Melanjutkan Reklamasi Menuai Kontroversi

| dilihat 2269

AKARPADINEWS.COM | BARU sekitar satu setengah bulan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengeluarkan keputusan kontroversial.

Di tengah sorotan publik terkait beragam polemik yang mengiringi pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta, Luhut membatalkan keputusan penghentian reklamasi di Pulau G.

Dia menganulir keputusan Rizal Ramli, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman sebelumnya, yang menghentikan reklamasi di pulau itu karena merusak lingkungan dan melabrak Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWK PPK)

Keputusan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G itu diketok lewat rapat tertutup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (13/9). Dalam pertemuan itu, hadir pula Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut yang juga merangkap Pelaksana Tugas Menteri ESDM seperti dikutip Antara, Selasa (13/9).

Bekas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengklaim, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G, memperhatikan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemhub), PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Luhut pun menekankan pentingnya melaksanakan perintah Presiden yang memprioritaskan nasib 12 ribu nelayan.

Untuk mengakomodasi nasib nelayan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan 1.900 unit kapal nelayan. Dengan peralatan tangkap itu, nelayan kelak dapat berlayar sampai Kepulauan Natuna. Lalu, disediakan pula rumah susun (rusun).

"Kita bikin rusun untuk nelayan termasuk pelabuhan, ini di luar Cakung. Cilincing kita bangun tanggul di sepanjang daratan, lalu dibangun lagi rusun buat nelayan," kata Ahok.

Keputusan akan melanjutkan reklamasi Pulau G sudah dinyatakan Luhut beberapa hari sebelumnya. 9 September lalu, dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, tidak ada dampak membahayakan terkait pelaksanaan reklamasi.

"Kami sudah melakukan assesment dan sampai pada kesimpulan, keputusan untuk melanjutkan adalah yang terbaik," katanya. Keputusan melanjutkan reklamasi juga terkait upaya pemerintah menjaga reputasi di hadapan investor, dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Preseden Buruk

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menganganggap keputusan yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G menunjukkan pemerintah pusat tidak mentaati hukum dan perundang-undangan serta gagal memahami hak atas lingkungan hidup yang baik sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana terdapat dalam konstitusi.

“Apa yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman merupakan tamparan keras bagi Presiden Joko Widodo. Karena, di berbagai kesempatan, Presiden berkomitmen menegakkan hukum. Namu, justru pemerintah sendiri yang bukan hanya tidak mentaati hukum, tapi juga menodai supremasi hukum, dengan melawan perintah pengadilan secara terbuka,” tegas  Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati seraya mengingatkan Presiden agar menghormati hukum.

WALHI menilai, yang dilakukan Luhut menjadi preseden hukum yang buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Karena, pemerintah daerah lainnya akan gencar mengkavling-kavling pesisir dan laut di daerahnya seperti reklamasi Teluk Benoa, reklamasi pesisir Makassar, reklamasi Teluk Palu, reklamasi Teluk Kendari, reklamasi di Manado, reklamasi Balikpapan, dan reklamasi di Maluku Utara.

Pemerintah daerah juga akan menyediakan kawasannya untuk diambil tanah dan pasirnya sebagai bahan material reklamasi seperti di Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur dan Jawa Barat. "Penghancuran kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil semakin mendapatkan legitimasi, karena diamini oleh Pemerintah Pusat," ucap Nur.

WALHI juga menganggap kejahatan korporasi yang difasilitasi negara, bahkan melalui cara-cara yang melanggar hukum, menunjukan negara tidak memiliki wibawa di mata korporasi. "Kami juga menilai bahwa bersikukuhnya pemerintah baik pemerintah pusat yang diwakili oleh Menko Maritim dan Sumber Daya maupun Pemprov DKI Jakarta, mengindikasikan relasi yang begitu kuat antara kekuasaan ekonomi dan politik. Negara tunduk di bawah kuasa modal."

Gelagat Luhut yang akan melanjutkan reklamasi di Pulau G sebelumnya juga telah menuai kritik Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menilai, Luhut lebih berpihak kepada para swasta selaku pengembang. Sementara dampak reklamasi yang merusak lingkungan di kawasan pesisir Jakarta dan mengancam sumber kehidupan nelayan, tidak menjadi pertimbangan. Namun, Luhut menampik anggapan itu. Dia menilai, kondisi air di sekitar Pulau G sangat kotor. "Tidak mungkin ikan di situ bisa dikonsumsi," ujarnya.

******

Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G yang ditetapkan Rizal Ramli dan disetujui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, sebenarnya sudah sangat tepat.

Apalagi, penghentian itu ditetapkan di tengah polemik yang muncul dalam proyek reklamasi. Seperti diketahui, proyek itu diwarnai persengkongkolan jahat antara pengusaha dengan politisi yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, komisi antirasuah menyebut skandal suap terkait aturan reklamasi tak hanya menyeret politisi Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja bersama asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro. KPK menganggapnya sebagai grand corruption atau korupsi berskala besar.

Reklamasi nampaknya hanya menguntungkan para pengembang dan Pemprov DKI Jakarta saja. Sementara nasib nelayan dan masyarakat pesisir bisa terancam. Kerusakan lingkungan pesisir pun bakal kian parah.

Karenanya, tepat jika reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar UU PWK PPK, yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Reklamasi Pulau G yang dilakukan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera juga terindikasi melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PLN dan menganggu lalu lintas kapal nelayan di Muara Angke.

Selain Pulau G, beberapa pulau yang direklamasi juga terindikasi melakukan pelanggaran sedang dan ringan. Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang. Pihak pengembang diminta melakukan perbaikan dan pembongkaran.

Sementara Pulau C dan D yang saat ini disatukan, diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam delapan meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan tidak meningkatkan risiko banjir.

Sedangkan Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal I) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup.

Beberapa komunitas nelayan Teluk Jakarta juga memperkarakan keputusan reklamasi Pulau G ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Nelayan bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera. 31 Agustus lalu, gugatan yang dilayangkan nelayan Muara Angke dimenangkan hakim PTUN Jakarta. Hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Sejak terbitnya pelarangan reklamasi Pulau G itu, Ahok sempat menantang Rizal menunjukan pembatalan secara tertulis perihal reklamasi Pulau G. Baginya, realisasi reklamasi di pulau itu mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995, bukan berdasarkan peraturan menteri. Dengan demikian, yang berwenang membatalkan izin reklamasi hanya Presiden.

Namun, Keppres itu dinilai sejumlah kalangan sudah kadarluarsa. Mengutip pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, dalam tulisannya berjudul Masih Soal Hukum Reklamasi (Koran Sindo, 16/4/2016), berlaku asas lex posterior derogat legi prior, di mana peraturan yang datang belakangan, menghapus peraturan yang sejajar yang telah ada lebih dulu.

Menurut Mahfud, setelah tahun 2004, tidak boleh lagi menggunakan Keppres No 52 Tahun 1995 untuk proyek-proyek reklamasi baru. Memang produk izin dan pekerjaan proyek yang telah ada berdasar Keppres No 52 Tahun 1995 itu tidak bisa dibatalkan. Tetapi, mengembangkan izin proyek baru tidak bisa lagi menggunakan Keppres tersebut.

Lalu, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres itu mencabut Keppres No 52 Tahun 1995.

Namun, di tahun 2012, Pemerintah Propinsi dan DPRD DKI Jakarta, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Perda itu menjadi acuan jika kawasan tengah Pantai Utara Jakarta akan dijadikan kawasan pengembangan baru untuk kegiatan berskala internasional. Di tahun 2015, pembangunan di Teluk Jakarta makin diperluas, dengan dikeluarkannya izin reklamasi Pulau G, Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.

Mengabaikan Suara Publik

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga mempertanyakan hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim yang tidak bisa diakses oleh masyarakat. Pemerintah memang terkesan menutup celah bagi publik untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan seputar reklamasi. Tidak ada ruang bagi nelayan dan LSM, untuk berdialog. Wajar jika muncul kekhawatiran jika pelaksanaan reklamasi bakal makin memarginalisasi kehidupan para nelayan.

Padahal, sesuai Pasal 62 Ayat (1) UU PWK PPK, masyarakat berhak terlibat dalam proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 60 Ayat (1) juga menegaskan hak masyarakat mendapat akses terhadap perairan yang telah ditetapkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), memperoleh kompensasi akibat hilangnya akses sumber daya pesisir, mengelola sumberdaya pesisir berdasarkan hukum yang berlaku, memperoleh manfaat atas pengelolaan wilayah pesisir, dan memperoleh informasi terkait pengelolaan wilayah pesisir.

Masyarakat juga berhak melaporkan kepada pihak berwenang atas kerugiaan yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir, menyatakan keberatan, dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ketentuan UU itu mengukuhkan posisi masyarakat yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dan swasta. Karenanya, perlu ada ruang dialog antara para pihak yang berkepentingan untuk memusyawarahkan masalah-masalah yang dihadapi guna memastikan adanya keadilan dan pelestarian lingkungan. Walau bagaimana pun, pemanfaatan pesisir tidak boleh menghambat akses masyarakat dalam memanfaatkan maupun mengelola sumber daya pantai.

Sementara fakta menunjukan, keputusan reklamasi ditetapkan secara top down, yang menempatkan peran dominan pemerintah dan swasta. Itu menunjukan, meminjam istilah Ostrom dan Schlager dalam Satria (2009), telah terjadi perubahan rezim kepemilikan sumber daya pesisir, dari rezim akses terbuka (open access), menjadi rezim negara (state property) dan rezim swasta (private property).

Kawasan pesisir yang tadinya merupakan sumberdaya milik bersama (common pool resources), berubah menjadi private property. Konsekwensinya tidak hanya perubahan hak kepemilikan, namun mempengarui kondisi ekonomi masyarakat sekitar pantai, yang akan kian menurun pendapatannya.

*****

Reklamasi mengindikasikan berambisinya Pemprov DKI Jakarta merealisasikan proyek kota tepian pantai (waterfront city). Memang, secara ekonomi, akan memperkuat positioning sehingga berpeluang menangkap investasi, menjadikan kawasan pesisir sebagai kutub pertumbuhan baru, menciptakan wajah baru kawasan pesisir yang ekspresif, dan menjadi service city berskala global.

Ahok pernah menyatakan ingin menjadi Jakarta seperti Kota Rotterdam, Belanda. Menurut Ahok, Belanda melakukan reklamasi sejak tahun 1400. Belanda adalah salah satu negara yang sukses melakukan reklamasi dan mampu mendatangkan satwa. Daratan yang dibuat oleh manusia itu bisa menjadi habitat baru. Demikian pula Singapura, yang melakukan penimbunan pantai sejak tahun 1822.

Ahok pun menyakini jika reklamasi dilakukan untuk menangkal air laut naik ke daratan. Jika tidak, dalam waktu 10 tahun, Jakarta akan tenggelam akibat dampak pemanasan global (global warming).

Untuk jangka pendek, reklamasi memang merupakan cara praktis. Namun, dengan menimbun untuk mendapatkan lahan pemukiman baru, akan menyebabkan perubahan bentang alam yang mengganggu eksistensi ekosistem kawasan pantai.

Pada akhirnya, sumber kehidupan para nelayan pun tarancam, apalagi nelayan miskin, yang hanya bisa mencari ikan di sekitar bibir pantai, menggunakan perahu dayung dan alat tangkap seadanya. Reklamasi mengubah karakteristik pesisir dan membutuhkan proses adaptasi yang sangat lama untuk kembali seperti semula. Kalaupun ada upaya rehabilitasi, sulit bisa mengembalikan komposisi seperti aslinya.

Wilayah pesisir merupakan area pertumbuhan ganggang dan rumput laut yang merupakan awal dari rantai makanan, yang akhirnya menghasilkan komoditas komersil berupa ikan dan kerang. Dengan demikian, kerusakan di pesisir pantai akan mengurangi produktifitas hasil laut yang dapat dikomersialisasikan.

******

Pemanfaatan kawasan pesisir harusnya dilakukan secara terpadu, baik antara sektor laut dan sektor darat, antara sisi darat dan air dari zona pantai, antara tingkatan dalam pemerintah (nasional, subnasional, lokal), termasuk antar disiplin ilmu.

Pemanfaatan wilayah pesisir tidak hanya menyangkut kepentingan investasi maupun populeritas kota agar bisa bersaing dengan kota-kota lainnya. Namun, harus berdasarkan prinsip keadilan guna mencegah gejolak sosial dan marginalisasi. Perencanaan dan kebijakan yang disusun pun harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan mempertimbangkan eksistensi lingkungan sekitar pantai agar tetap memiliki daya tarik dan memastikan keberlanjutan lingkungan.

Rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menyediakan rusun dan kapal, tidak setara jika dibandingkan dampak reklamasi. Penyediaan kapal misalnya. Hampir sebagian besar nelayan tradisional jarang melaut jauh lantaran harga bahan bakar yang mahal. Butuh modal yang tidak sedikit. Mereka harus menyiapkan banyak bahan bakar, termasuk stok makanan saat berada di tengah lautan.

Demikian pula ketersediaan rusun. Masyarakat nelayan tidak terbiasa tinggal di rusun. Mereka terbiasa berinteraksi dengan alam di kawasan pesisir. Jika di rusun, mereka harus beradaptasi lagi dengan lingkungan baru. Mereka juga akan resisten jika relokasi berpengaruhnya terhadap turunnya pendapatan dan sulitnya akses dalam mendapatkan sumber-sumber kehidupan.

Idealnya, tempat relokasi baru bagi masyarakat nelayan dekat dengan pantai, disertai kompensasi dan fasilitas kesehatan dan pendididikan buat anak-anaknya. Reklamasi Pantai Utara Jakarta, lebih berorientasi jangka pendek, yaitu meraih investasi. Pemerintah cenderung mengutamakan kepentingan pengembang. Sementara hal yang lebih penting yaitu kepentingan lingkungan dan masa depan masyarakat, kurang diperhatikan.

Perencanaan yang disusun lebih mengambarkan aspek penataan ruang kawasan pantai dalam arti fisik dan visual yaitu menyangkut tata guna lahan, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana fisik.  Sementara masyarakat sebatas objek saja. Pemanfaatan kawasan pesisir di Pantai Utara Jakarta lebih menggambarkan konflik kepentingan lantaran tuntutan kebutuhan lahan.

M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 221
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 315
Cara Iran Menempeleng Israel
Selanjutnya
Energi & Tambang