Harga Elpiji Wewenang Pertamina, Kata Presiden SBY

| dilihat 1625

JAKARTA, AKARPADINEWS. Com - Meski menimbang berbagai aspek, dan memerintahkan Pertamina meninjau kembali kenaikan harga elpiji 12 kilogram dalam waktu 1 x 24 jam, menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),  kebijakan tentang harga gas elpiji 12 Kg itu wewenang Pertamina. Hal itu dikemukakan Presiden SBY dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Pangkalan TNI-AU Halim

Presiden SBY nenegaskan, Pemerintah berpandangan kebijakan tentang harga elpiji yang tidak disubsidi memang menjadi kewenangan PT Pertamina (Persero) sebagai korporat. Namun, pemerintah memiliki kewajiban melihat secara utuh dampak sosial dan ekonomi atas kenaikan elpiji 12 kg yang dinilai masyarakat terlalu tinggi.

Ditegaskannya, "Sebagai pemegang saham Pertamina, Pemerintah mendorong Pertamina melanjutkan peninjauan kembali atas kebijakan kenaikan harga tersebut."  Karena itu, peninjauan kenaikan harga elpiji tersebut, tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang. "

Keputusan untuk melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga elpiji 12 kg diambil setelah hampir 2,5 jam rapat kabinet terbatas yang dipimpin SBY, dan dihadiri Wapres Boediono, sejumlah Menteri, wakil BPK, dan Direktur Utama Pertamina, Karen Agstiawan.

Dalam rapat itu dibahas berbagai aspek dengan memahami kewenangan dan kewajiban baik Pemerintah maupun PT Pertamina (Persero) sebagai korporat. Rapat juga membahas berbagai aspirasi mayoritas masyarakat yang berkembang melalui media. “Utamanya, yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi."

Kesimpulan yang diperoleh dari rapat kabinet itu, adalah alasan dan tujuan kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong oleh hasil pemikiran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dalam auditnya BPK menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp 7,7 triliun. Kerugian itu disebabkan utamanya oleh harga elpiji 12 kg yang dianggap terlalu rendah. Padahal, elpiji golongan itu tidak termasuk yang mendapat subsidi, berbeda dengan elpiji 3 kg yang bersubsidi.

"BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga elpiji 12 kg untuk mengurangi kerugian Pertamina," jelas Presiden SBY.

Di sisi lain, Presiden SBY menegaskan, pemerintah juga berprinsip, sebagaimana Pertamina, negara tidak mungkin terus-menerus rugi dalam kasus elpiji ini. "Namun, penyesuaian dan kenaikan harga harus mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat dan dapat ditempuh dalam tahapan yang tepat sehingga tidak menyulitkan masyarakat."  | noora

Editor : Nur Baety Rofiq | Sumber : presidenri.go.id
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 962
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1179
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1450
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1597
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1205
Rumput Tetangga
Selanjutnya