Bisnis

Sidak Ramadan, BPOM Temukan Pangan Kedaluarsa Senilai Rp 21 Miliar

| dilihat 1951
 
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Dalam sidak pangan jelang dan selama Ramadan di seluruh Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3.008 item atau 1.305.093 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) alias kedaluarsa dan rusak senilai Rp 21 miliar di sarana retail dan gudang importir. 
 
Sidak dilakukan sejak akhir Mei hingga 16 Juli 2014, tercatat oleh BPOM, pangan Tanpa Izin Edar (TIE) adalah temuan terbanyak dalam intensifikasi pengawasan pangan Ramadan tahun ini. Badan POM menemukan 3.008 item (1.305.093 kemasan) pangan TMK senilai lebih dari Rp 21 miliar di sarana retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan atau penjual parsel) dan gudang importir. 
 
Dari sarana retail ditemui pangan TMK senilai lebih dari Rp 7 miliar, dengan rincian 874 item (105.074 kemasan) pangan TIE (53%), 1.073 item (81.121 kemasan) pangan kedaluwarsa (40,9%), 750 item (5.713 kemasan) pangan rusak (2,88%), 244 item (6.298 kemasan) pangan TMK label (3,18%), dan 9 item (78 kemasan) pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia (0.04%). 
 
Sedangkan di gudang importir di Jakarta ditemukan hampir seluruhnya produk ilegal sebanyak 58 item (1.106.809 kemasan) pangan TIE senilai lebih dari Rp 14 miliar.
 
Dijelaskan Ketua BPOM, Roy A Sparringa dalam keterangan pers, jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan antara lain biskuit/wafer, minuman rasa, makanan ringan, ikan dalam kaleng, jeli, dan mi instan. Sedangkan, temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah minuman berperisa, bumbu masak, minuman serbuk, makanan ringan, biskuit/wafer, dan minyak goreng. 
 
Sementara itu temuan terbanyak untuk pangan TIE adalah biskuit/wafer, permen, coklat confectionary, makanan ringan, minuman serbuk coklat, minuman beralkohol, minuman energi, dan kopi. Dan temuan terbanyak untuk pangan TMK label adalah tepung, makanan ringan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), olahan daging, olahan buah, roti/makanan tradisional, coklat, madu, mentega, dan mi instan.
 
 
Selain pangan, aksi penertiban pasar jelang Ramadan yang dilaksanakan serentak oleh Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia pada 9-11 Juni 2014, Badan POM menemukan 1.025 item (53.049 kemasan) obat tradisional dan suplemen makanan TMK serta 6.043 item (106.567 kemasan) kosmetik TMK senilai Rp 4,8 miliar.
 
Dijelaskan Roy, Badan POM akan terus melakukan penguatan kerjasama lintas sektor untuk pemasukan pangan impor ilegal sebagai implementasi MoU delapan Kementerian/Lembaga, antara lain sharing data/informasi importir yang sering melanggar untuk diawasi secara khusus oleh Ditjen Bea dan Cukai, dan lintas sektor untuk pengawasan di daerah pintu masuk.
 
Badan POM menghimbau pelaku usaha agar menerapkan Cara Ritel Pangan yang  baik dan konsisten melaksanakan self regulatory control, serta memperkuat pengawasan  internal utamanya terhadap izin edar yang dapat diakses melalui website Badan POM. Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait Obat dan Makanan atau memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Energi & Tambang
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 744
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 899
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 855
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya