Akbar dan JK Desak Golkar Non-aktifkan Atut

Telusuri Aliran Dana Atut ke Partai Golkar

| dilihat 1859

 

JAKARTA , AKARPADINEWS.Com- MESKI prihatin, Akbar Tandjung dan Jusuf Kalla mendesak pimpinan Partai Golkar menonaktifkan Atut Chosiyah, Gubernur Banten yang diciduk dan dijebloskan ke Rumah Tahanan oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK).

Lembaga pemberantasan korupsi itu, menjebloskan Atut ke penjara lantaran disangka melakukan tindakan suap atas Ketua Mahkamah Konstitusi (yang juga ditahan) Akil Mochtar terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Selain itu, Atut disangka terlibat pula dengan kasus korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang melibatkan adiknya, Wawan. Baik Atut maupun Wawan merupakan aktivis Partai Golkar. Atut menjabat Ketua yang membawahi urusan Pemberdayaan Perempuan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sedang Wawan (suami Walikota Tangerang, Airin) sebagai fungsionaris Partai Golkar Banten.

Pimpinan Partai Golkar, agaknya akan mengabulkan desakan Akbar Tandjung dan Jusuf Kalla, itu. Ketua Partai Golkar, Hajrianto Y. Tohari mengemukakan kepada pers, partainya akan menonaktifkan Atut setelah dibawa ke peradilan Tipikor. Menurut Tohari, penonaktifan merupakan tindakan otomatis yang harus dilakukan partai berlambang beringin yang terjerat kasus hukum. “Dewan Pimpinan Pusat akan bersikap adil kepada beberapa kader lain yang pernah menjadi tersangka,” ungkap Hajriyanto.

Hajriyanto mengatakan, Partai Golkar tidak mau terburu-buru menonaktifkan Atut. “Suasananya belum kondusif,” kata Tohari, Minggu (22/12/13). Selain itu, katanya, psikologis Atut belum stabil. Akan halnya Wakil Sekjend Partai Golkar yang juga aktivis GP Ansor dari Banten, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Partai Golkar sampai kini masih mengikuti perkembangan proses hukum Atut. “Kalaupun sudah ditahan, ‘kan belum punya kekuatan hukum tetap,” kata Ace.

Usut Aliran Dana Atut ke Partai Golkar

SEBELUM merebaknya desakan para sesepuh Partai Golkar agar pimpinan partai itu menonaktifkan Atut, ICW (Indonesian Corruption Watch)  telah mendesak KPK menelusuri aliran dana Atut ke Partai Golkar. Penelusuran itu perlu dilakukan, menurut Abdullah Dahlan, Ketua Divisi Korupsi Politik ICW, terkait dalam keseluruhan konteks praktik pencucian uang yang dilakukan Atut.

ICW melihat, korupsi yang dilakukan kader partai politik tidak berdiri sendiri, sehingga korupsi seperti yang disangkakan kepada Atut dan sejenisnya, harus diusut tuntas untuk menelusuri aliran dananya ke partai.

Atut yang dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, menurut ICW dapat menjadi pintu masuk untuk penelusuran aliran dana itu. Sekaligus mengetahui modus operandi tindakan korupsi dan pencucian uang.

Abdullah Dahlan memandang, KPK dapat menerapkan pasal pencucian uang untuk mengungkap dan menelusuri aliran dana yang diperoleh Atut ke partai Golkar. Dengan mengungkap korelasi kasus korupsi politik dengan pencucian uang, menurut Dahlan, akan dapat terungkap cara partai politik mengerahkan dana besar untuk melakukan konsolidasi memenangkan pemilihan umum.

ICW mengingatkan KPK untuk melihat kasus Atut dari sisi lain, yang tidak semata-mata penyuapan atau korupsi pengadaan alat kesehatan. |

Editor : Nur Baety Rofiq
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 167
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 338
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 364
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 333
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 274
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 137
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya