Seperti pernah dikabarkan sebelumnya, penambangan pasir besi di sepanjang pantai selatan Jawa Barat (Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya) telah merusak ekosistem provinsi terdepan ibukota Jakarta yang berbatasan dengan Jawa Tengah dan Banten itu.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar tegas menyatakan, para penambang yang melanggar aturan dan tidak mengelola tambang sesuai dengan best practise mining, akan ditindak tegas. Dipidanakan. Deddy menjelaskan, sudah lima perusahaan yang diproses pidana dan kini sudah sampai tahap penyidikan.
Kepada wartawan, di Bandung, Deddy menjelaskan, dia sudah datang ke lokasi penambangan pasir besi dan memperoleh informasi langsung. “Memang banyak pelanggaran dan segera ditindak. Ya.. sudah sewajarnya dibawa ke ranah hukum.”
Dalam catatannya, Deddy menyebut sudah sepuluh perusahaan penambang pasir besi yang terbukti melakukan pelaggaran dan harus dihukum. Perusahaan-perusahaan itu berlokasi di Sukabumi, Cianjur, dan Tasikmalaya.
Untuk menindak para penambang yang melanggar aturan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah berkoordinasi sinergis dengan Polda Jabar. Empat diantara sepuluh perusahaan peambang pasir besi yang bangor sudah dilimpahkan kepada Polda Jabar.
Menurut Deddy Mizwar, pelanggaran itu tidak bisa dibiarkan. Mereka merusak alam yang dititipkan Tuhan untuk dipelihara. “Kita tidak akan meneruskan pembiaran yang terjadi selama ini.”
Deddy yang tegas dalam bersikap dan bijak mengambil keputusan, itu tak pernah was-was dan gentar dalam memelihara kondisi alam dan lingkungan Jawa Barat. Ia lebih ngeri dengan ancaman yang akan ditimpakan Tuhan bila membiarkan pelanggaran terjadi dan alam lingkungan menjadi kian rusak parah.
Untuk melakukan kontrol, menurut Deddy, ia mengambil langkah untuk terus berulang kali terjun ke lapangan secara terus menerus. “Kita lihat nanti, kapok tidak. Kalau masih ada pelanggaran, kita akan hajar terus.”
Menurut Deddy perusakan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan nakal bukan hanya merusak alam lingkungan, tetapi merusak budaya masyarakat. Bencana yang akan timbul bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana sosial. Dampaknya jauh lebih buruk.
PELANGGARAN yang dilakukan para penambang bangor selama ini terbiarkan karena tata kelola pertambangan seperti yang diatur oleh UU Minerba, memberikan ruang otoritas terhadap Bupati dan Walikota. Celakanya, izin usaha penambangan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten – Kota tak bisa dicabut oleh Pemerintah Provinsi.
Deddy sepakat dengan berbagai pandangan yang mendesak Pemerintah Pusat (Kementerian Energi Sumberdaya Mineral) mencabut izin usaha penambang yang tidak memenuhi prinsip best practise mining. Sayangnya, sampai kini belum ada tindakan konkret yang dilakukan kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu.
Sharief, aktivis masyarakat yang intensif melakukan kontrol terhadap penambangan pasir besi di Sukabumi Selatan membenarkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengawasi perilaku penambang pasir besi. Akbar berharap, Direktur Jendral Minerba yang baru, Sukhyar dapat bertindak cepat dan tegas membenahi penambang bangor di Jabar Selatan.
“Serahkan urusannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga persoalan dapat segera teratasi,” cetusnya.
Sharief menengarai, penyimpangan terparah terjadi di Sukabumi Selatan dan Cianjur Selatan. Di Cianjur Selatan, sejumlah kapal tongkang membawa hasil tambang pasir besi itu langsung ke China. “Karena itu, perlu koordinasi integral antara Pemprov Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kodam Siliwangi, dan komandan TNI AL di Jawa Barat untuk melakukan tindakan.” Bagi anak muda ini, persoalan pelaggaran usaha penambangan pasir besi di Jawa Barat selatan sudah menyangkut pula ketahanan wilayah perairan dan daratan Indonesia | mcl