Kesehatan

Ini Nih Gambar 'Seram' pada Bungkus Rokok Baru

| dilihat 4069
 
 
AKARPADINEWS.Com- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memberlakukan gambar  peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok berupa gambar ‘seram’ yang efektif mulai hari ini (24/6). Bagi para produsen rokok yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana selama lima tahun dan denda senilai Rp 500 juta.
 
Adanya sanksi tersebut terdapat dalam pasal 199 UU no 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012. Dan, seluruh  bungkus rokok yang beredar pada 24 Juni 2014 wajib menyertakan gambar 'seram' sebagai ganti peringatan tertulis pada kemasan sebelumnya. Gambar peringatan pada bungkus rokok tersebut menunjukkan peringatan akan bahaya merokok bagi kesehatan.
 
Sebelumnya telah dirilis Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW)  yangdiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
 
PHW yang akan ditampilkan antara lain gambar paru-paru yang rusak akibat rokok, gambar asap rokok berbentuk tengkorak, gambar kanker mulut dan tenggorokan.
 
Lima gambar tersebut  yang tertera di setiap bungkus rokok itu adalah hasil survei yang dilakukan Kemenkes bersama Universitas Indonesia pada masyarakat. Hasilnya, lima gambar ini membuat warga mempertimbangkan sebelum merokok akibat dampak yang ditimbulkan.
 
Kemasan Rokok di Luar Negeri.
 
Mentri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menyatakan seluruh pengusaha rokok agar menarik seluruh produk rokok yang telah beredar dan menggantinya dengan kemasan baru. Pasalnya, informasi mengenai perubahan peringatan bahaya merokok dari kata-kata menjadi peringatan berbentuk gambar sudah disosialisasikan sejak Juni tahun lalu.
 
Setelah tanggal 24 Juni, bungkus rokok yang beredar tanpa PHW di kemasannya bisa dinyatakan sebagai produk lama, atau ilegal.
 
Mengenai pengusaha rokok yang tidak menerapkan aturan ini, dijelaskannya, akan diberikan sanksi dengan teguran lisan, tertulis dan lainnya. "Sanksi akan bertahap," kata Menteri Kesehatan, (23/6).
 
Berdasarkan penelitian di Amerika Serikat, 2012, gambar pada bungkus rokok memang lebih efektif daripada peringatan bentuk teks. Tim peneliti menyimpulkan ini setelah mempelajari jenis label peringatan mana yang mencegah orang dewasa merokok. Peringatan bahaya merokok pada bungkus atau kemasan rokok yang lebih keras, lebih baik — ungkap penelitian yang dipublikasikan dalam American Journal of Preventive Medicine itu.
 
Editor : Nur Baety Rofiq | Sumber : Berbagai Sumber
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 231
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 454
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 446
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 414
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Energi & Tambang