Dari Ibu Rumah Tangga Sampai Presiden ke V

Pengajuan Amicus Curiae Terbanyak Sepanjang MK Tangani Sengketa Pilpres

| dilihat 686

Sidang pemeriksaan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 atas Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh Mahkamah Konstitusi, sudah selesai.

Mahkamah Konstitusi menjadualkan sidang terakhir pengucapan putusan atas dua perkara tersebut akan dilakukan dan diputus pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengemukakan, sejumlah masyarakat secara kelompok maupun perorangan masih berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan hingga Jumat (19/4/2024).

Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

Penyampaian Amicus Curiae tersebut disertai pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim konstitusi.

Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos.

Mereka yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae, antara lain Djafar Shodiq Zaini yang mewakili habib-ulama dan tokoh Madura Jawa Timur. Menurutnya, pengajuan Amicus Curiae tersebut sebagai upaya menyelamatkan masa depan bangsa dan negara dari ancaman kehancuran demokrasi, disintegrasi bangsa, dan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pelengkap Gugatan

Selain itu, dua ibu rumah tangga: Irma Apriliana dan Farah Aulia dari perwakilan Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe yang memberikan pendapat dan sikap kepada para hakim konstitusi atas perkara PHPU Presiden Tahun 2024 melalui pengajuan Amicus Curiae.

Sebagai warga negara dan pemilih, pihaknya ikut menyoroti dan mengawal proses Pemilu 2024 sekaligus sengketa PHPU Presiden di MK.

“Kehadiran kami ke MK sebagai pelengkap dan penguat bagi gugatan yang diajukan ke MK. Dengan ini semoga bisa menjadikan MK terbuka untuk mengambil putusan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga murni berdasarkan alat bukti. Dan MK juga jangan sampai seperti mahkamah kalkulator,” ujar Irma yang diterima langsung oleh Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Mahkamah Konstitusi Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Berikutnya, Perkumpulan Pemuda Madani juga menyampaikan opini atau masukan hukum mengenai batas kewenangan MK dalam penanganan PHPU Presiden Tahun 2024. Menurutnya, pengajuan diri menjadi Amicus Curiae ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Selain mereka, Amicus Curiae yang diterima MK pada Jumat (19/4/2024), antara lain diterima dari Elemen Bangsa Berbasis Masjid; Barikade 98; Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana; Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi; Ezrinal Azis; Henrykus Sihaloho; Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia; Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN); serta Luckfi Nurcholis.

Di sisi lain, Son Haji Said sebagai perwakilan dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, PA 212 menyerahkan lembaran pernyataan sikap kepada MK. Mereka memberikan dukungan penuh atas pengungkapan kualitas Pemilu 2024 yang diharapkan sesuai dengan amanat konstitusi melalui mekanisme gugatan ke MK.

"Kami datang untuk kepedulian pada bangsa dan negara, kami hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan. Kami masyarakat Madura dan seluruh umat Islam di Indonesia untuk mendukung sepenuhnya hakim-hakim konstitusi, Insya Allah putusan para hakim ini akan menjadi penentu nasib bangsa," kata Said.

Otoritas Hakim

Siaran berita MK juga mengemukakan, Amicus Curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tidak bisa menolak permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut.

Mereka yang telah mengajukan diri menjadi Amicus Curiae, tercatat : Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM, Pandji R Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain.

Terbanyak Diterima MK

Selain mereka, yang tercatat mengajukan Amicus Curaiae, juga:  Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA, Megawati Soekarnoputri (Presiden RI V yang menandatangani pertama Undang Undang Mahkamah Konstitusi) & Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), Indonesia American Lawyers Association, Reza Indragiri Amriel, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, M Subhan, Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM), Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Selain itu, juga tercatat: Delapan Warga Negara Indonesia (terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM), Impian Indonesia, Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit, Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri, JB Soebtoro, Henry Sitanggang & Partners, Sutarno dan Wisran, Aktivis Reformasi 98, Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI), Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi, Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur, Elemen Bangsa Berbasis Masjid, Barikade 98, Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe, Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi, Ir. Ezrinal Azis MSc, Dr. Henrykus Sihaloho, Perhimpunan, Pemuda Madani, Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia, Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN), Luckfi Nurcholis, dan Bambang Prasanto.

Menurut Fajar Laksono, sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga 17 April 2024, berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae ini menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam PHPU Tahun 2024.

Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden. Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Kamis (18/4/2024) di Gedung 3 MK.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” sebut Fajar.

Fajar menuturkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya. “Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut. | delanova

Editor : delanova | Sumber : Mahkamah Konstitusi
 
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 272
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 368
Cara Iran Menempeleng Israel
Selanjutnya
Energi & Tambang