Pemikiran dari Penelitian Tengku Ampuan Pahang

Warisan Konstitusional Melayu Bukan Sekadar Pelestarian Hukum

| dilihat 90

Tengku Ampuan Pahang, Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah binti Almarhum Sultan Iskandar Al-Haj, atau Permaisuri Sultan Pahang - Sultan Abduilah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, yang juga Permaisuri Agong Malaysia ke 16 (31 Januari 2019 - 2024) kembali menyajikan pemikiran bernas tentang konstitusi Dunia Melayu, yang diangkat dari dari hasil penelitiannya.

Percik pemikiran Tengku Ampuan Pahang bertajuk "From Melaka to Pahang to Merdeka : a forgotten constitutional legacy of the Malay world," itu dipublikasikan untuk khalayak ramai dalam kolom opini di surat kabar Utusan Malaysia, Senin - 11 Mei 2026. Artikel kolom ini, kemudian dipublikasikan di Media IIUM (International Islamic University Malaysia) - NewsRoom.

Dalam kolom-nya tersebut Tengku Ampuan Pahang, itu mengulik ihwal konstitusi dan menggambarkan posisi Dunia Melayu di hadapan kolonialisme.

Percik pemikiran dari hasil penelitiannya, itu terkait dengan keberadaannya sebagai kandidat magister di Institut Internasional Pemikiran dan Peradaban Islam (ISTAC), Universitas Islam Internasional Malaysia.

Di awal pemikirannya, Tengku Ampuan Pahang mengemukakan, "Sebagian besar narasi nasional kita masih berasumsi bahwa pemerintahan konstitusional datang bersamaan dengan pemerintahan kolonial, dan administrasi terstruktur baru dimulai di bawah pengaruh Eropa."

Asumsi tersebut, menurutnya mengabaikan kebenaran yang lebih dalam. "Jauh sebelum Inggris, dunia Melayu telah mengembangkan tatanan konstitusionalnya sendiri, yang berakar pada hukum, keyakinan, dan pemerintahan," ungkapnya.

Adik kandung Yang di-Pertuan Agong Malaysia ke 17, Sultan Ibrahim ibni Sultan Iskandar al-Hajj, ini lantas mengungkap keberadaan Hukum Kanun Melaka (HKM) salah satu teks hukum paling awal dan paling berpengaruh di kawasan ini.

Itu bukanlah kumpulan kebiasaan yang longgar, tetapi sistem terstruktur yang mengatur tata negara, perdagangan, keadilan, dan tatanan sosial. Keberhasilan Melaka sebagai pusat perdagangan global tidak hanya dibangun di atas kekuasaan, tetapi juga di atas hukum, kepercayaan, dan stabilitas.

Hukum Kanun Melaka Menghadirkan Model Khas

"Ketika Melaka jatuh pada tahun 1511," tulisnya, "hukum-hukumnya tidak lenyap. Hukum-hukum tersebut tetap bertahan."

Lebih jauh, Tengku Ampuan Pahang menulis, "Ketika Portugis menemukan Melaka, mereka tidak menemukan pelabuhan tanpa hukum, melainkan peradaban yang taat hukum dan berlandaskan konstitusi. Ini bukan kebetulan. Hal ini mencerminkan pengakuan bahwa Melaka diperintah oleh sistem hukum yang terstruktur dan berfungsi. Meskipun Eropa memiliki tradisi hukumnya sendiri, HKM menghadirkan model yang khas di mana pemerintahan, perdagangan, dan tatanan moral terintegrasi erat dalam suatu tatanan politik yang koheren."

"Kelangsungan hidup teks-teks hukum Melayu mengungkapkan perbedaan penting antara transmisi dan pelestarian. HKM saat ini sebagian besar dikenal melalui berbagai salinan manuskrip. Versi Eropa paling awal dicatat oleh Portugis dan dikirim ke Vatikan, sedangkan versi-versi selanjutnya direproduksi pada abad ke-18 dan ke-19 dan dilestarikan dalam koleksi Inggris dan Belanda.

"Namun, manuskrip Hukum Kanun Pahang (HKP) yang tersimpan di Museum Kerajaan Pahang, yang ditulis pada awal abad ke-17, mendahului salinan Vatikan yang ditranskripsikan pada akhir abad ke-17, dan merupakan salah satu salinan Eropa paling awal dari teks tersebut.

"Salinan-salinan ini mencerminkan peredaran dan pengaruh Hukum Kanun Pahang yang luas di sepanjang waktu dan ruang.

"Warisan ini berlanjut di Pahang melalui Hukum Kanun Pahang (HKP), yang disusun dan dikodifikasi selama pemerintahan Sultan Abdul Ghaffar Muhyiddin Shah. Dengan berlandaskan pada fondasi Melaka, Sultan Abdul Ghaffar, bersama dengan para ulama dan orang besar, menyempurnakan dan memperluas prinsip-prinsip ini menjadi kode hukum yang komprehensif. Ini bukan sekadar pelestarian, tetapi juga tata kelola negara yang intelektual," tulisnya.

Diungkapnya, suatu kerajaan tanpa hukum dan administrasi tidak dapat bertahan. Sultan Abdul Ghaffar memahami hal ini. Warisannya tidak hanya terletak pada pemerintahan wilayah yang luas, tetapi juga dalam memastikan bahwa pemerintahan (mesti) berlandaskan pada keadilan, tanggung jawab, dan prinsip-prinsip Islam.

Tradisi Hukum Lebih Koheren

Dalam hal ini, tulis Tengku Ampuan, ia berdiri sebagai penguasa sekaligus pembuat hukum. Namun, dalam banyak hal, ia menjadi Sultan yang terlupakan dalam narasi sejarah Melayu yang lebih luas. Perannya dalam menyusun dan mengkodifikasi HKP menjadikannya tokoh sentral dalam perkembangan pemikiran konstitusional Melayu-Islam, yang warisannya patut dikenang.

"Berbeda dengan HKM, Hukum Kanun Pahang, yang ditemukan kembali pada tahun 1993, menonjol sebagai salah satu manuskrip hukum Melayu tertua, terlengkap, dan utuh. Alih-alih bertahan, terutama melalui reproduksi di kemudian hari, HKP melestarikan bentuk tradisi hukum yang lebih koheren dan berkelanjutan.

"Jika HKM menunjukkan bagaimana hukum Melayu menyebar, HKP mengungkapkan bagaimana hukum tersebut bertahan.

"Dunia Melayu bukanlah kumpulan negara-negara terisolasi, melainkan merupakan jaringan kesultanan Muslim yang saling terhubung, terikat oleh hukum, agama, dan budaya politik yang sama. Melalui perkawinan dan aliansi dinasti, tradisi hukum seperti HKM dan HKP beredar dan diadaptasi di berbagai wilayah. Hal ini menciptakan kesinambungan peradaban, sebuah Där al-Saläm, di mana pemerintahan dipandu oleh kerangka moral dan hukum yang umum.

"Dalam banyak hal, kesatuan historis ini menemukan refleksi modern dalam Konferensi Para Penguasa di Malaysia saat ini, di mana para penguasa Melayu berkumpul secara teratur untuk membahas masalah negara dan agama. Meskipun konteksnya berbeda, prinsip dasar kepemimpinan kolektif dan tanggung jawab bersama memiliki akar yang lebih dalam. Kesultanan Melayu terdahulu, meskipun independen dan terkadang berkonflik, juga terhubung melalui hukum, garis keturunan, dan Islam," ungkapnya.

Selanjutnya Tengku Ampuan menulis, "Seperti yang ditunjukkan oleh catatan sejarah, Melaka pernah digambarkan sebagai 'Venesia dari Timur.' Pentingnya Melaka sedemikian rupa, sehingga menaklukkan dan mengendalikannya berarti menguasai jalur perdagangan global. Namun kekuatannya tidak terletak pada penaklukan, tetapi pada pemerintahan. Itu adalah kerajaan di mana hukum mengatur perdagangan, melindungi pedagang, dan memastikan keadilan."

Ini adalah kerajaan Melayu Islam Beraja yang berperlembagaan (berkonstitusi), suatu monarki konstitusional Melayu-Islam. Kebesaran Melaka dibangun di atas hukum. Pelabuhannya berkembang karena para pedagang mempercayai pemerintahannya, keadilannya, dan stabilitasnya.

"Saat ini, Selat Melaka tetap vital, tetapi sifat pentingnya telah berevolusi. Pada abad ke-16, Melaka bukan hanya pelabuhan perdagangan, tetapi juga gerbang strategis, yang penguasaannya memungkinkan pengaruh atas wilayah Timur yang lebih luas," ungkapnya lebih lanjut.

Selat Melaka Seperti Selat Hormuz Sekarang

Menurut Tengku Ampuan, "Realitas itu belum berubah. Selat Melaka terus menjadi salah satu koridor maritim terpenting di dunia, pusat perdagangan global dan aliran energi, seperti halnya Selat Hormuz dalam geopolitik kontemporer."

"Namun, yang telah berubah bukanlah pentingnya, melainkan bagaimana koridor tersebut diamankan. Perdagangan masih mengalir, tetapi sekarang disertai dengan kehadiran strategis, pengawasan, dan kepentingan geopolitik. Jika dulu ketertiban dijaga melalui otoritas hukum dan moral, sekarang diperkuat melalui kerangka keamanan dan proyeksi kekuatan.

"Koridornya tidak berubah, tetapi cara pengamanannya telah berubah.

"Pentingnya sejarah Melaka menemukan paralel yang mencolok dalam signifikansi kontemporer Selat Melaka. Sama seperti Selat Hormuz saat ini menarik perhatian global karena perannya dalam keamanan energi, Selat Melaka terus berfungsi sebagai titik kritis dalam perdagangan internasional.

"Meskipun bentuk kekuasaan telah berevolusi, dari penaklukan teritorial langsung hingga pengaruh ekonomi, kehadiran militer, dan posisi geopolitik, logika dasarnya tetap tidak berubah. Kekuatan besar, dulu maupun sekarang, menyadari bahwa kendali atas koridor tersebut memberikan pengaruh yang tidak proporsional.

"Apa yang dulunya diupayakan melalui ekspansi kolonial kini diekspresikan melalui bentuk-bentuk dominasi yang lebih halus namun tetap ada, yang sering digambarkan sebagai dinamika neo-kolonial, di mana pengaruh menggantikan pendudukan, tetapi kontrol strategis tetap menjadi tujuan.

"Dari perspektif ini, keterlibatan eksternal kontemporer di Selat Melaka dapat dipahami bukan hanya sebagai perdagangan, tetapi sebagai kelanjutan dari pola historis penegasan kekuasaan atas ruang maritim yang penting.

"Yang membuat warisan ini sangat penting saat ini adalah apa yang diceritakannya tentang diri kita sendiri," urainya.

Kita Memiliki Peradaban

Lebih jauh, dalam percik pemikirannya tersebut, menurut Tengku Ampuan, "Kita bukanlah bangsa tanpa struktur, yang menunggu untuk diorganisir. Kita adalah peradaban dengan hukum, administrasi, dan visi. HKM dan HKP menunjukkan bahwa pemerintahan di dunia Melayu didasarkan pada prinsip-prinsip, di mana otoritas adalah amanah, hukum adalah panduan, dan keadilan adalah pusatnya.

"Bagi generasi muda Malaysia, sejarah ini penting.

"Hal ini menantang gagasan bahwa kita mewarisi segalanya dari luar. Ini mengingatkan kita bahwa kita memiliki sistem kita sendiri, berakar pada Islam, diekspresikan melalui peradaban Melayu, dan dipertahankan melalui pengetahuan dan pemerintahan.

"Ini juga mengajak kita untuk memikirkan kembali bagaimana kita memahami persatuan, bukan sebagai keseragaman, tetapi sebagai komitmen bersama terhadap nilai-nilai yang melampaui negara-negara individual.

"Kesultanan Melayu mungkin berbeda dalam kekuasaan dan politik, tetapi mereka dipersatukan oleh kerangka kerja yang lebih dalam, yaitu hukum, iman, dan tanggung jawab.

"HKM memulainya. HKP melanjutkannya.. Dan bersama-sama, mereka mewakili tradisi konstitusional yang mendahului pemerintahan kolonial.

"Kita memiliki hukum.. Kita memiliki pemerintahan.. Kita memiliki peradaban.. Sudah saatnya kita mengingat hal itu," pungkasnya. Substansi pemikiran ini pernah disampaikannya dalam kuliah umumnya di kampus Universitas Oxford - London. | iasha, haedar

Editor : haedar | Sumber : Utusan Malaysia dan berbagai sumber
 
Polhukam
12 Mei 26, 19:19 WIB | Dilihat : 191
Terima Kasih Nak
09 Mei 26, 09:42 WIB | Dilihat : 248
Hanya Perdamaian dan Buka Selat Hormuz
09 Mei 26, 03:12 WIB | Dilihat : 304
Tengku Mahkota Pahang Kecewa Kepada Pemerintah Madani
08 Mei 26, 17:48 WIB | Dilihat : 244
Jurnalis Hadapi Ancaman Hukum Penguasa
Selanjutnya
Seni & Hiburan
16 Nov 25, 10:19 WIB | Dilihat : 1050
Hazieq Rosebi Berjenaka dengan Nurlela
19 Nov 24, 08:29 WIB | Dilihat : 3157
Kanyaah Indung Bapak
Selanjutnya