Pelemahan Demokrasi Indonesia

| dilihat 520

Pandangan Karlina Supelli, Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dalam webinar bertajuk, "Integritas, Pelemahaman KPK dan Negara Hukum Indonesia," Selasa - 1 Juni 2021, menarik untuk dikembangkan.

Dalam webinar yang digelar LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dan CALS (Constitutional andAdministrative Law Society), itu (seperti dilansir Jakartasatu.Com) Karlina mengingatkan tentang pengikisan demokrasi secara perlahan di Indonesia yang telah diintrodusir oleh para ilmuwan sosial politik global. Termasuk pergeseran metode penghancuran demokrasi yang tidak lagi melalui kudeta tengah malam.

Peengikisan demokrasi secara perlahan, dikemukakan Karlina dengan menggunakan selubung legal formal, dengan menerbitkan Undang-undang, sehingga publik tidak mengenali, telah terjadi pelemahan demokrasi.

Karlina mengutip pandangan Meitzner, yang menyebutkan istilah inovasi otoritarian yang terjadi di Indonesia, dengan gejala pelemahan demokrasi tanpa menghancurkan demokrasi secara keseluruhan, tetapi dilakukan dengan nominal, di permukaan, namun institusi-intitusi pendukung demokrasi digerogoti secara perlahan, salah satunya adalah KPK.

Karlina mengemukakan, telah terjadi tiga pola strategi pelemahan demokrasi yang merusak nalar publik.

Pertama. adanya pelemahan civil society melalui polarisasi politik identitas, agama, dan lain-lain, sehingga masyarakat sipil terbelah. Warga yang membela KPK dituding sebagai pembela Taliban, ini merusak nalar publik seolah tindakan pemecatan 75 pegawai KPK adalah langkah yang benar, dibenturkan dengan isu-isu NKRI, Pancasila, atau terjadi penyingkiran masyarakat sipil, dimana pihak kritis disingkirkan dengan diberi labelisasi tertentu sebagai musuh, yang berkibat pada pembatasan hak hal sipil. Hal itu terjadi juga dengan pembubaran ormas tanpa mekanisme pengadilan.

Kedua, terjadi pelemahan terhadap media, kebebasan media, dan ancaman terhadap jurnalis dan situs media. 

Ketiga, terjadi pelemahan institusi, integritas institusi dan integritas publik. Padahal, adanya institusi adalah karena adanya hak dasar sebagai manusia. Kualitas hidup warga sangat bergantung pada pelayanan institusi yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat.

Dalam pandangan Karlina, harusnya integritas institusi seperti KPK harus tetap utuh. Tidak tercemar, tidak busuk dan tidak dilanggar oleh kepentingan yang melemahkan misi pemberantasan korupsi sebagai tugas mulia menyelamatkan nalar publik dari para pelaku korupsi. Kinerja institusi seperti KPK dipertahankan dengan sejauh mana institusi KPK secara optimum mewujudkan tujuan institusi itu.

Karlina mengungkapkan, integritas KPK terletak pada kepenuhan independensi yang memungkinkan lembaga anti rasuah, itu melaksanakan tugas penanganan kasus-kasus korupsi secara optimal. Bangsa ini memerlukan visi etis dalam pemberantasan korupsi, dan hukum seharusnya merujuk pada visi etis tersebut.

Pandangan Karlina perlu dielaborasi, dikembangkan terus untuk menyadari kecenderungan berlangsungnya penghancuran nalar publik yang makin mengkhawatirkan. Terutama, ketika publik hendak dihampiri sebagai simbol dalam praktik politik yang dilembagakan melalui ruang komunikasi terbuka, sebagai referensi budaya. Khasnya, untuk memahami lebih jauh sebagai keanggotaan warga negara yang mesti ditempatkan sebagai subyek yang mesti dijamin pemenuhan hak-hak dasarnya.

Pengikisan dan reduksi atas demokrasi sebagai cara untuk mewujudkan harmoni kebangsaan di atas dasar kemanusiaan dan keadilan, yang berdampak langsung pada penghancuran nalar publik, sekaligus menghancurkan budaya. Paling tidak, menghancurkan norma dan nilai dalam tata kehidupan sosial kemasyarakatan.

Tiga pola strategi pengikisan sekaligus pelemahan demokrasi, sebagaimana dikemukakan Karlina berdampak sangat besar ketika dinamika komunikasi publik dengan berbagai fitur produk budaya selular kian menguatkan singularitas. Menyuburkan naluri rendah bertikai untuk sesuatu yang sangat temporer, sekaligus menutup kemampuan berselisih. Padahal, para pendiri dan pemimpin bangsa ini di masa lalu, sudah memberikan teladan baik, kemampuan berselisih tanpa harus bertikai.

Sikap otoriter yang dikemas dengan berbagai cara, termasuk 'menguasai' multi media dengan beragam platform sebagai bagian cara pelemahan demokrasi, akan bermuara pada ketidak-mampuan menghadapi tantangan-tantangan baru. Khasnya, transhumanitas yang memadu harmoni kecerdasan, skill, dan kearifan.

Dampaknya adalah pelemahan budaya secara sistemik melalui proses pendunguan publik melalui perundungan, pemiskinan melalui penguasaan ekonomi sumberdaya, yang akhirnya bermuara pada berkembangnya dehumanitas tanpa kendali.

Bila proses ini terbiarkan, Indonesia hanya akan ada dalam album kenangan di masa depan.. | haedar mohammad

Editor : eCatri | Sumber : jakartasatucom, antaranews, lsfcogito
 
Energi & Tambang
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 240
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 464
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 456
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 427
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya