proteksionisma, melainkan untuk menegaskan kedaulatan kita atas kekayaan yang Tuhan berikan bagi bangsa ini.

Politik Ekonomi

KINI ketika bangsa ini sedang berusaha membangun kembali nation dignity dan memakmurkan rakyatnya di tengah perkembangan green economy, pengendalian bisnis di sektor energi – khasnya minyak dan gas bumi merupakan prioritas sangat penting.  Dalam konteks itu, reposisi Pertamina sebagai pengendali bisnis di sektor minyak dan gas bumi, menjadi penting maknanya. Karena itu, benar apa yang dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), perlu kebijakan yang benar. Salah satu di antaranya adalah perlu penegasan di dalam Undang Undang Minyak dan Gas Bumi, bahwa seluruh perusahaan minyak dan gas bumi asing yang beroperasi di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia.

Di atas kebijakan yang tepat dan benar, Pertamina dapat menjadi perusahaan berkelas dunia. Apalagi kini, ketika sumber daya manusia yang kita miliki, mampu memberikan kontribusi pengetahuan, teknologi, dan mengembangkan nilai-nilai global secara kongkret.  Untuk itu, perlu pembenahan minda (mindset) kita terhadap Pertamina. Antara lain, dengan menempatkan Pertamina, tak lagi hanya sebagai BUMN yang dipacu memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dalam bentuk deviden sebesar-sebesarnya. Pertamina juga harus tumbuh dan berkembang, menguatkan modal, dan akhirnya memberikan kontribusi lebih besar kepada rakyat.

Kita perlu menyadari dengan seksama, sejak terjadinya minyak tumpah yang disebabkan oleh kelalaian maskapai minyak terkenal di dunia, dan mencemarkan laut Amerika, bisnis perminyakan di dunia mengalami perubahan besar. Indonesia, semestinya menjadikan peristiwa itu sebagai momentum, untuk tidak lagi dengan mudah memberikan lisensi untuk drilling.  Dalam konteks ini, Pertamina dapat diposisikan sebagai representasi negara dalam mengelola bisnis minyak dan gas bumi di Indonesia, baik di hilir maupun di hulu.

Nation dignity yang melekat di dalam gerak hidup Pertamina ke depan, mesti mewujud nyata. Antara lain dengan menempatkannya sebagai representasi negara di berbagai perusahaan minyak asing yang harus berbadan hukum Indonesia. Dengan profesionalitas yang dimilikinya, Pertamina sungguh dapat berkontribusi memenuhi keperluan 110 juta barrel minyak mentah per hari (2030) bagi dunia. Bahkan, kelak akan mengangkat Indonesia menjadi produsen minyak mentah yang disegani.

Kebijakan yang baik tentang bisnis minyak dan gas bumi, sangat memadai. Konstitusi bangsa ini dan Ketetapan MPR No. IX/1999, mengamanatkan berlakunya politik ekonomi yang menyeluruh dan mesti diemban BUMN semacam Pertamina.  Apalagi, ketika kita sama memahami, hakekat politik ekonomi negara adalah kesepakatan untuk mencapai tujuan ekonomi secara kolektif. Sekaligus mampu menyelesaikan konflik tentang sumberdaya berbagai faktor ekonomi lainnya.  Politik ekonomi berbasis sumber daya alam, mesti dijalankan dengan cara yang autoritatif, didukung oleh hukum yang berlaku.

Pertamina sebagai BUMN mesti memainkan peran strategisnya sebagai generator pertumbuhan ekonomi dan penggerak kesejahteraan masyarakat. Karenanya, Pertamina mesti menjadi korporasi negara berkelas dunia yang profesional dan mandiri.  Bebas dari political appointee. Dengan perlakuan semacam itu, Pertamina akan dapat mengembangkan kluster industri primer dan kluster industri turunan, bahkan mengembangkan ekspor barang produksi industri minyak dan gas bumi.

Dengan memberikan ruang yang fleksibel sebagai korporasi mandiri kepada Pertamina, akan berdampak positif pada pengurangan subsidi negara terhadap minyak dan gas bumi.  Bila hal ini berlaku, maka prosi belanja APBN untuk pendidikan, kesehatan, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan konservasi lingkungan, akan bertambah.

Pertamina adalah Indonesia. Karenanya, kita perlu mengubah minda kita terhadapnya. Perlahan dan pasti, moving a way dari sekadar pemain lokal di industri pertambangan minyak dan gas bumi, menjadi pengendali industri pertambangan minyak dan gas bumi.  Dirgahayu Pertamina ! |

Editor : administrator
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 822
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1088
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1341
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1481
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Humaniora
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 99
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 515
Momentum Cinta
12 Mar 24, 01:26 WIB | Dilihat : 524
Shaum Ramadan Kita
09 Mar 24, 04:38 WIB | Dilihat : 444
Pilot dan Co Pilot Tertidur dalam Penerbangan
Selanjutnya