Pembatasan BBM Subsidi Dimulai Hari Ini

| dilihat 1758
 
 
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Mulai hari ini, Senin 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa , Sumatera, Kalimantan dan Bali dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 18.00 untuk cluster tertentu dan terhitung 6 Agustus tidak lagi dijual premium bersubsidi di SPBU jalan tol.
 
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Pertamina dari surat yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembatasan solar dan premium.
 
Dikatakan Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir  dalam rilisnya, bahwa kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dikurangi dari 48 juta Kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat tersebut maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai akhir tahun 2014.
 
Pertamina sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM mulai pada tanggal 1 Agustus 2014, mengambil langkah tidak lagi menjual Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jakarta Pusat.
 
Selanjutnya, mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan di mana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
 
Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
 
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. 
 
Selain itu, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur). 
 
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. 
 
 
Dan dalam rangka sosialisasi penerapan aturan ini, lanjut  Ali Mundakir, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan ini. Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU.
 
Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58 persen dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL.
 
Saat ini, solar bersubsidi dijual seharga Rp5.500 per liter, sedangkan solar nonsubsidi dijual dengan harga Rp 12.800 per liter. Adapun Pertamina Dex dijual seharga Rp 13.150 per liter.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 266
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 488
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 477
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 449
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Energi & Tambang