AKARPADINEWS.COM | “SAYA berharap keadilan,” tegas Darwoto yang langsung diamini secara serentak oleh peserta diskusi. Darwoto, sudah hampir satu tahun tidak berhenti berharap dan berdoa, menuntut keadilan atas kasus pembunuhan yang dilakukan isterinya, Indayani, buruh migran Indonesia yang bekerja di Taiwan. Indayani terancam hukuman mati setelah membunuh majikannya pada Mei 2015 silam.
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Blitar, Jawa Timur, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini membunuh majikannya dengan sebilah pisau. Indayani terpaksa membunuh lantaran upahnya yang tidak dibayar dan kerap mengalami kekerasan fisik. Bahkan, Indayani pernah mengalami kekerasan seksual di bawah pengaruh obat bius. “Jadi yang harus ditanya adalah apa penyebab pembunuhan ini?" ungkap Suching, aktivis TIWA dari Taiwan.
Kasus Indayani hanya salah satu refleksi ketidakadilan yang dialami buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di Taiwan. Di sana, ada 237.670 orang Indonesia yang mengadu nasib. Jumlah tersebut lebih besar dibanding Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hongkong.
Suara-suara dan nasib buruh migran di negeri Formosa ini dihadirkan dalam ruang dialog yang merepresentasikan fenomena buruh migran di Taiwan. Dialog yang berjuluk, “Setuju/Tidak/Ragu” itu digagas oleh pasangan seniman, Irwan Ahmett dan Tita Salina, pada Minggu, 28 Februari 2016 di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Diskusi itu dihadiri sejumlah mantan buruh migran. Sejumlah stakeholder dari Taiwan dan Indonesia mencoba saling berdialog mencarikan solusi tepat mengatasi masalah buruh migran di Taiwan. Hadir pula Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Suching dan Susan (TIWA,-Taiwan), Chen Chang dan Sima Ting Kuan Wu (Briliant Time, Taiwan) dan stakeholder lainnnya.
Di forum itu, mereka mengungkapkan berbagai permasalahan, harapan, dan tuntutan, atas hak-hak yang seharusnya didapat para buruh migran Indonesia. “Dalam diskusi kebanyakan hanya pada wacana, kita lebih ingin tegas untuk menjawab dan menyatakan sikap ya atau tidak,” ungkap Irwan yang fokus pada media film, grafis, dan performace art dalam karya-karyanya.
Faktor ekonomi dan pendidikan menjadi latar belakang para pahlawan devisa ini merantau. Namun, nasib seringkali tidak berpihak pada mereka. Tentu, tidak ada manusia yang ingin diperlakukan atas kuasa manusia lain yang mengintimidasi dengan kekerasan. Fenomena ini salah satunya didokumentasikan oleh Irwan dan Tita dalam film dokumenter berjuluk, Salting The Sea (Menggarami garam), yang menyuarakan sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang didakwa membunuh Chen Te Seng, kapten kapal tersebut pada 2013 silam.

Para ABK tersebut mengungkapkan bahwa kapten mereka sering melakukan kekerasan fisik. Gaji selama enam bulan pun tidak dibayar. Kesedihan, harapan dan kehawatiran, diungkap keluarga ABK yang diwawancarai, yang diungkapkan melalui simbolisasi air mata dan selanjutnya dileburkan di lautan lepas oleh Irwan ketika berkunjung ke Taiwan.
Di penjara, para ABK merasakan penderitaan dan kerinduan serupa. Beberapa dari mereka mengungkapkan, “Biarkan keluarga menganggap saya sudah meninggal,” dan “Kalau boleh memilih, saya ingin mati di Indonesia”.
Permasalahan yang dihadapi TKI di Taiwan seringkali menjadi sorotan. Selain kasus Indayani dan sembilan ABK, media Taiwan pernah geger dengan kasus seorang TKW yang melompat dari lantai sembilan, jendela sebuah apartemen. Beruntung, TKI itu tersangkut di lantai delapan. Dia terpaksa meloncat karena berupaya menghindari razia polisi. Lalu, seorang TKW di Taiwan, Sri Wahyuni asal Malang, Jawa Timur, tewas terjatuh dari lantai empat apartemen. Hingga kini, tidak diketahui penyebab kematian ibu dari dua anak tersebut.
Lantas, muncul pertanyaan, apa peran negara dalam melindungi nasib buruh migran di Taiwan, termasuk di negara-negara lain yang kerap berhadapan dengan masalah hukum? “Perlindungan buruh migran prinspinya adalah hak asasi manusia (HAM). Dia harus diperlakukan dan tetap menjadi manusia seutuhnya dan negara harus ada di sampingnya” tutur Nusron Wahid.
Sementara perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan akan melakukan pendampingan dan melakukan advokasi dengan menggunakan pengacara terbaik terkait kasus Indayani. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan program pemberdayaan TKI, Joint Working Group, edukasi perbankan pada keluarga dan TKI, serta membantu usaha untuk TKI yang sesudah pulang dari Taiwan.
Para peserta yang kebanyakan buruh migran tersebut mengapresiasi wacana yang digelontorkan pemerintah itu. Namun, jangan sekadar wacana, namun dapat diaplikasikan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh buruh migran.
Bekerja di luar negeri mengandung konsekwensi, bisa enak, bisa juga tidak. Di balik kisah pahit para buruh migran tersebut, penguatan silaturahmi, saling berkomunikasi, menyuarakan kisah dan harapan, menjadi alternatif penting untuk menghadapi masalah.
Chen Chang, dari Briliant Time (perpustakaan keliling), membuat majalah empat arah yang mewakili cerita WNI di Taiwan, selain Filipina dan Thailand. Gagasan itu juga menginspirasi terciptanya perpustakaan Gemas (Gerakan Masyarakat Sadar Baca dan Sastra) yang mulai berkembang hingga ke Indonesia, salah satunya Cilacap, Jawa Tengah. “Membaca dan menulis menjadi pelembut hati kami yang keras, terutama dari kerasnya pekerjaan,” tutur Erin Cipta dari Gemas.

Tuntutan pekerjaan yang keras, bahkan tanpa libur, diungkapkan Dwi Setyanigsih, TKI yang bekerja di Taiwan sejak Januari 2013, yang tugasnya sebagai penjaga anak dan pembantu rumah tangga. Ia menulis untuk menyuarakan hak-hak para TKI seperti waktu beristirahat hingga hak menjalankan kegiatan beribadah.
Di akhir diskusi, para buruh migran menyuarakan petisi yang diwakili dan atas kerjasama IPIT, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Community Insan Kendal (CIKAL), dan Konser Amal. Petisi tersebut berisi tuntutan: Pertama, kesempatan menikmati hari libur, khususnya pada sektor informal. Dengan berbagai alasan, majikan dan pihak agen sering melarang pekerjanya libur. Jika libur, gajinya sering dipotong. Kedua, perbaiki kinerja dan pelayanan agen yang kurang maksimal dan disaat terjadi sengketa, banyak agen yang menyalahkan pekerja.
Ketiga, batalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI yang tidak jelas dari pemerintah, dan tidak semua calon TKI mempunyai sertifikat untuk dijaminkan ke bank. Keempat, gagalkan gaji transfer majikan karena gaji adalah sepenuhnya hak TKI.
Kelima, hapus biaya akomodasi yang dibebankan pada pekerja seperti makan, tempat tinggal, listrik air, dan lain-lain. Keenam, turunkan biaya penempatan yang dianggap sangat memberatkan. Ketujuh, masukan sektor informal atau pekerja rumah tangga, ke sektor formal seperti diatur dalam undang-undang perburuhan, sesuai converse ILO 1989 agar para TKI mempunyai hak yang sama.
Kedelapan, standarisasi gaji pekerja rumah tangga yang lama dan baru. Kesembilan, tambah kontrak kerja dari tiga tahun menjadi lima tahun. Kesepuluh, hapus batasan kontrak kerja. Dan, kesebelas, buka kembali jalur masuk untuk nelayan karena penutupan jalur nelayan bukan solusi untuk menghentikan tindakan kriminal. Selain itu, tidak ada para pekerja yang datang ke Taiwan untuk menjadi pembunuh. Perlakuan yang tidak sesuai para majikan yang harus diperbaiki.
Ratu Selvi Agnesia