Hadirkan Lagi Hiburan Mendidik

Jangan Halangi TPI Siaran Kembali

| dilihat 3102

JAKARTA, AKARPADINEWS.COM. GRAHA CIMB Niaga,  Jumát (21/11/14) dikunjungi sejumlah sosok yang lama tak nampak di publik, yakni Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Dandy – puteranya dan beberapa orang lain, Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Termasuk Muhammad Yarman, Direktur SDM & UMUM TPI sejak awal berdiri, 1992. Ada juga sejumlah pewarta.

“Alhamdulillah ya.., kita akan sesegera mungkin bersiaran kembali. Saya pastikan sesegera mungkin, sesuai dengan jalur hukum yang ada,”ujar Tutut. Wajahnya, seperti biasa, nampak optimistis dan cantik dengan kemeja putih dan jas hitam.

Tutut, pendiri sekaligus Direktur Utama PT CTPI pertama, patut optimistis. Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukannya beberapa waktu lalu, dan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, milik Harry Tanoe, yang selama ini menguasai TPI dan mengubahnya menjadi MNCtv.

Pada kesempatan konferensi pers itu, Tutut mengemukakan, dirinya tetap memegang visi TPI yang akan konsisten menyajikan siaran mendidik bagi masyarakat Indonesia, dengan mengikuti perkembangan mutakhir tren pertelevisian yang kian beragam kini.

"TPI siap memberikan program yang menyangkut pendidikan karena ini adalah pesan almarhum bapak saya,” kata Tutut.

Kembalinya TPI ke pangkuan pemilik sahnya, Mbak Tutut, dipandang banyak kalangan sebagai hadirnya hukum di tengah kehidupan masyarakat secara benar. Dan konsistensinya mengusung siaran hiburan berbasis pendidikan, menggembirakan. Terutama kini, ketika begitu banyak siaran televisi menanggalkan dimensi edukasi, dan membiarkan pemirsa hanya menjadi obyek belaka.  “Mudah-mudahan dengan bersiaran kembali TPI, kita akan mendapat tontonan yang mendidik,” ujar Bu Is, seorang pensiunan guru bahasa dan sastra, di Jakarta.

“Kita berharap TPI menjadi tontonan alternatif untuk memperoleh kembali nilai-nilai kebaikan dan kebajikan,”komentar Supardjo, salah seorang pendidik, ketika diminta komentarnya di serambi masjid Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan. Tak jauh dari tempat konperensi Tutut berlangsung.

Tutut memperoleh kembali haknya atas PT CTPI sudah berlangsung sejak 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI kepada pihak Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp680 miliar dan bunga 6 persen per tahun.

Alih-alih memenuhi keputusan pengadilan, PT Berkah – pemilik saham mayoritas MNC tv justru melakukan banding. MNC tv memenangkan perkara di tingkat pengadilan tinggi, lewat putusan Nomor 629/PDT/2011/PT.DKI pada 20 April 2012. Tutut tak tinggal diam. Dia terus memperjuangkan haknya.

Tutut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Lagi, PT Berkah ogah menerima keputusan itu, dan memilih jalan Peninjauan Kembali. Lantas, MA lewat putusan 238 PK/PDT/2014 menolak peninjauan kembali itu. Artinya, Tutut berhak mengelola kembali siaran TPI yang secara tidak sah diubah menjadi MNC tv.

Menurut Tutut, TPI akan menggunakan kantor lamanya di Jalan Pintu II - TMII, Jakarta Timur. Kantor Pusat TPI itu dibangun dengan susah payah oleh Tutut dan manajemen TPI di atas lahan milik Yayasan TPI. Bangunan yang nampak sederhana namun didesain sesuai standar production and broadcasting management houses, itu masih dikuasai oleh manajemen MNCtv.

"Kami akan mengambil kembali tempat TPI yang kami pakai sejak dahulu kala di TMII. Kalaupun belum kembali, kami mohon yang berwajib mengambil alih," tegasnya.

Pada kesempatan konferensi pers, Tutut dan manajemen TPI didampingi tim kuasa hukum. Manajemen akan memproses eksekusi kantor tersebut dengan cara damai, dan tak akan menduduki secara paksa. Tutut akan menggunakan frekuensi TPI yang kini dipakai MNCtv.

"Kalau sekarang dipakai orang lain, kami akan mengambil hak lagi," ungkapnya.

Kuasa Hukum TPI, Harry Ponto mengemukakan, keputusan MA harus dihormati oleh setiap warga negara. "Sebisa mungkin suatu putusan dihormati seharusnya baik-baik sukarela kalau tidak akan jalur hukum. Tapi pastinya kapan, ya pelan-pelan," ujar Harry Ponto.

Bila tak mungkin dengan cara damai, biar penegak hukum yang melakukan eksekusinya.

Kabar yang disampaikan Tutut melalui konferensi pers, disambut gembira oleh para kreator dan mantan karyawan TPI yang masih loyal dan konsisten dengan misi yang diemban TPI. Sebagian mereka meninggalkan TPI karena tak cocok dan mengalami pemutusan hubungan kerja oleh PT Berkah.

Mereka mengemukakan, siapapun jangan menghalangi TPI kembali bersiaran. | noora

Editor : Web Administrator
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 953
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1176
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1442
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1588
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 256
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 427
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 273
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya