Tutup Tambang Illegal

Salim Kancil, Isyarat dari Lumajang

| dilihat 3096

SALIM Kancil mulanya bukan siapa-siapa. Tak banyak orang mengenal dia, kecualim penduduk desa Selok Awar-Awar – Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang. Petani biasa, aktivis lingkungan itu, terusik kesadarannya untuk menjaga dan melindungi lingkungan dari ulah para penambang pasir besi, yang difasilitasi Kepala Desa Awar-Awar, Haryono.

Nama Salim menyeruak dan menjadi buah-bibir, ketika dia ditemukan tewas tergeletak di jalan desa, Selasa (29/9). Kematian itu mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya, Salim pernah dikeroyok 30 orang dan dibacok secara sadis, tapi tak mempan. karena berkembang cerita, Salim (52) alias Kancil, tak mempan dibacok oleh 30 preman yang mendukung penambangan pasir besi di desa itu. Salim menemukan ajalnya, karena dikeroyok secara membabi buta, dan kemudian mayatnya seperti sengaja dibiarkan tergeletak di jalan desa.

Adalah Hamid, sahabat Salim yang bercerita, Salim berniat baik mencegah aksi penambangan yang dilakukan tak sesuai dengan ketentuan dan jauh dari cara-cara penambangan yang baik. Tak hanya Salim yang mengalami pengeroyokan. Tosan, sahabatnya juga menjadi korban pengeroyokan. Puluhan orang mengarak Tosan dari kediamannya menuju ke lapangan bola di samping Balai Desa Selok Awar-Awar. Beberapa sepesa motor, menggilas Tosan.

Menurut ukuran normal, mestinya Tosan juga sudah tewas. Tosan akhirnya dilarikan ke Puskesmas Pasirian, lalu dirujuk ke RS Saiful Anwar – Malang. Hingga kini, masih terbarik di Ruang ICU Rumah Sakit itu, usai menjalani operasi.

Kebengisan aksi kekerasan yang dilakukan para preman atas Salim Kancil dan Tosan, sungguh di luar nalar. Upaya menghabisi kedua orang yang selama ini dikenal sebagai penentang penambangan pasir di Pesisir Pantai Watu Pecak, itu sangat mengejutkan. Padahal, Salim dan Tosan memperingatkan para penambang itu dengan cara baik, lantaran pesisir pantai rusak dan lahan pertanian petani desa itu, ikut rusak oleh lalu lalang truk besar pengangkut pasir pertambangan.

Polisi segera bergerak dan menangkap 22 tersangka, sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk membidik Kepala Desa Awar-Awar, Haryono sebagai dalang aksi tersebut, seperti disebutkan Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail. Tak hanya itu, Polisi juga memburu sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan aktivis lingkungan tersebut, termasuk salah seorang Anggota DPRD Jawa Timur.

Sejumlah kalangan menyesali terjadinya peristiwa kematian Salim Kancil yang tragis. Terutama, karena laporan Salim kepada aparat keamanan tentang ancaman terhadap dirinya, tak segera ditanggapi. Hal tersebut menimbulkan dugaan, ada 'permainan' antara aparat keamanan dengan kelompok pro tambang yang diduga digerakkan oleh Kepala Desa. Pihak Kepolisian, melalui Mabes Polri menyatakan, bila ada oknum aparat keamanan yang 'bermain,' polisi tidak akan segan menindak tegas mereka. 

KEMATIAN SALIM SEGERA MEMICU AKSI SOLIDARITAS PENYELAMAT LINGKUNGAN | FOTO ISTIMEWA

Kasus pembunuhan atas Salim Kancil dan penyiksaan terhadap Tosan, segera menghentak kita. Ada persoalan laten terkait dengan perubahan rezim penambangan, dari rezim kontrak karya ke rezim perizinan. Kasus-kasus semacam ini, terjadi, ketika perizinan untuk jenis tambang tertentu diturunkan kewenangannya sampai ke tingkat kabupaten/kota. Belakangan, perizinan tersebut ditarik ke tingkat Provinsi, dengan pengawasan dari Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM).

Lepas dari soal itu, apa yang terjadi di Desa Selok Awar-Awar, bermula dari pemberian izin yang diberikan Kepala Desa kepada para penambang pasir ilegal berdampak buruk pada kerusakan lingkungan. Sikap Salim Kancil dan Tosan, dianggap menjadi penghalang oleh kelompok pro pertambangan, yang didukung oleh Kepala Desa.

Mengelola pertambangan pasir illegal, tentu membawa dampak material yang  nyata bagi Kepala Desa dan kelompok pro pertambangan. Para pemain tambang dan kelompok pro penambangan pasir illegal tersebut, tak mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka tidak melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), apalagi yang jauh daripada itu, memikirkan bagaimana melakukan reklamasi. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari hasil penambangan illegal tersebut, sepenuhnya hanya dinikmati oleh para pemodal dan orang-orangnya, termasuk para preman.

Desa Selok Awar-Awar yang berpenduduk 2537 kepala keluarga (KK), seolah-olah menjadi kerajaan yang dikendalikan Kepala Desa, dan siapa saja yang menentang penambangan liar di situ, dianggap sebagai musuh, dan harus dihabisi. Karena mereka, dianggap sebagai penghalang masuknya rejeki, yang kepada khalayak sering dikemukakan sebagai pemasukan bagi desa dan daerah.

Padahal, dari rata-rata pendapatan per hari sekitar Rp90 juta rupiah, yang masuk ke kas Pemda dalam setahun sama sekali tak memadai. Pendapatan sebesar itu diperoleh, tidak hanya dari retribusi rata-rata per truck atas sekitar 200 truck yang mondar-mandir mengangkut hasil tambang. Juga dari penyewaan eskavator.

Masyarakat desa Awar-awar yang secara sosiologis terikat oleh traditional authority relationship (TAR), memang tak berkutik, karena posisi mereka sebagai obyek. Hanya Salim Kancil dan sedikit temannya, termasuk Tosan yang berani menyatakan penolakan atas penambangan illegal itu. Artinya, Salim Kancil dan Tosan diposisikan sebagai pembangkang atau sempalan.

Dalam konteks ikatan demikian, tindakan yang dilakukan atas Salim Kancil dan Tosan adalah bagian dari sikap show of force atas hebatnya kekuasaan Kepala Desa sebagai patron atas client. Mayat Salim terkesan sengaja di buang di jalan desa, sebagai warning, agar tidak ada lagi warga desa yang berani menentang, seperti penentangan yang dilakukan oleh Salim dan Tosan. Pesan yang ingin disampaikan sangat sederhana: “Siapa menentang, akan bernasib seperti Salim dan Tosan.”

TUMPUKAN PASIR PENAMBANGAN ILLEGAL DI BAYAH - KABUPATEN LEBAK - BANTEN

Di banyak daerah lain, termasuk Jawa Barat, kasus sejenis dalam skala yang lebih kecil juga terjadi. Di pesisir Garut Selatan, misalnya pernah terjadi pengeroyokan kelompok pro tambang illegal. Jawa Barat sedang gencar melakukan penertiban terhadap penambangan pasir dan pasir besi. Antara lain dengan menutup tambang di berbagai kabupaten yang terkoneksi di pantai Selatan.

Dari pelacakan pada beberapa kabupaten di Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Bogor (Jawa Barat) diperoleh gambaran, bagaimana penambangan illegal ini, tak hanya bermain dengan pengusaha lokal. Melainkan juga dengan pengusaha dari luar. Termasuk pengusaha dari China, yang menyediakan kapal khusus untuk itu. Informasi yang sama diperoleh dari Bayah (Banten) terkait dengan pasir besi.

Sejumlah aksi pernah dilakukan di pantai Selatan, antara Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Hasil tambang pasir dengan jenis tertentu, yang diduga mengandung titanium dan bahkan sejenis uranium, dikirim secara khusus melalui sampan ke kapal yang disediakan oleh pengusaha yang diduga dari China.

Penutupan akses jalan ke lokasi tambang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas sejumlah tambang mendapat perlawanan. Antara lain dengan memerintahkan para sopir truck pengangkut, memarkir truck sesuka hati dan kemudian meninggalkan begitu saja. Akibatnya terjadi kemacetan sepanjang 12 kilometer, seperti yang terjadi, Selasa (6/10) di Kabupaten Bogor.

Dari peristiwa tragis yang menimpa Salim Kancil dan Tosan d Lumajang, tidak mustahil akan muncul persoalan lain yang perlu dicermati. Munculnya keberanian kelompok anti penambangan yang lebih agresif. Atau, sikap perlawanan kelompok pro tambang. Apalagi, ketika dibawa ke pengadilan, vonnis yang mereka terima tidak membawa efek jera.

Lantas apa yang harus dilakukan? Evaluasi seluruh amdal dan perizinan yang pernah diberikan Kabupaten. Kemudian menutup tambang-tambang, sampai perizinannya diberikan Pemerintah Provinsi, dengan mempertimbangkan best mining practise, termasuk kewajiban para penambang membangun jalan tambang, sehingga tidak mengganggu jalan masyarakat yang tidak diperuntukan bagi lalu lalang truck pengangkut tambang. Termasuk memeriksa legalitas truck-truck tersebut, yang belakangan diketahui bodong.

Tambang boleh dilakukan secara legal dan jelas manfaat sosial ekonominya bagi masyarakat, termasuk kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.. | Bang Sem

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 498
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1581
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1371
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 24
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 228
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 230
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
Selanjutnya