
Perry Warjio mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) karena alasan pribadi, Sabtu (25/07/26). Mensesneg RI Prasetyo Hadi mengumumkan resmi pengunduran diri tersebut, Senin (27/06/26), di Gedung Bank Indonesia.
Mensesneg menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Perry yang telah memimpin BI selama 7 tahun.
Dikemukakannya, secara administratif, sesuai mekanisme, pada hari yang sama (Senin, 27/07/26) bakal diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur BI.
Akan halnya Destry Damayanti, Deputy Senior Bank Indonesia mengemukakan, pengunduran diri Perry secara sukarela karena alasan pribadi tersebut sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia -- sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Merespon pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur (26/07/26) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara.
Mensesneg sempat mengemukakan wilayah tugas, fungsi dan tanggung jawab BI di bidang moneter dan pemerintah di bidang fiskal.

Di sisi lain, Destry mengemukakan, BI akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pertumbuhan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat undang-undang BI.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, menurut Destry, BI tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
Ia meyakinkan, BI akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah masing-masing.
Ihwal keberlanjutan dari keberlangsungan tugas yang diemban BI, Destry mengemukakan, "Kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami sebagaimana berlaku selama ini dan sesuai dengan best practice internasional, yang kami lakukan selama ini."
Destry mengemukakan pula, BI sudah mempunyai suatu mekanisme decision making proses yang berjenjang, ada komite, dan rapat Dewan Gubernur. Dia menjelaskan, kepemimpinan BI bersifat kolektif kolegial.

Destry berjanji, lima anggota Dewan Gubernur akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh BI. Destry tak menyinggung ihwal independensi BI yang terbentuk dimulai pada masa pemerintahan BJ Habibie yang juga kerap disebut sebagai "Era Reformasi."
Independensi BI secara tersurat dan tersirat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada bulan Mei 1999.
Sejak masa itu, berbagai upaya, khasnya oleh kalangan politisi yang menyoal independensi. Ada kecenderungan hendak mengembalikan posisi BI sebagai bagian dari pemerintahan. Di masa Presiden Soeharto, BI merupakan bagian dari kabinet pemerintahannya.
Dalam berbagai referensi tentang tentang bank sentral, mengemuka, independensi bank sentral dari pemerintah sangat penting, terutama untuk memastikan stabilitas harga jangka panjang dan mencegah inflasi yang merajalela.
Ketika politisi mengendalikan kebijakan moneter, mereka menghadapi insentif jangka pendek untuk menurunkan suku bunga secara artifisial atau mencetak uang untuk mendorong perekonomian menjelang pemilihan umum. Akankah mundurnya Perry terkait dengan hal ini? Mensesneg Prasetyo Hadi dan Deputi Senior BI Detry tak mengemukakan hal tersebut. | delanova