Gagasan Alih Sempurna Tanah Kesultanan Deli kepada Kementerian BUMN (Bagian I)

Rahum Limpah Kuasa Sultan Deli

| dilihat 387

Prof. Dr. OK Saidin, SH., M.Hum

Kesultanan Deli mempunyai perjalanan sejarah yang panjang di negeri ini. Akan memasuki masa empat abad. Mulai dari Sultan Deli pertama, Gojah Pahlawan (1632-1669) sampai Sultan Deli ke-XIV.

Pada masa Sultan Ma'moen Alrasyid Perkasa Alamsyah (1873-1924), Sultan Deli yang ke IX, berhasil meletakkan sendi-sendi pembangunan ekonomi yakni mendatangkan investor asing Belanda. Medan menjadi kota yang aman dan nyaman untuk ditinggali, yang kala itu dijuluki sebagai Parisj van Sumatera.

Situasi negeri yang kondusif ini mengundang investor untuk datang dan dalam waktu sekejap terbukalah perkebunan yang luas. Jalur perdagangan impor ekspor terbuka. Bersamaan dengan itu terjalin hubungan dagang antar negara mulai di kawasan Asia, Timur Tengah sampai ke Eropa.

Kejayaan Negeri Deli semakin hari semakin tersohor ketika perkebunan luas terbentang, kota-kota tertata rapi. Infrastruktur pun dibangun, mulai dari jaringan Kereta Api, Jaringan Telepon, sampai pada infrastruktur air bersih.

Pusat-pusat dan sentra bisnis dibangun, mulai dari Kawasan Kesawan, bergerak ke Utara ke Pulau Brayan sampai ke Belawan dan ke Selatan ke Deli Tua dan Pancur Batu. Ke Barat bergerak ke arah Kampung Lalang melintasi wilayah Kedatukan Sunggal menuju Binjai dan ke Timur bergerak ke Arah Batang Kuis menuju Perbaungan hingga melintasi Kota Tebing Tinggi-Siantar dan Tebing Tinggi-Tanjung Balai, serta Rantau Prapat yang kesemuanya di hubungkan dengan jalur kereta api yang dibangun oleh Deli Spoorweg Maatschappij.

Semua infrastruktur itu kelak paska Nasionalisasi Tahun 1958 menjadi PT. Kereta Api (Persero), Deli Telefonken Maatschappij membangun jaringan telepon yang di kemudian hari menjadi PT. Telkom, Ajer Bersih Maatschappij membangun jaringan air bersih, yang kelak menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi. Drainase-drainase di tengah kota dibangun dan ditanam di bawah tanah di sepanjang Kampung Kesawan yang dihubungkan dengan Sungai Deli agar air tak tergenang di musim hujan.

Parijs van Sumatra

Pada musim normal air yang berasal dari limbah rumah tangga terhubung baik hingga masuk ke Sungai Deli. Medan berkembang menjadi kota tujuan wisata dan kota perniagaan. Restoran Tip-Top adalah tujuan kuliner orang-orang yang ingin merasakan nuansa sajian Western.

Sedangkan kuliner asli dengan nuansa Masakan Melayu dapat dinikmati di Kota Maksum, Kampung Baru, dan di “kota-kota kecil” yang terhubung dengan kota Medan seperti di Deli Tua, Pulau Brayan dan Kampung Lalang. Kota Medan menjadi tersohor dan dijuluki sebagai Parisj van Sumatra.

Sejak itu berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia, seluruh pelosok nusantara, menuju negeri Deli yang bertuah. Mulai dari Penang, Arab, India, Jawa dan negeri-negeri tetangga yang berdampingan dengan Kesultanan Deli, dari Aceh, Minang, Tanah Karo, Tanah Batak, Tanah Mandailing dan lain-lain sebagainya. Sultan Deli dengan kearifannya menempatkan para pendatang dengan pembagian garis wilayah:

- Mereka dari golongan Tionghoa yang pandai berbisnis ditempatkan di Kesawan.

- Mereka dari golongan alim ulama yang datang dari Tanah Mandailing ditempatkan di Kampung Baru.

- Mereka yang datang dari tanah Minang, pandai mengaji dan berdakwah serta urusan kuliner ditempatkan di Kota Maksum.

- Mereka yang datang dari Aceh ditempatkan di kawasan di sekitar Jalan Darussalam, Sungai Sikambing hingga sampai ke perbatasan daerah Padang Bulan yang kemudian dikenal dengan Kampung Peringgan. Peringgan itu adalah istilah dalam Bahasa Melayu yang artinya perbatasan.

- Yang datang dari Arab ditempatkan di kawasan Kampung Dadap, di sekitar Jalan Krakatau dan sekitarnya sampai ke arah Pulau Brayan yang dikenal dengan Jalan Perbatasan.

- Mereka yang datang dari India diberi tempat di Kampung Madras dan Kawasan Polonia. 

Zelfbestuur

Sultan juga menerbitkan Acte Vanschekengking untuk kantor-kantor perwakilan asing yang berkedudukan di Siak, yaitu di wilayah yang disebut Gementee (Pemerintah Kota).

Sultan Deli berdaulat penuh di bawah pemerintahan sendiri yang disebut Pemerintahan Swapraja (Zelfbestuur) dengan sistem Monarchi Konstitutional (merujuk pada Qanun Deli) yang merupakan penyempurnaan dari sistem Monarchi Absolut, sebelum Kesultanan ke-V.

Sultan diangkat silih berganti berdasarkan hukum adat (qanun) di Kesultanan Deli. Sultan baru diangkat menggantikan sultan yang sebelumnya, pada saat sebelum pemakaman. Qanunnya berbunyi, “Raja mangkat Raja menanam”.

Sultan yang mangkat tak boleh dikebumikan sebelum diangkat Sultan yang baru dari keturunan vertikal dengan sistem parental. Di Deli, dari anak lelaki penerus Sultan yang berkuasa sebelumnya. Biasanya yang akan dijadikan Sultan nantinya pada saat Sultan Mangkat adalah anak laki-laki tertua yang sebelumnya diberi Gelar Putera Mahkota atau dengan gelar “Tengku Besar”.

Peradilan adat didirikan di bawah Mahkamah Dewan Kerapatan Adat. Hakim-hakim yang memimpin Kerapatan Adat adalah mereka-mereka yang didik dengan Qanun Adat dan pengetahuan yang dalam dan luas tentang Syari’at Islam.

Mereka tergabung dalam keanggotaan yang disebut dengan mufti dan memimpin penyelenggaraan seluruh rangkaian yang bersentuhan dengan kegiatan religius. Termasuk yang memimpin urusan-urusan kenaziran Mesjid Kesultanan yang berhimpun dalam “Imam Besar” Mesjid Raya.

Ada dua Mesjid Kesultanan yang besar yakni Mesjid Osmania di Labuhan Deli dan Mesjid Raya Al Masyhoen yang sekarang terletak di Jalan Sisingamangaraja (dahulu Jalan Raja). 

Deli Toewa Contract

Rakyat yang ingin memiliki hak-hak atas tanah diberikan tanda bukti kepemilikan yang disebut Grant Sultan yang di kemudian hari dengan Peraturan Konversi menurut Undang-undang No 5 Tahun 1960 dapat langsung dikonversi menjadi Hak Milik.

Grant Sultan itu diterbitkan di bawah Titel “Rahum Limpah Kurnia” dan “Menentukan Hak Kebun”. Grant-grant itu diterbitkan di Kawasan Kota Maksum, Sei Kera (di ujung Jalan Serdang), sebagian di Deli Tua, Sunggal dan Kampung Lalang hingga ke wilayah Hamparan Perak. Sebagian lagi di Kawasan Mabar sampai ke Labuhan Deli.

Sedangkan untuk perkebunan-perkebunan asing yang luas diberikan hak sewa untuk masa penyewaan, mulai dari 52 Tahun (biasanya perpanjangan dari Konsesi turunan yang tertuang dalam Mabar – Deli Toewa Contract Tahun 1874), 75 tahun hingga 90 tahun (yang dituangkan dalam Acta van Concessie) yang diterbitkan dalam Akte Konsesi tersendiri yang juga diturunkan dalam Konsesi Induk Mabar – Deli Toewa Contract.

Tak semua tanah-tanah itu diberikan kepada rakyat dengan Grant Sultan dan tak semua juga tanah-tanah itu dikontrakan dengan Acte van Concessie. Ada tanah yang langsung dimiliki oleh Pemerintah Kesultanan sebagai Tanah Kerajaan yang berada mutlak di bawah kekuasaan Kesultanan yang disebut dengan “Sulthansgebied”.

Acta van Concessie memuat hak dan kewajiban antara pihak Onderneming (Pengusaha Perkebunan) dengan pihak Sultan, juga memuat kewajiban pihak perkebunan dengan rakyat antara lain:

(1). Memberi hak kepada rakyat untuk bercocok tanam pada masa bera, saat tanah tidak ditanami tembakau.

(2). Tidak menebang pohon tualang, pohon bambu dan pohon-pohon lain tempat lebah bersarang, agar rakyat dapat mengambil madu lebah.

(3). Membiarkan akses jalan yang membelah kebun untuk menghubungkan antar kampung agar rakyat dapat bepergian.

(4). Membiarkan tanah pertapakan perkuburan dan tempat-tempat yang dikeramatkan.

(5). Membebaskan rakyat untuk mengambil pasir atau mineral di sungai dan memanfaatkan air sungai yang melintas di dalam areal konsesi untuk kepentingan penghidupan sehari-hari. |  (Bersambung ke Bagian II: "Jasa Sultan Deli Mendukung Republik."

 

Prof. Dr. OK Saidin, SH., M. Hum - Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (APHKI) 2017-2020 dan 2020-2023.

Editor : delanova
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 251
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 478
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 469
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 441
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 257
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 354
Cara Iran Menempeleng Israel
Selanjutnya