Perjanjian Paris C40 CITIES

Menghirup Udara Bersih Adalah Hak Asasi Manusia

| dilihat 762

Dalam Perjanjian Paris, para pemimpin 97 kota terbesar di dunia, itu melihat, bahwa udara kotor tidak hanya menyebabkan kematian dini dan peningkatan penyakit, tetapi juga berdampak pada ekonomi dan mengurangi peluang bagi warga kota kita untuk berkembang.

Menurut para Gubernur dan Walikota, itu komunitas termiskin dan paling rentan di kota-kota kita adalah yang paling berisiko. Menghirup udara bersih adalah hak asasi manusia.

"Sebagai Gubernur / walikota kota-kota terkemuka dunia, kami tidak akan menunggu yang lain, bertindak untuk melindungi warga kota kita dari konsekuensi polusi udara yang merusak," tegas komunike bersama itu. ( Baca: Anies Baswedan dan Yuriko Koike Pengarah Jaringan Global Kota Terbesar di Dunia ).

Dalam Perjanjian Paris, itu para pemimpin kota-kota terbesar di dunia, itu selanjutnya menegaskaKita tahu bahwa polusi udara dan krisis iklim berjalan seiring. Keduanya membutuhkan tindakan cepat, belum pernah terjadi sebelumnya, dan kolektif untuk menghilangkan polusi yang merusak kesehatan kita dan menghangatkan planet kita.

Penyebab polusi udara yang paling signifikan berbeda-beda di antara kota-kota kita.

Kita harus mengambil tindakan untuk lebih memahami masalahnya, menemukan cara untuk mengendalikan polusi pada sumbernya, melindungi orang dari paparan terhadap udara kotor, evaluasi dampak kesehatan dan tentukan bagaimana semua faktor ini dibentuk oleh ekonomi lokal, geografi, demografi, dan kekuatan kota kita.

Polusi udara tidak mengenal batas kota, regional dan nasional. Udara bersih hanya bisa dicapai dengan menjalin kemitraan yang kuat, termasuk antar kota, dengan otoritas regional dan nasional, serta dengan sektor swasta dan institusi akademik. Kita harus bertukar praktik terbaik dan mengoordinasikan tindakan untuk mengatasi sumber polusi baik di dalam maupun di luar kita perbatasan atau kontrol.

Bersama-sama, kita akan bekerja menuju visi bersama untuk memenuhi Kualitas Udara Organisasi Kesehatan Dunia.

Untuk merespon kondisi tahun 2030, Deklarasi Perjanjian Paris, itu menyatakan :

Kami akan menggunakan semua kekuatan yang kami miliki sebagai walikota untuk mengatasi polusi udara, dan meminta pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber polusi udara yang meracuni udara di kota kami untuk menyesuaikan dengan komitmen ini.

Deklarasi ini menetapkan komitmen menyeluruh kami untuk memberikan udara bersih bagi setiap warga. Sasaran ini didukung oleh tindakan berani lainnya yang diambil di kota-kota besar dunia, termasuk transisi ke transportasi nol emisi di bawah Deklarasi Jalan Hijau dan Sehat C40 dan ke bangunan tanpa emisi di bawah Deklarasi Bangunan Tanpa Karbon Bersih C40, serta pekerjaan tersebut. mitra global, seperti BreatheLife Action Platform.

Kami berkomitmen untuk masa depan, dimana semua orang dapat berkembang dan menikmati hidup yang lebih sehat dan lebih aktif - di mana menghirup udara bersih adalah hak asasi manusia yang tidak dapat disangkal yang ditegakkan oleh kebijakan dan undang-undang yang ambisius dan inovatif.

Untuk membersihkan udara yang dihirup oleh warga kami dan membantu memenuhi tujuan Perjanjian Paris, kami berjanji untuk:

o  Dalam dua tahun, tetapkan tingkat dasar dan tetapkan target pengurangan yang ambisius untuk polutan udara yang memenuhi atau melampaui komitmen nasional. Target ini akan menempatkan kita pada jalur menuju pemenuhan Pedoman Kualitas Udara Organisasi Kesehatan Dunia untuk materi partikulat, nitrogen dioksida, ozon, dan sulfur dioksida.

o Sebelum tahun 2025, menerapkan kebijakan dan program substantif baru untuk mengatasi penyebab utama emisi polusi udara di kota kami dan di bawah kendali kami.

o Secara publik melaporkan setiap tahun kemajuan kita dalam mengurangi tingkat polusi relatif terhadap target dan mencapai komitmen dalam deklarasi ini. Untuk memenuhi komitmen ini, kami akan:

o Menerapkan kebijakan baru, menegakkan peraturan yang kuat, memprioritaskan sumber daya, sereta membangun kapasitas dan keterampilan yang diperlukan untuk mencapai pengurangan ambisius di sektor sumber polusi udara yang berada dalam kendali kami.

o Mengintegrasikan tindakan pengurangan polusi teratas yang relevan - yang ada di dalam kota kita dan di bawah kendali kita - ke dalam Rencana Tindakan Iklim kami, seperti: memperluas transportasi umum tanpa emisi dengan cepat, menciptakan area rendah atau nol emisi, mendukung berjalan kaki/bersepeda, menerapkan pembatasan kendaraan atau insentif/disinsentif keuangan (misalnya, biaya jalan atau parkir), pengurangan truk, mesin non-jalan raya dan emisi kendaraan milik kota, pembersihan lokasi dan peralatan konstruksi, pengurangan emisi industri, pengurangan emisi dari pembakaran kayu, perluasan akses yang terjangkau ke energi bersih untuk memasak dan memanaskan, membatasi polusi dari pembakaran sampah padat dan memperluas penghijauan.

o Menetapkan, memelihara, meningkatkan, atau berkontribusi pada pemantauan kualitas udara seluruh kota yang andal, membuat data tersedia untuk umum tepat waktu atau sedekat mungkin dengan waktu nyata dan dalam format yang dapat diakses, dalam koordinasi dengan departemen dan lembaga terkait.

o Melakukan, memperluas, atau berkolaborasi dengan institusi terkait untuk meningkatkan penelitian tentang dampak kesehatan dari polusi udara, manfaat peningkatan kualitas udara, dan implikasi ekonomi terkait, serta mempublikasikan hasilnya.

o Meningkatkan kesadaran akan kualitas udara untuk membantu warga yang rentan mengurangi paparan mereka, dan untuk mengurangi penyebab polusi udara, seperti lalu lintas.

o Membuat, memperbarui, atau bekerja dengan lembaga terkait untuk memastikan inventaris, model, dan analisis emisi berkualitas tinggi tersedia untuk menjelaskan di mana dan bagaimana polusi udara luar ruangan terbentuk di kota kita, baik saat ini maupun di masa depan.

o Bekerja dengan dan mengadvokasi pemerintah regional, negara bagian, supranasional, dan nasional untuk mengambil tindakan terhadap sumber di luar batas atau kendali kita. | Tique

Editor : Sem Haesy | Sumber : C40Cities
 
Energi & Tambang
Polhukam
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 246
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
05 Mar 24, 08:18 WIB | Dilihat : 425
Anak Anak Abah Menghalau AI Generatif
22 Feb 24, 11:50 WIB | Dilihat : 318
Jalan Terjal Perubahan
18 Feb 24, 05:52 WIB | Dilihat : 274
Melayari Dinamika Kebangsaan dan Demokrasi
Selanjutnya