Jokowi Larang Debt Collector Beraksi

| dilihat 934

Salah satu kebijakan strategis yang ditempuh Presiden Joko Widodo merespon dampak buruk ekonomi yang ditimbulkan oleh menyebarnya virus corona Covid-19 di Indonesia, adalah relaksasi kepada para nasabah, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan para nasabah perbankan yang menerima kredit dari perbankan, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor dan nasabah kredit perumahan rakyat.

Melalui channel YouTube, Selasa (24/3), Presiden Jokowi mengemukakan, "Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu, tak perlu khawatir, angsuran diberi konggaran satu tahun."

Jokowi juga mengemukakan, perbankan dilarang mengejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. "Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini," katanya.

Presiden Jokowi menyatakan, selain kelompok nasabah tersebut, Jokowi juga meminta kelonggaran diberikan kepada nasabah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi. Apalagi segmen kredit ini memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kumparan memberitakan, relaksasi atau kelonggaran juga diberikan bagi pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diminta memberikan relaksasi kredit UMKM untuk yang nilai kreditnya dibawah Rp 1 miliar.

"Kredit untuk tujuan usaha, baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank, asalkan digunakan usaha akan diberi keirngan buang dan penundan cicilan hingga 1 tahun," pungkas Presiden Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, OJK dan kalangan perbankan memberi kelonggaran cicilan bagi para nasabah mereka.

Kita mengapresiasi kebijakan dan langkah strategis Presiden Jokowi yang mengingatkan kepolisian untuk memberi perhatian khusus terhadap aksi para penagih utang atau debt collector, yang seringkali dikeluhkan nasabah, hanya memusatkan perhatian bagi kepentingannya sendiri. Meski mereka diberi target oleh perbankan yang menggunakan jasa mereka.

Apresiasi juga kita berikan atas keputusan Jokowi yang meminta kalangan perbankan dan jasa keuangan, memberikan kelonggaran kepada nasabah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi. Apalagi segmen kredit ini memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagi nasabah KPR bersubsidi, Presiden meminta diberikan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun.

"Subsidi selisih bunga 10 tahun jika bunga diatas 5 persen, maka selisih besaran bunga akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga beri subsidi uang muka bagi mereka yang mengambil rumah subsidi. Anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun," ujar Jokowi.

Relaksasi atau kelonggaran juga diberikan bagi pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah. OJK diminta memberikan relaksasi kredit UMKM untuk yang nilai kreditnya dibawah Rp 1 miliar.

"Kredit untuk tujuan usaha, baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank, asalkan digunakan usaha akan diberi keirngan buang dan penundan cicilan hingga 1 tahun," pungkas Presiden Jokowi.

Dalam situasi petaka yang sedang menimpa seluruh dunia, pemerintah melakukan berbagai aksi memerangi virus yang telah memakan korban tewas, mulai dari work from home (WFH), social distancing, untuk kepentingan keselamatan rakyat.

Bencana kemanusiaan ini mesti dilihat sebagai fakta brutal yang tak pernah diperhitungkan mengguncang dan meluruhkan pertumbuhan bisnis, dan bahkan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, sampai antara 2 persen - 0 persen, dalam skenario terburuk yang dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu berselang.

Kita tidak tahu persis, sampai kapan petaka ini mengepung seluruh dunia. Serangan virus ini telah membuat Rupiah terpelanting. Sampai Senin (23/03/20) nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS sudah mencapai angka terendah. Nilai 1 Dollar Amerika Serikat sudah mencapai di atas Rp17.000.

Situasi ini akan berdampak ke berbagai sisi, dan yang pasti, pendapatan masyarakat di seluruh sektor mengalami pelemahan yang sangat dalam, hingga ke titik nadir.

Dalam situasi demikian, kalangan industri perbankan dan jasa keuangan mesti segera mengubah strategi tidak berkutat pada fungsi perbankan belaka, dan perlu melakukan konversi strategi sebagai sentra layanan keuangan bagi rakyat.

Salah satu tindakan yang perlu dilakukan perbankan adalah mengambil langkah penghentian sementara bunga bank untuk para nasabah, tak terkecuali nasabah kartu kredit yang dipergunakan untuk kepentingan produktif dan pemenuhan keperluan konsumsi dasar. Terutama untuk para nasabah yang lancar melakukan pembayaran angsuran pada tiga bulan terakhir (Januari 2020).

Kalangan perbankan bisa memanfaatkan dana yang selama ini dibayar para nasabah untuk asuransi yang melekat pada kredit mereka.

Tanpa relaksasi akan sulit terjadi pemulihan kemampuan, karena pendapatan rakyat, kait terkait dengan berbagai jenis usaha yang menjadi harapan. Bila hal ini tak disadari, yang akan terjadi justru meningkatnya kredit macet. Bahkan dapat berdampak buruk secara sosial.

Serangan virus corona Covid-19 yang tak terduga ini, tanpa kebijakan yang tepat kalangan industri perbankan terhadap nasabah aktif yang umumnya dari kalangan menengah dan rakyat kebanyakan, dapat memancing meletupnya bencana sosial.

Kita yakin, kalangan perbankan, termasuk OJK dan Kepolisian mematuhi keputusan Presiden Jokowi, yang kita yakini merupakan bagian dari skenario optimistik dalam mengendalikan pemulihan ekonomi. | bang sem

Editor : Web Administrator
 
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 428
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 998
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 235
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 711
Momentum Cinta
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 61
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 238
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 270
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
Selanjutnya