YKS Tak Layak Tayang lagi!

| dilihat 1985
 
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com – Pengemar  acara variety show, "Yuk Keep Smile" (YKS) di Trans TV tak akan menikmati lagi acara tersebut. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program YKS mulai 28 Juni 2014 karena dinilai banyak melakukan pelanggaran standar penyiaran.
 
Keputusan tersebut diambil KPI berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa,  di mana KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.  Ditambah lagi, program YKS ini sebelumnya juga mendapat dua kali teguran, pertama pada 3 Januari 2014 dan kedua pada 5 Februari 2014 serta pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.
 
Pelanggaran program YKS tanggal 20 Juni 2014 terjadi saat YKS menayangkan adegan pengisi Acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.  Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
 
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan dalam situs KPI, keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin (25/6). Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.
 
Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.
 
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. “Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan  hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan”, ujar Judha.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil. 
 
Sidang penjatuhan sanksi ini dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Public Relation Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 259
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 429
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 275
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 248
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 344
Cara Iran Menempeleng Israel
Selanjutnya