Perda KTR Bogor Harus Adil dan Tidak Lebay

| dilihat 2106

ISTANA BallRoom Hotel Heritage Salak Bogor, tempat sastrawan Iwan Simatupang menyelesaikan karyanya bertajuk Koong, itu hangat oleh perdebatan menarik tentang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (28/12/17).

Diskusi publik terbatas, itu membahas rencana Pemerintah Kota Bogor merevisi Peraturan Daerah No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diundangkan 21 Desember 2009 di era kepemimpinan Walikota Dani Budiarto.

Walikota Bogor Bima Arya, ketika membuka diskusi publik terbatas, itu mengemukakan, rencana revisi Peraturan Daerah itu, dipahaminya sebagai wilayah diskresinya sebagai Walikota, untuk memberi aksentuasi berbagai hal terkait kesehatan masyarakat, yang tak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.

“Sebenarnya kebijakan ini merupakan kebijakan turun temurun,” ungkapnya. Bima memandang, pengendalian tembakau harus jelas landasan hukumnya. “Kami memilih penguatan landasan hukum, supaya aturannya jangan membabi-buta,” sambung Arya.

Arya sendiri merupakan co chairman Aliansi Walikota untuk Kota-Kota Bebas Rokok se Asia Pasifik. Dia menegaskan, upayanya melakukan kerjasama lokal antar kota antar daerah se Indonesia dan se kawasan.

Selama ini Perda No. 12/2009 relatif berjalan lamban dan kurang efektif. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Rubaedah menyebutkan, hasil tindak pidana ringan, monitoring, aksi simpatik dan inspeksi mendadak KTR selama ini menunjukkan Perda itu tidak efektif.

Masih banyak pelanggaran ditemukan di 8 KTR, termasuk masih berlakunya display dan promosi rokok tanpa izin, serta pengawasan internal yang masih kurang.

Dikatakannya, Pemkot Bogor konsisten dan berkomitmen melindungi masyarakat kota Bogor dan generasi muda dengan semangat pengendalian tembakau menuju Bogor Sehat.

Perda No. 12 Tahun 2009 itu, dinilainya masih belum mencakup beberapa produk non tembakau yang bisa dikategorikan sebagai rokok, termasuk vape atau rokok elektrik berbahan liquid yang jauh lebih berbahaya dari rokok. Pun, shisha yang menggunakan bahan aneka buah-buahan.

Meskipun kenyataan di lapangan masih banyak kendala mengimplementasikan Perda No.12/2009 yang akan direvisi dan mengatur perluasan KTR, International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, menilai Pemerintah Kota Bogor, bersama-sama dengan Payakumbuh, Bukittingi dan Sragen telah berhasil melarang billboard tembakau di luar ruangan dan beriklan di tempat bebas asap rokok.

Bima menjelaskan, ketika dia dan aparatnya mengimplmentasikan Perda No. 12/2009 dan memberlakukan larangan promosi dan iklan rokok, ternyata tidak mengganggu PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Bahkan, PAD Kota Bogor naik 100 miliar,” ujarnya. Kendati demikian, Bogor belum sampai pada tahap kebijakan 100 percent smokefree city.

Walikota maupun Kepala Dinas Kesehatan Bogor itu, tak menanggapi realitas di lapangan, terutama dari kalangan pedagang eceran yang menilai penerapan KTR di Bogor, itu lebai.

Jangan Berlebihan

DALAM diskusi yang dipandu Ali Yusuf, itu Faisal Alatas – Ketua Pansus Revisi Perda KTR – DPRD Kota Bogor menjelaskan, sebenarnya Perda No. 12/2009 merupakan Perda inisiatif dari kalangan DPRD sendiri. Misinya: meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bogor. Bukan melarang orang merokok.

Kendati demikian, melalui berbagai media lokal (khasnya InilahBogor dan BogorToday) mengemuka pandangan beragam tokoh masyarakat, yang menyatakan rencana perubahan Perda itu bersifat eksesif dan melampaui peraturan perundang-undangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan KTR.

Yang disoroti adalah larangan display produk rokok di warung-warung, selain media luar ruang dan segala bentuk komunikasi dengan konsumen rokok dewasa pada tempat penjualan. Aturan lain yang menyebabkan kegiatan penjualan rokok tidak terjamin, sehingga mengesankan rokok tidak diperlakukan sebagai produk legal. Dan, penjual rokok, rentan dikriminalisasi. Hal lain adalah, Ruang Merokok tidak disediakan di tempat umum dan tempat rokok, dan perokok rentan dikriminalisasikan.

Adelia Rahmi, aktivis Anti Tembakau Bogor mengingatkan aturan dalam rancangan revisi Perda wajar-wajar saja dan mengacu kepada pencapaian derajat kesehatan masyarakat Bogor. Hal itu memang diisyaratkan dalam RPJMD Bogor, yang bahkan mengisyaratkan rumah tangga sebagai bukan kawasan merokok. Misinya jelas: melindungi anak-anak dari paparan asap rokok.

Tapi, bagi Sjukrianto, - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), larangan display rokok di warung-warung itu lebai. “Pedagang pasar itu mendapatkan income cepat dari penjualan rokok,” ujarnya.

Akan halnya Rohani Budi Prihatin, Aktivis Anti Tembakau Bogor nampak gigih memperjuangkan perluasan KTR. Dia juga memberi aksentuasi khusus untuk tindakan lebih keras terhadap pengemudi angkot yang masih membiarkan pelanggaran oleh perokok. Dia mengaku pernah diturunkan paksa dari angkot hanya karena protes pelanggaran yang dilakukan perokok.

Mantan Anggota DPR RI yang juga Menteri Agraria dan Tata Ruang (2014-2016) Ferry Mursidan Baldan, mengingatkan, dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan, jangan sampai terjadi tindakan yang berlebihan. Jangan pula membuat aturan yang bisa merampas hak sebagian masyarakat, dan bisa dipakai sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi. Dalam hal ini adalah perokok.

Ferry yang lama berada di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, itu menjelaskan latar belakang penyusunan undang-undang kesehatan yang di dalamnya mengatur soal KTR ini. “Ada pertarungan kepentingan di belakang proses pembuatan undang-undang itu. Karenanya dalam konteks perubahan Perda KTR yang pertama harus dijamin adalah terbebasnya proses penyusunan aturan itu dari konflik kepentingan,” ujarnya. Dan ini yang penting, katanya, “jangan buat aturan yang multi tafsir.”

Misalnya, kata Ferry – yang juga President Indonesia Smokers Club, “aturan yang menegaskan, setiap hotel dan restauran, wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok, bila tidak tersedia, di tempat tersebut boleh merokok di mana saja.”  Dia juga memberi misal yang lain, tentang sanksi. “Dilarang merokok di kawasan tanpa rokok, siapa saja yang melanggar didenda senilai 100 kali dari harga rokok per bungkus,” ujarnya. Dia katakan, sebagian besar perokok, patuh dengan aturan, dan mereka tidak merokok di tempat yang dilarang merokok.

Bukan Barang Terlarang

AKAN halnya dr. Tony Priliono – Sekretaris Jendral Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) mengingatkan, dalam hal presumsi tentang rokok Indonesia, jangan hanya mengambil hasil riset dari peneliti asing yang meneliti rokok tidak dari tembakau asli. Pakailah hasil penelitian para ilmuwan lokal tentang tembakau Indonesia.

Dia menjelaskan, asap rokok menjadi berbahaya ketika berbaur dengan asap timbal dan merkuri. Karenanya, dia setuju dengan pendapat Ferry, agar Pemkot Bogor juga melakukan uji emisi ketat terhadap angkutan umum.

Dalam konteks revisi Perda KTR di Bogor, dia mengingatkan pengaturan dengan dilatari pemahaman menyeluruh terkait tembakau Indonesia dan produk olahan tembakau Indonesia. Jadi, aturannya memang implementatif untuk dilaksanakan.

N. Syamsuddin Ch. Haesy, pengamat kebijakan publik, mengingatkan, tak ada yang menolak, bahwa Perda KTR diperlukan. Tetapi isinya harus mencerminkan ekuitas dan ekualitas, kesetaraan dan keadilan antara masyarakat yang merokok dan tidak merokok. Tidak boleh menang-menangan, apalagi berpihak kepada salah satunya, sehingga merugikan yang lain.

“Juga jangan lebai. Pahami juga historisnya, mengapa Michael Bloomberg mendirikan Bloomberg Filantropi dan menyediakan dana besar untuk larangan merokok di seluruh dunia,” katanya. Dia mengungkapkan, ketika Bloomberg menjadi Walikota New York, tak ada larangan orang untuk merokok di ruang publik kota itu.

Dia mengingatkan juga, perda mesti disusun sebagai cara mengatur dan mengelola pengendalian produk tembakau, bukan sebagai alasan untuk melarang orang merokok atau bahkan mengkriminalisasi perokok dan pedagang rokok. Karena negara tidak memasukkan rokok sebagai barang terlarang.

Hadir dan bicara juga dalam diskusi itu, pejabat Direktorat Produk Hukum Daerah, Motivator Ismet Ali, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua Umum AMTI Budiyono, Sekjend AMTI Mahfud Syah, Ketua Umum APTI Soeseno, dan Sekjend Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia I.K Budhiman. Diskusi digelar oleh BogorToday dan InilahBogor. | Yanti

Editor : sem haesy
 
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 526
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 1048
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 270
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 742
Momentum Cinta
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 524
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1616
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1396
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya