Pergunakan Kartu Kredit dengan Benar

Verifikasi Kartu Kredit dengan PIN 6 Digit

| dilihat 2544

Akarpadinews.com | KABAR yang dilontar Tirta Segara, Direktur Eksekutif  - Departemen Komunikasi Bank Indonesia, 1 Oktober 2014 sungguh menggembirakan. Tirta menyampaikan, Bank Indonesia mengingatkan seluruh penyelenggara dan pengguna Kartu Kredit untuk memperhatikan implementasi Personal Identification Number (PIN) 6 Digit bagi setiap kartu kredit yang disetujui bank.

PIN merupakan sarana verifikasi dan autentikasi pada Kartu Kredit serta Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan usia dan pendapatan. “Penerapan ketentuan ini merupakan langkah Bank Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan selambatnya 31 Desember 2014,” lanjut Tirta.

Sebenarnya Bank Indonesia telah menuangkan aksi peningkatan konsumen ini sejak tahun 201. Yaitu, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran No. 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Tapi, pemberlakuan PIN 6 Digit, itu mulai berlaku 1 Januari 2015.

Artinya, sejak tahun baru 2015, PIN 6 digit wajib digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi untuk transaksi kartu kredit dari Penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia.

“Pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan,” jelas Tirta. Penggunaan PIN lebih aman dari tandatangan, karena PIN merupakan angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya.

Pengguna kartu tidak boleh memberitahu PIN-nyakepada pihak lain. Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah terenkripsi dan transaksi dilakukan secara real time.

Langkah ini merupakan langkah yang tepat. Khasnya dalam mengedukasi pengguna kartu kredit dalam memperlukan kartu berutang itu. Dalam literasi perbankan disebutkan, kartu kredit dapat menjadi cara yang berguna dalam mengelola keuangan personal,  jika penggunaannya dilakukan dengan cara yang benar. Sebaliknya, kartu kredit dapat menjadi penjerat leher dan menyiksa penggunanya, ketika pemegang kartu kredit salah menggunakannya.

Penggunaan kartu kredit secara serampangan, bisa membuat pemegangnya tak mampu mengendalikan utangnya kepada bank. 

Dalam menggunakan PIN kartu kredit, hal paling elementer yang harus dilakukan adalah: Jangan menyimpan PIN sembarangan, apalagi di permukaan kartu kredit. Dan, pastinya, jangan memberikan PIN itu kepada orang lain. Jika Anda melakukannya, dan seseorang mengambil kartu dan menggunakannya, maka bank tidak akan membayar apapun yang sudah dicuri, meskipun bank tahu, hal itu bukan kesalahan pemegang kartu.

Bank sering mengingatkan pula, agar pemegang kartu secara berkala mengubah PIN dengan sesuatu yang mudah diingat. Pengubahan PIN dapat dilakukan di mesin ATM. Dalam hal menentukan PIN, pilih sesuatu yang mudah diingat, tapi bukan sesuatu seperti tanggal lahir, yang memungkinkan orang lain bisa menerka.

Satu hal yang tak boleh diabaikan juga oleh pemegang kartu kredit adalah: cepat membuka tagihan dan memeriksanya dengan tekun, tidak sekedar membuka, lalu meninggalkannya di meja hias, apalagi meja dapur. Jika yang diperoleh adalah laporan online, biasakan untuk log in, dan siapkan pembayaran tepat waktu. | delanova

Editor : Web Administrator | Sumber : Bank Indonesia
 
Energi & Tambang
Lingkungan
07 Jun 26, 12:42 WIB | Dilihat : 252
Jakarta Baur Budaya
28 Apr 26, 14:29 WIB | Dilihat : 464
Jumhur Hidayat
03 Des 25, 18:35 WIB | Dilihat : 868
Jangan Pernah Menentang Semesta
04 Agt 25, 02:48 WIB | Dilihat : 1561
Almaty Kazakhtan Sentra Suara Akal Sehat
Selanjutnya