Bank Indonesia Longgarkan Kebijakan Kartu Kredit

| dilihat 1205

JAKARTA | Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan, melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Keputusan itu terkait dengan kebijakan yang bertujuan untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak COVID-19. Bank Indonesia meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran.

Yaitu, mendukung program Pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Juga, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking,  uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.

Bauran kebijakan Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta otoritas terkait untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19.

Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.

RDG Bank Indonesia, itu juga melihat, transmisi suku bunga ke pasar uang berjalan cukup baik, tercermin pada penurunan suku bunga PUAB O/N sebesar 150 bps menjadi 4,34% dan suku bunga JIBOR tenor 1 minggu sebesar 166 bps menjadi 4,58% sejak akhir Juni 2019, sebelum penurunan BI7DRR pada Juli 2019.

Transmisi penurunan suku bunga perbankan juga berlanjut pada Februari 2020, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit. Dengan perkembangan ini maka rerata tertimbang suku bunga deposito sejak akhir Juni 2019 sampai Februari 2020 turun 67 bps menjadi 6,16% sementara suku bunga Kredit Modal Kerja turun 35 bps menjadi 10,07%.

Transmisi jalur suku bunga yang baik didukung respons Bank Indonesia menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Sejauh ini pada 2020, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hampir Rp300 triliun.

Injeksi likuiditas dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti pembelian SBN dari pasar sekunder sebesar Rp166 triliun,  penyediaan likuiditas kepada perbankan lebih dari Rp56 triliun melalui mekanisme term-repo dengan underlying SBN yang dimiliki perbankan, penurunan kembali Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps yang berlaku efektif 1 April 2020, yang menambah likuiditas sekitar Rp22 triliun, setelah sebelumnya telah dilakukan penurunan GWM pada 2019 dan awal 2020 yang menambah likuiditas sekitar Rp53 triliun, dan (iv) penurunkan GWM valas sebesar 4% untuk menambah likuiditas valas perbankan sekitar USD 3,2 miliar.

Respons kebijakan ini kemudian dapat menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan tetap memadai, tercermin pada rerata harian volume PUAB Maret 2020 yang tetap tinggi sebesar Rp12,8 triliun serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap besar yakni 22,81% pada Februari 2020. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memastikan kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi di pasar uang, sehingga dapat memperkuat transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Bank Indonesia meyakini peningkatan stimulus fiskal Pemerintah dewasa ini akan makin memperkuat efektivitas transmisi kebijakan injeksi likuiditas yang ditempuh Bank Indonesia kepada sektor riil.

Dalam RDG Bank Indonesia, itu juga mengemuka inflasi IHK pada Maret 2020 tercatat 0,10% (mtm), lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,28% (mtm). Inflasi yang rendah dipengaruhi oleh melemahnya permintaan serta mencukupinya pasokan barang, termasuk pangan, dan tetap lancarnya rantai distribusi.

Berdasarkan komponennya, inflasi yang rendah dipengaruhi inflasi inti yang terkendali serta perkembangan harga kelompok volatile food dan administered prices yang mencatat deflasi. Inflasi inti, di luar harga emas, yang terkendali dipengaruhi konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam mengarahkan ekspektasi inflasi tetap terjaga serta pengaruh pelemahan nilai tukar terhadap inflasi yang rendah.

Kenaikan harga emas terutama dipengaruhi kenaikan harga emas global sejalan peningkatan permintaan sebagai aset yang dianggap aman di periode ketidakpastian pasar keuangan global. Sementara itu, deflasi kelompok volatile food terutama dipengaruhi oleh koreksi harga pada beberapa komoditas seperti aneka cabai, ikan segar, bawang putih, dan minyak goreng.

Adapun, deflasi kelompok administered prices terutama didorong oleh berlanjutnya koreksi tarif angkutan udara. Dengan perkembangan tersebut, secara tahunan inflasi IHK Maret 2020 tercatat tetap terkendali sebesar 2,96% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan inflasi Februari 2020 sebesar 2,98% (yoy).

Ke depan, Bank Indonesia terus konsisten menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengendalikan inflasi tetap rendah dan stabil dalam sasarannya sebesar 3,0%±1% pada 2020 dan 2021.

Tentang nilai tukar rupiah, RDG Bank Indonesia itu melihat penguatan kembali mulai minggu kedua April 2020 seiring meredanya kepanikan pasar keuangan global. Pada 13 April 2020, nilai tukar Rupiah menguat 4,35% secara point to point dibandingkan dengan level pada akhir Maret 2020.

Namun, Rupiah masih mencatat  depresiasi sekitar 11,18% dibandingkan dengan level akhir 2019. Apresiasi Rupiah pada April 2020 didorong kembali meningkatnya aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik pasca ditempuhnya berbagai kebijakan di banyak negara untuk memitigasi dampak penyebaran COVID-19, termasuk Indonesia.  

Perkembangan Rupiah yang kembali menguat juga didukung oleh berlanjutnya pasokan valas dari pelaku domestik sehingga dapat terus menopang stabilitas nilai tukar rupiah. Bank Indonesia memandang bahwa level nilai tukar Rupiah dewasa ini memadai untuk mendukung penyesuaian perekonomian, yang secara fundamental tercatat “undervalued”, dan diprakirakan bergerak stabil dan cenderung menguat ke arah Rp15.000 per dolar AS di akhir tahun 2020.

Bank Indonesia terus berencana memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia akan terus meningkatkan intensitas intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pembelian SBN dari pasar sekunder. Untuk mendukung efektivitas kebijakan nilai tukar, Bank Indonesia terus mengoptimalkan operasi moneter guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar dan ketersediaan likuiditas baik di pasar uang maupun pasar valas. | haedar

Editor : Web Administrator | Sumber : Departemen Komunikasi Bank Indonesia
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 431
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1502
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1321
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 274
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 137
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya