Penghargaan KPK

Pertamina Terbaik Kendalikan Gratifikasi 2014

| dilihat 2107

JAKARTA, AKARPADINEWS.COM – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN terbaik dalam pengelolaan dan pengendalian gratifikasi sepanjang 2014. Konsistensi Pertamina melakukan aksi korporasi non gratifikasi dengan sistem pengawasan terkontrol berbasis integritas, berbuah penghargaan yang membanggakan.

BUMN yang bertransformasi dari Oil Company menjadi Energy Company -- sejak masih di bawah kepemimpinan  Direktur Utama Karen Agustiawan -- itu sekaligus memperoleh dua penghargaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Yaitu sebagai BUMN Dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik Tahun 2014 dan BUMN Dengan Jumlah Laporan Gratifikasi Terbanyak Yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2014.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja kepada VP Compliance Pertamina Tina Amalia di Yogyakarta, Selasa (9/12). Penghargaan tersebut, ungkap Ali Mundakir - Vice President Corporate Communication Pertamina, sangat membanggakan bagi Pertamina.

Di tengah upaya untuk terus menerus melakukan upaya transparansi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN, ungkap Ali, penghargaan ini juga menunjukkan komitmen tinggi Pertamina dalam mengimplementasikan nota kesepahaman pengendalian gratifikasi antara Pertamina dan KPK yang ditandatangani pada 2010.

“Pengendalian gratifikasi yang telah dilakukan Pertamina secara konsisten sejak 2010 lalu merupakan bagian dari tekad kuat Pertamina sebagai BUMN terbesar di Indonesia untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara berkelanjutan. Tentu saja, kami sangat berterimakasih kepada KPK atas penghargaan dan pengakuan yang telah diberikan kepada Pertamina,” ujarnya.

Ali menjelaskan, kunci keberhasilan perusahaan dalam melakukan pengendalian grafitikasi terletak pada dimasukkannya kewajiban pelaporan gratifikasi oleh seluruh pekerja ke dalam boundary KPI  (Key Performance Indicator) sehingga pelaporan gratifikasi harus dilakukan setiap bulan secara online.

Selain itu, Pertamina juga sudah menerapkan whistle blowing system yang dikelola oleh pihak independen sehingga dapat menjadi sarana aduan bagi siapa saja apabila menemukan indikasi adanya insan Pertamina yang melakukan unethical behavior.

Selain itu, Pertamina juga telah mewajibkan seluruh pekerja setingkat manager ke atas, baik di Korporat maupun Anak Perusahaan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Untuk meningkatkan transparansi perusahaan serta sebagai wujud nyata komitmen perusahaan pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), selain bekerjasama dengan KPK Pertamina juga telah menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan di tahun yang sama untuk melakukan audit laporan keuangan perusahaan.

Pada 2011, Pertamina juga menjadi BUMN pertama yang membuka akses kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk saling bertukar informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Sejak pencanangan transformasi, pencapaian Good Corporate Governance (GCG) terus mengalami peningkatan dari 80.3 pada 2008 menjadi 93.5 pada 2013. KPK sendiri telah menempatkan Pertamina sebagai salah satu institusi dengan capaian index integritas tertinggi di Indonesia.| noora

 

Editor : administrator
 
Energi & Tambang
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 238
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 409
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 256
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya