Ihwal Harta Rampasan First Travel

Fokuslah Kepada Nasib Korban

| dilihat 1381

Bang Sèm

Tayangan programa siaran Indonesia Lawyers Club yang dipandu Presiden-nya, Karni Ilyas, Selasa (19/11/19) malam, mengangkat isu 'meriang' alias panas dingin, ihwal putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah, First Travel.

Jaksa, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok (mantan dan yang tengah menjabat) sampai Jampidum (Jaksa Agunung Muda Pidana Umum) dihadirkan, bersama panelis lain: anggota DPR RI, wakil sekretaris Majelis Ulama Indonesia, mantan hakim agung Gayus Lumbun. Juga mantan Ketua  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dan sejumlah orang lainnya.

Beberapa korban dari 63 ribu korban penipuan First Travel, pun dihadirkan. Termasuk pengacara korban dan pengacara dan bekas pengacara terpidana kasus ini (Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan) yang telah diputus Pengadilan Depok.

Asro Kamal Rokan, jurnalis utama mantan Pemimpin Umum Antara dan Pemimpin Redaksi Republika, salah seorang korban, angkat bicara.

Asro mengekspresikan kegeraman korban penipuan berkedok perjalanan haji dan umrah, itu. Dia tak habis pikir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang membenarkan putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi di Bandung, yang menyita harta terpidana dan First Travel untuk negara.

Ungkapan Asro mengekspresikan nalar sehat manusia normal, keputusan itu tidak adil.

63 ribu korban penipuan yang dirugikan, mengapa pula harta penipu dirampas untuk negara?

Siaran ILC malam itu mendedah sejumlah sisi. Ada persoalan teknis peradilan di Indonesia yang difahami hakim, tapi tak dimengerti oleh kebanyakan rakyat.

Benar kata Asro, bagaimana mungkin harta korban yang ditilep First Travel dirampas untuk negara.

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jemaah," ungkap Asro.

Saya kenal Asro dan paham betul wataknya. Bila tangan kirinya sudah bergerak dan suaranya bergetar, artinya, lelaki pewaris ulama Tuan Guru Besilam - Batubara, ini sudah 'tak kuasa menahan' kesabaran. Tapi, dia masih mampu mengendalikan diri di forum itu.

Kekesalan Asro sangat bisa dipahami. Khasnya, pasal pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi yang 'mengimbau' para korban, mengikhlaskan harta mereka yang disedot First Travel dirampas untuk negara.

"Ikhlas berbuah pahala," kata Yudi, saat serah terima jabatan, beberapa hari berselang.

Salah satu persoalan rumit di negeri ini, memang soal hukum. Tapi, selalu ada solusi. Ketika penegak hukum mendahulukan cara menyelesaikan masalah, katimbang membuncah alasan, berselindap di balik masalah.

Adalah Yunus Husein yang memberikan cara, jalan menyelesaikan masalah ini. Putusan Mahkamah Agung dilaksanakan, lantas Kepala Negara via Jaksa Agung, untuk dan atas nama Negara, mengembalikan harta korban kepada pemiliknya.

Pihak negara dan pemerintah mesti paham sekaligus mengerti, esensi tuntutan para korban: keadilan! Wujudnya: uang mereka dikembalikan atau mereka diberangkatkan secara bertahap, sesuai dengan cita-cita. Persis seperti yang diungkapkan salah seorang korban, pedagang nasi uduk, yang susah payah menabung supaya bisa pergi umrah bersama ibunya (kendati dua bulan lalu ibunya meninggal dunia).

Hal-hal lain yang menjadi remah-remah kasus ini, percayakan kepada Jaksa Agung untuk membereskan. Mulai dari soal terbatasnya ruang kantor Kejaksaan Negeri untuk menyimpan barang sitaan, pinjam pakai barang sitaan, sampai persoalan sisik melik lainnya.

Sepanjang siaran ILC berlangsung, aspirasi korban kasus ini sangat terang benderang, dan mestinya bisa menjadi inspirasi untuk memilih akal sehat: "mendahulukan cara, katimbang alasan."

Memproduksi alasan dalam menyikapi suatu masalah, hanya akan membuat pemerintah atau negara, mendorong korban ke jalan buntu.

Siapapun yang beroleh otoritas bertindak untuk dan atas nama negara memang selalu ditantang untuk mampu mengubah cara berfikir, menjadi pemecah masalah, pemberi solusi.

Mengembalikan hak korban secara proporsional akan berbuah kebajikan yang menjadi ruh kebijakan. Kuncinya adalah kesadaran, antusiasme, simpati, empati, apresiasi, dan respek sebagai daya mencintai rakyat.

Jaksa Agung - ST Burhanuddin, Wakil Menteri Agama - Zainut Tauhid, dan Ketua Komisi VIII DPR RI - Yandri Susanto agaknya sudah satu fikiran, harta rampasan itu dikembalikan kepada korban, sebagai pemilik dana yang sah.

Ikhlas melayani rakyat korban penipuan secara adil, akan berbuah pahala. Ini bukan fatwa, tapi nalar imani. Fokus saja pada nasib 63 ribu korban First Travel. |

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 522
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1612
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1393
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 941
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1170
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1431
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1580
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya