Jangan Lengah Awasi Kawasan Bandung Utara

| dilihat 2678

KESIBUKAN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Barat 2018, dan menjelang Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden / Wakil Presiden (Pilpres) 2019, jangan sampai melemahkan Kawasan Bandung Utara (KBU).

Momentum Pilkada serentak 2018 dan kesibukan jelang Pileg dan Pilpres 2019 sangat menyita waktu dan perhatian sebagian besar kalangan kepada peristiwa politik itu.

Bila lengah, situasi ini akan dimanfaatkan sejumlah kalangan pengusaha untuk meneruskan dan mengoperasikan pendirian bangunan tak berizin yang akan menambah rusak kawasan perlindungan lingkungan itu.

Luas KBU keseluruhan mencapai 39.354,31 Ha, kawasan yang sudah terbangun seluas 9.399,76 Ha (23,88 persen). Sisanya, seluas 29.954,55 Ha (76,12 persen) belum terbangun dan menjadi incaran sejumlah pengusaha / pengembang.

Dari luas kawasan itu, KBU kota Bandung seluas 3.366,28 Ha dan sudah terbangun sampai 96,47 persen (3.247,40 Ha);  KBU Kota Cimahi seluas 1.524,88 Ha, dan sudah terbangun 85,62 persen (3.247,40 Ha); KBU Kabupaten Bandung Barat (KBB) seluas 25.227,80  Ha, yang sudah terbangun  14,18  persen  (3.576,63  Ha);  KBU Kabupaten Bandung seluas  9.235,36  Ha, yang sudah terbangun  13,75 persen  (1.270,10  Ha).

Mengacu pada Peraturan Gubernur No.1/2008, KBU berbatas garis kontur di ketinggian 750 mdpl (meter di atas permukaan laut), meliputi  4 Kabupaten / Kota, 21 Kecamatan, 109 desa, dan 2 kelurahan.  4 Kab/Kota, 21 Kecamatan dan 109 Desa/Kel.

Pengusaha dan pengembang banyak mengincar KBU di Kabupaten Bandung dengan areal belum terbangun 86,25 persen (7.965,26 Ha), dan KBU Kabupaten Bandung Barat dengan areal belum terbangun 85,82 persen (21.651,17 Ha).

Sampai penghujung Desember 2017, sejumlah bangunan – baik yang sedang dalam proses pembangunan maupun sudah beroperasi – terus berlangsung.

Pengawasan terhadap KBU di empat wilayah (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi) dinilai melemah.

Pada penghujung Mei 2017 (25/5/17), Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menegur empat kepala daerah di wilayah itu. Teguran itu sendiri merupakan salah satu langkah penyelesaian masalah lingkungan di KBU.

Peraturan Daerah  (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat, telah disahkan DPRD Jawa Barat, dan diundangkan pada 10 Agustus 2016.

Bagian Ketiga Pasal 45 Perda No 2/2016 itu ditegaskan, Bupati/Wali Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Meliputi  pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang wilayah Daerah Kabupaten/Kota di KBU.

Pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu lingkungan di KBU harus diintensifkan. Terutama dalam bentuk pengendalian  izin pemanfaatan ruang yang akan dan sudah diterbitkan. Artinya, pengawasan pertama atas KBU berada di tangan Bupati/Walikota.

Benar yang dikatakan Deddy Mizwar, bila pengawasan di tingkat Bupati/Walikota jebol, maka Pemerintah Provinsi wajib turun tangan.

Selama ini, sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar memberi perhatian khas terhadap KBU. Bahkan, tesisnya untuk menyelesaikan magister ilmu politik di Universitas Padjadjaran terkait dengan KBU.

Meski mencermati persoalan lingkungan hidup secara luas, Dewan Kebudayaan Jawa Barat dalam diskusi di Lembang berpandangan, bahwa perlindungan lingkungan hidup secara menyeluruh yang terkait dengan pangan, energi, dan air merupakan syarat penting untuk menjaga dan memelihara kebudayaan dan peradaban masyarakat Jawa Barat.

Fakta di lapangan menunjukkan, pembangunan fisik di KBU berdampak langsung pada hilangnya sejumlah mata air besar. Di Kampung Ciosa, Desa Mekarsaluyu, misalnya 8 dari 14 mata air besar telah hilang, akibat gencarnya pembangunan di kawasan resor Dago Pakar sejak 1996. 

Masyarakat kesulitan air dan bergantung pada kompensasi pengembang di kawasan itu. Rata-rata perhari, perusahaan hanya bisa mengirimkan air bersih bagi kehidupan masyarakat sebanyak 1.400 liter. Tetapi kebutuhan air penduduk tak terselesaikan dengan cara pasokan semacam itu.

Masyarakat tidak dapat mengandalkan mata air Seketombel, Cipalahlar, Nini Darugi, Cijotang, Baribis, dan Cikahuripan untuk memenuhi kebutuhannya. Bila konsumsi air bersih penduduk per keluarga rata-rata perhari 1 liter, pasokan sebesar 5.000 liter tidak mencukupi, apalagi dipasokan sekali seminggu.

Apa yang dialami masyarakat di Mekarsaluyu itu hanya contoh kecil dari dampak pembangunan di KBU bila tidak terkontrol secara ketat.

Kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan friksi antar masyarakat dengan pengembang dan berakibat luas pada konflik besar kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan.

Sikap pemerintah Kabupaten yang taat melaksanakan Peraturan Daerah dan sangat ketat berpegang pada prosedur pemberian izin, khususnya dalam penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sering dianggap sebagai hambatan oleh pengusaha, seperti yang terjadi Kabupaten Bandung Barat.

Para pengusaha dan pengembang, seringkali mendahului pembangunan dan beroperasi sebelum IMB diterbitkan. Dalam penelusuran di lapangan ditemukan beberapa kasus penyiasatan yang buruk.

Ketika proses review untuk meneliti pemenuhan seluruh syarat dan ketentuan penerbitan IMB, pengusaha / pengembang sudah melakukan aksi pembangunan, dan sering berbeda dengan rencana yang mereka masukkan ke pemerintah setempat. Akibatnya proses review harus ditinjau ulang dari awal.  

Situasi ini yang sering dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha atau pengembang untuk memanfaatkan jasa oknum politisi, misalnya anggota DPRD dan aktivis partai (bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat) di wilayah setempat, menekan pejabat atau petugas pemerintah kabupaten setempat.

Situasi ini perlu diawasi dan dicermati, terutama kini, ketika sedang berlangsung proses seleksi anggota legislatif di tingkat Kabupaten.

Untuk menghindari situasi demikian, persoalannya tidak rumit. Pengusaha dan pengembang cukup memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang sesuai dengan peraturan. Terutama Perda No 2 Tahun 2016. Dan, tidak membangun fisik bangunan sebelum IMB terbit.

Penindakan atas pelanggaran, terutama dalam bentuk pembongkaran bangunan yang sudah berdiri, menyulitkan semua pihak dan kadung sudah merusak lingkungan.

Pengawasan atas KBU harus terus dilakukan dan harus menutup kemungkinan terjadinya situasi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang siapapun, baik oknum di lingkungan pemerintah kabupaten maupun lembaga legislatif. Pemerintah kabupaten / kota, mulai dari Bupati / Walikota sampai ke tataran petugas lapangan, harus berani tegas menegakkan aturan.

Begitu juga kalangan pengusaha dan pengembang, harus konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku bagi KBU. Terutama berkaitan dengan koefisiensi dasar hijau, koefisiensi dasar bangunan, akses jalan, parkir, dan lainnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten/Kota juga harus memberlakukan bagi KBU, tidak hanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam poengertian lingkungan fisik dan sosial semata, melainkan juga analisis mengenai dampak budaya. Terutama untuk lokasi yang dipergunakan sebagai sentra wisata dan rekreasi.

Setarikan nafas, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait langsung dengan perlindungan KBU, mesti lebih ketat dan teliti memberikan izin. Paling tidak atas 50 permohonan rekomendasi dan izin baru pembangunan di KBU.

Wasiat leluhur masyarakat Sunda sudah mengisyaratkan, kehancuran suatu wilayah di tatar Sunda, termasuk KBU, akan terjadi ketika terjadi praktik pembangunan fisik yang merampas fungsi lahan, dan bila terjadi deforestasi massif, sehingga menimbulkan bencana banjir, longsor dan sejenisnya. Yaitu : gunung-gunung dibarubuh, tatangkalan dituaran, cai caah babanjiran, bhuwana marudah montah. | Haedar

Editor : sem haesy | Sumber : berbagai sumber
 
Polhukam
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 203
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 187
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 424
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
Selanjutnya
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 420
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 993
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 228
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 706
Momentum Cinta
Selanjutnya